25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

KASN Minta Masyarakat Buat Laporan

Dugaan Pengangkatan 7 Pejabat Humbahas Sarat KKN

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta masyarakat Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk melaporkan tentang pengangkatan 7 pejabat eselon II yang diduga bersarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal itu disampaikan, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi kepada wartawan, baru-baru ini melalui pesan singkat WhatsApp.

Dimana sebelumnya, Bupati Humbahas melantik 7 pejabatnya yang dilakukan pada malam hari dari hasil seleksi terbuka. Namun pelantikan tersebut menuai kritikan oleh masyarakat karena menuai kejanggalan.

Dimana pemerintah Humbahas terkesan menutup-nutupi, mulai dari pelaksanaan tahapan seleksi hingga pengumuman 3 nama besar kepada publik. Dan pelantikan dilakukan pada malam hari.

Selain itu, pejabat yang dilantik tidak sesuai kompetensi latar pendidikan dan ada pejabat yang mengikuti seleksi terbuka belum melewati sekolah PIM 3 yang merupakan syarat minimal kenaikan jabatan.

Hingga dimata masyarakat menduga, bahwa pengangkatan tersebut bersarat KKN.

Sumardi menegaskan, jika dirasa ada sarat korupsi, kolusi dan nepotismenya (KKN) pada pengangkatan 7 pejabat yang dilantik oleh Bupati Humbang Hasundutan, disilahkan untuk dilaporkan.

“Silahkan buat surat ke KASN, yang semua permasalahaan di Humbang Hasundutan,” imbuh Sumardi.

Sebelumnya, Sumardi pernah mengingatkan agar pemerintah Humbang Hasundutan untuk mengumumkan semua proses tahapan seleksi terbuka pada jabatan eselon II tersebut kepada publik. Jika tidak, pemerintah Humbang Hasundutan dinilai melanggar azas transparasi.

Karena transparansi, kata dia, merupakan azas pemerintah yang baik atau good governance. “ Semestinya itu diumumkan oleh Bupati dan itu wajib bang, jika tidak berarti melanggar azas transparansi dong,” kata Sumardi ketika disinggung.

Disamping itu, Sumardi juga meminta kepada wartawan untuk menyuarakan persoalan itu agar pemerintah tergerak untuk transparansi. “ Itu perlu disuarakan terus hingga pemda menjadi tergerak untuk terbuka. Karena kita (KASN) juga menghargai teman-teman pers. Dan perlu ada keterbukaabn publik karena pers adalah pilar control,” kata Sumardi.

Sekedar diketahui, ketujuh pejabat yang dilantik itu adalah, Sabar Hasiholan Purba yang memiliki latar belakang sarjana hukum dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintah hukum dan politik yang kemudian merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata.

Kemudian, Jonny Gultom berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Edy Hasiolan Sinaga berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan menjadi Kepala Dinas Satuan Pol PP yang sebelumnya stad dibagian staf ahli.

Selanjutnya, Christina Clara Eveline berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hasudungan Silaban berlatar pendidikan sarjana dokter gigi menjadi Kepala Dinas Kesehatan.

Lampos Purba berlatar pendidikan sarjana tehnik menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Jara Trisepto Lumbantoruan berlatar pendidikan sarjana pendidikan menjadi Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri bernomor 821.22-5748 tahun 2019.

Kemudian, 2 pejabat eselon III yang mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II dan lolos sebagai 3 besar tanpa memiliki PIM 3, diantaranya Martogi Purba jabatan Sekretaris BPKPAD dan Maradu Napitupulu jabatan sebagai Kepala Bidang Anggaran di BPKPAD. (des/han)

Dugaan Pengangkatan 7 Pejabat Humbahas Sarat KKN

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta masyarakat Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk melaporkan tentang pengangkatan 7 pejabat eselon II yang diduga bersarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal itu disampaikan, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi kepada wartawan, baru-baru ini melalui pesan singkat WhatsApp.

Dimana sebelumnya, Bupati Humbahas melantik 7 pejabatnya yang dilakukan pada malam hari dari hasil seleksi terbuka. Namun pelantikan tersebut menuai kritikan oleh masyarakat karena menuai kejanggalan.

Dimana pemerintah Humbahas terkesan menutup-nutupi, mulai dari pelaksanaan tahapan seleksi hingga pengumuman 3 nama besar kepada publik. Dan pelantikan dilakukan pada malam hari.

Selain itu, pejabat yang dilantik tidak sesuai kompetensi latar pendidikan dan ada pejabat yang mengikuti seleksi terbuka belum melewati sekolah PIM 3 yang merupakan syarat minimal kenaikan jabatan.

Hingga dimata masyarakat menduga, bahwa pengangkatan tersebut bersarat KKN.

Sumardi menegaskan, jika dirasa ada sarat korupsi, kolusi dan nepotismenya (KKN) pada pengangkatan 7 pejabat yang dilantik oleh Bupati Humbang Hasundutan, disilahkan untuk dilaporkan.

“Silahkan buat surat ke KASN, yang semua permasalahaan di Humbang Hasundutan,” imbuh Sumardi.

Sebelumnya, Sumardi pernah mengingatkan agar pemerintah Humbang Hasundutan untuk mengumumkan semua proses tahapan seleksi terbuka pada jabatan eselon II tersebut kepada publik. Jika tidak, pemerintah Humbang Hasundutan dinilai melanggar azas transparasi.

Karena transparansi, kata dia, merupakan azas pemerintah yang baik atau good governance. “ Semestinya itu diumumkan oleh Bupati dan itu wajib bang, jika tidak berarti melanggar azas transparansi dong,” kata Sumardi ketika disinggung.

Disamping itu, Sumardi juga meminta kepada wartawan untuk menyuarakan persoalan itu agar pemerintah tergerak untuk transparansi. “ Itu perlu disuarakan terus hingga pemda menjadi tergerak untuk terbuka. Karena kita (KASN) juga menghargai teman-teman pers. Dan perlu ada keterbukaabn publik karena pers adalah pilar control,” kata Sumardi.

Sekedar diketahui, ketujuh pejabat yang dilantik itu adalah, Sabar Hasiholan Purba yang memiliki latar belakang sarjana hukum dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintah hukum dan politik yang kemudian merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata.

Kemudian, Jonny Gultom berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Edy Hasiolan Sinaga berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan menjadi Kepala Dinas Satuan Pol PP yang sebelumnya stad dibagian staf ahli.

Selanjutnya, Christina Clara Eveline berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hasudungan Silaban berlatar pendidikan sarjana dokter gigi menjadi Kepala Dinas Kesehatan.

Lampos Purba berlatar pendidikan sarjana tehnik menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Jara Trisepto Lumbantoruan berlatar pendidikan sarjana pendidikan menjadi Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri bernomor 821.22-5748 tahun 2019.

Kemudian, 2 pejabat eselon III yang mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II dan lolos sebagai 3 besar tanpa memiliki PIM 3, diantaranya Martogi Purba jabatan Sekretaris BPKPAD dan Maradu Napitupulu jabatan sebagai Kepala Bidang Anggaran di BPKPAD. (des/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/