25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ngotot Mundur, Harry Mau Tetap Plt

RM Harry Nugroho

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan Harry Nugroho mundur dari pencalonan bupati pada Pilkada Batubara sudah kuat. Meski begitu, dia tetap berkeinginan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Batubara hingga dilantiknya bupati baru hasil Pilkada serentak yang digelar 27 Juni mendatang.

Untuk memenuhi keinginannya itu, Harry sudah meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi meninjau ulang permohonan cuti kampanye yang telah diajukannya. Tak itu saja, dia juga meminta Gubsu agar membatalkan penunjukan penjabat (Pj) Bupati Batubara karena dirinya tidak jadi mencalonkan diri lagi.

Surya Perdana, kuasa hukum Harry Nugroho mengungkapkan, keinginan kliennya untuk mundur memang sudah kuat. Apalagi surat permohonan pengunduran diri sudah disampaikan sejak 22 Januari lalu. Menurutnya, permintaan tersebut sudah selayaknya diterima. Sebab sebagai warga negara, hal itu merupakan hak semua orang.

Disebutkannya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ada ketentuan bagi pasangan calon (paslon) dan juga partai politik (parpol) yang ingin mengundurkan diri dengan konsekuensi tidak diperkenankan melakukan pergantian sosok calon yang lain. “Pak Harry punya hak konstitusi. Kita berpatokan pada PKPU, bahwa ada ruang untuk beliau mengundurkan diri, tolong regulasinya dilihat secara utuh khususnya pasal 6 ayat (7). Setelah ditetapkan saja boleh mundur, tapi ada denda. Apalagi ini belum penetapan,” kata Surya Perdana kepada wartawan, Jumat (9/2).

Didampingi rekannya Harun SH, Surya menyampaikan bahwa dengan keinginan kuat mengundurkan diri, Harry Nugroho diyakini tidak akan hadir pada penetapan Paslon Pilkada Batubara pada 12 Februari mendatang. Begitu juga katanya, surat cuti kampanye ke KPU yang dikeluarkan Gubernur Sumut tidak akan diserahkan ke KPU. Sesuai PKPU 4/2017 pasal 72 ayat (1), izin cuti kampanye wajib diserahkan kepala daerah yang mengikuti kampanye Pilkada, dan apabila tidak diserahkan, maka yang bersangkutan dibatalkan kepesertaannya.

“Artinya dia tidak akan memenuhi syarat bila tidak menyerahkan izin cuti kampanye. Kita tidak mau ini jadi komoditi politik. Kalau parpol pengusung keberatan, silahkan gugat. Kalaupun Syafii merasa dirugikan, silahkan gugat,” jelasnya.

RM Harry Nugroho

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan Harry Nugroho mundur dari pencalonan bupati pada Pilkada Batubara sudah kuat. Meski begitu, dia tetap berkeinginan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Batubara hingga dilantiknya bupati baru hasil Pilkada serentak yang digelar 27 Juni mendatang.

Untuk memenuhi keinginannya itu, Harry sudah meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi meninjau ulang permohonan cuti kampanye yang telah diajukannya. Tak itu saja, dia juga meminta Gubsu agar membatalkan penunjukan penjabat (Pj) Bupati Batubara karena dirinya tidak jadi mencalonkan diri lagi.

Surya Perdana, kuasa hukum Harry Nugroho mengungkapkan, keinginan kliennya untuk mundur memang sudah kuat. Apalagi surat permohonan pengunduran diri sudah disampaikan sejak 22 Januari lalu. Menurutnya, permintaan tersebut sudah selayaknya diterima. Sebab sebagai warga negara, hal itu merupakan hak semua orang.

Disebutkannya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ada ketentuan bagi pasangan calon (paslon) dan juga partai politik (parpol) yang ingin mengundurkan diri dengan konsekuensi tidak diperkenankan melakukan pergantian sosok calon yang lain. “Pak Harry punya hak konstitusi. Kita berpatokan pada PKPU, bahwa ada ruang untuk beliau mengundurkan diri, tolong regulasinya dilihat secara utuh khususnya pasal 6 ayat (7). Setelah ditetapkan saja boleh mundur, tapi ada denda. Apalagi ini belum penetapan,” kata Surya Perdana kepada wartawan, Jumat (9/2).

Didampingi rekannya Harun SH, Surya menyampaikan bahwa dengan keinginan kuat mengundurkan diri, Harry Nugroho diyakini tidak akan hadir pada penetapan Paslon Pilkada Batubara pada 12 Februari mendatang. Begitu juga katanya, surat cuti kampanye ke KPU yang dikeluarkan Gubernur Sumut tidak akan diserahkan ke KPU. Sesuai PKPU 4/2017 pasal 72 ayat (1), izin cuti kampanye wajib diserahkan kepala daerah yang mengikuti kampanye Pilkada, dan apabila tidak diserahkan, maka yang bersangkutan dibatalkan kepesertaannya.

“Artinya dia tidak akan memenuhi syarat bila tidak menyerahkan izin cuti kampanye. Kita tidak mau ini jadi komoditi politik. Kalau parpol pengusung keberatan, silahkan gugat. Kalaupun Syafii merasa dirugikan, silahkan gugat,” jelasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/