25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Lahan Sengketa Sudah Dimiliki Beberapa Warga Desa

Foto: Istimewa
Dua orang saksi fakta, Rasyid Sinaga dan Irwan Siregar, memberikan keterangan mengenai lahan yang dipermasalahkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada sidang ke-17, Kamis (9/2).

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Persidangan sengketa lahan seluas 3.000 hektare di Desa Napa Kecamatan Batangtoru, Tapsel, memasuki sidang yang ke-17 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (9/2), . Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat, PT Agincourt Resources (AR).

Dalam keterangannya di persidangan, saksi fakta, Rasyid Sinaga (53 tahun), salah satu warga yang telah mendapatkan ganti rugi dalam proses pembebasan lahan yang telah dilakukan oleh PTAR) menjelaskan bahwa dirinya menyatakan bahwa Raja Mandongung Pulungan tinggal di Desa Napa.

Selain itu, saksi juga mengetahui letak makam Raja Mandongung Pulungan yang berada di halaman belakang rumah salah seorang penggugat di desa Napa.

Hal yang sama juga dikatakan oleh saksi fakta kedua, Irwan Basri Siregar (53), yang dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (sekdes) dan Kepala Desa (Kades) Desa Napa.

Dalam kesaksiannya, saksi mengatakan selama menjadi sekdes dan kades Desa Napa, dirinya tidak pernah melihat dan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) atas nama Raja Mandongung Pulungan.

Foto: Istimewa
Dua orang saksi fakta, Rasyid Sinaga dan Irwan Siregar, memberikan keterangan mengenai lahan yang dipermasalahkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada sidang ke-17, Kamis (9/2).

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Persidangan sengketa lahan seluas 3.000 hektare di Desa Napa Kecamatan Batangtoru, Tapsel, memasuki sidang yang ke-17 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (9/2), . Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat, PT Agincourt Resources (AR).

Dalam keterangannya di persidangan, saksi fakta, Rasyid Sinaga (53 tahun), salah satu warga yang telah mendapatkan ganti rugi dalam proses pembebasan lahan yang telah dilakukan oleh PTAR) menjelaskan bahwa dirinya menyatakan bahwa Raja Mandongung Pulungan tinggal di Desa Napa.

Selain itu, saksi juga mengetahui letak makam Raja Mandongung Pulungan yang berada di halaman belakang rumah salah seorang penggugat di desa Napa.

Hal yang sama juga dikatakan oleh saksi fakta kedua, Irwan Basri Siregar (53), yang dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (sekdes) dan Kepala Desa (Kades) Desa Napa.

Dalam kesaksiannya, saksi mengatakan selama menjadi sekdes dan kades Desa Napa, dirinya tidak pernah melihat dan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) atas nama Raja Mandongung Pulungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/