26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lahan Sengketa Sudah Dimiliki Beberapa Warga Desa

Foto: Istimewa
Rasyid Sinaga, saksi fakta pihak tergugat, yakni PT Agincourt Resources, memberikan keterangan mengenai lahan yang dipermasalahkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada sidang ke-17, Kamis (9/2).

Dijelaskan juga bahwa tanah-tanah di Desa Napa sudah dimiliki oleh beberapa warga desa berdasarkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kades. Ditambahkan Irwan, luas wilayah Desa Napa sekitar 3.200 hektar yang sebagian sudah dibebaskan oleh PT AR untuk keperluan kegiatan penambangan emas dan perak sejak tahun 2008.

Menanggapi keterangan dua orang saksi fakta, pengacara perusahaan, Marx Andryan mengatakan semakin jelas bahwa gugatan yang diajukan oleh keturunan Raja Mandongung Pulungan tidak berdasarkan alas hak yang sah.

“Apa dasarnya klaim mereka, sementara luas desa napa hanya 3.200 hektar. Selain itu di atas tanah itu dari dulu sudah digarap oleh warga yang kemudian oleh kades dikeluarkan surat keterangan tanah. Kalau mereka mengklaim itu tanah mereka, semestinya mereka juga punya surat keterangan tanah seperti warga lainnya. Yang ada ditangan mereka surat dari Residen Tapanuli Selatan yang isinya hanya menunjuk Raja Mandongung Pulungan sebagai kepala huria/desa. Bukan kepemilikan tanah di Desa Napa,” jelas Marx.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Februari 2017 dengan agenda melakukan pemeriksaan lokasi yang menjadi objek sengketa. (rel/mea)

Foto: Istimewa
Rasyid Sinaga, saksi fakta pihak tergugat, yakni PT Agincourt Resources, memberikan keterangan mengenai lahan yang dipermasalahkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada sidang ke-17, Kamis (9/2).

Dijelaskan juga bahwa tanah-tanah di Desa Napa sudah dimiliki oleh beberapa warga desa berdasarkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kades. Ditambahkan Irwan, luas wilayah Desa Napa sekitar 3.200 hektar yang sebagian sudah dibebaskan oleh PT AR untuk keperluan kegiatan penambangan emas dan perak sejak tahun 2008.

Menanggapi keterangan dua orang saksi fakta, pengacara perusahaan, Marx Andryan mengatakan semakin jelas bahwa gugatan yang diajukan oleh keturunan Raja Mandongung Pulungan tidak berdasarkan alas hak yang sah.

“Apa dasarnya klaim mereka, sementara luas desa napa hanya 3.200 hektar. Selain itu di atas tanah itu dari dulu sudah digarap oleh warga yang kemudian oleh kades dikeluarkan surat keterangan tanah. Kalau mereka mengklaim itu tanah mereka, semestinya mereka juga punya surat keterangan tanah seperti warga lainnya. Yang ada ditangan mereka surat dari Residen Tapanuli Selatan yang isinya hanya menunjuk Raja Mandongung Pulungan sebagai kepala huria/desa. Bukan kepemilikan tanah di Desa Napa,” jelas Marx.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Februari 2017 dengan agenda melakukan pemeriksaan lokasi yang menjadi objek sengketa. (rel/mea)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/