30.2 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Penyidik Kejar Dugaan Pemalsuan

Soal rencana legalisir, Benget mengaku telah melayangkan surat ke pihak JR Saragih tentang rencana melakukan leges ulang di Diknas DKI Jakarta. Namun hingga kini belum ada jawaban, apakah putusan Bawaslu akan dilaksanakan atau tidak. “Kalau seharusnya kan pihak mereka yang gencar untuk melakukan leges ini, bukan kami. Tapi begitupun tak apa-apa kami berusaha patuh dan taat hukum. Dan kami surati mereka, tapi belum ada balasan, ya gimana lagi?” tandas Benget.

Menyikapi ini, pengamat politik dari USU, Warjio menyarankan agar JR Saragih secepatnya melaksanakan putusan Bawaslu untuk melegalisir ijazahnya bersama-sama KPU. Upaya banding atas keputusan KPU ke PT TUN, menurutnya cuma akan merugikan ketua DPD Demokrat Sumut itu. “Sebab konsekuensi dari keputusan Bawaslu itu JR Saragih punya waktu 7 hari untuk sama-sama meleges ijazahnya. Dia harusnya bisa memberikan kenyataan bahwa ijazahnya tidak bermasalah,” ujar Warjio kepada Sumut Pos, tadi malam.

Ia mengatakan sikap ini yang harus ditunjukkan pemilik helikopter pribadi itu agar wibawa dan marwahnya tetap terjaga. Upaya JR itu dinilainya hanya untuk mengulur waktu dan bisa jadi justru merugikan dirinya sendiri. “Tak perlu lagi ada upaya banding ke PTTUN, tapi tunjukkan saja bahwa dia mampu melaksanakan putusan tersebut. Apalagi inikan proses administrasi yang tentu memakan waktu, dimana harus dicek lagi ke pihak sekolah terkait. Dia harusnya menjalankan itu daripada menghabiskan waktu yang cuma diberi 7 hari,” kata akademisi Fisipol USU itu.

Sebab kalau masalah ini berlarut, lanjut Warjio, yang rugi adalah JR sendiri. Belum lagi bagi para pendukung dan relawan JR-Ance, yang tentu membutuhkan kepastian bahwa jagoan mereka bisa atau tidak ikut bertarung. “Begitu juga dengan konsentrasi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara akan berpengaruh karena masalah JR ini,” pungkasnya. (prn/gus/adz)

Soal rencana legalisir, Benget mengaku telah melayangkan surat ke pihak JR Saragih tentang rencana melakukan leges ulang di Diknas DKI Jakarta. Namun hingga kini belum ada jawaban, apakah putusan Bawaslu akan dilaksanakan atau tidak. “Kalau seharusnya kan pihak mereka yang gencar untuk melakukan leges ini, bukan kami. Tapi begitupun tak apa-apa kami berusaha patuh dan taat hukum. Dan kami surati mereka, tapi belum ada balasan, ya gimana lagi?” tandas Benget.

Menyikapi ini, pengamat politik dari USU, Warjio menyarankan agar JR Saragih secepatnya melaksanakan putusan Bawaslu untuk melegalisir ijazahnya bersama-sama KPU. Upaya banding atas keputusan KPU ke PT TUN, menurutnya cuma akan merugikan ketua DPD Demokrat Sumut itu. “Sebab konsekuensi dari keputusan Bawaslu itu JR Saragih punya waktu 7 hari untuk sama-sama meleges ijazahnya. Dia harusnya bisa memberikan kenyataan bahwa ijazahnya tidak bermasalah,” ujar Warjio kepada Sumut Pos, tadi malam.

Ia mengatakan sikap ini yang harus ditunjukkan pemilik helikopter pribadi itu agar wibawa dan marwahnya tetap terjaga. Upaya JR itu dinilainya hanya untuk mengulur waktu dan bisa jadi justru merugikan dirinya sendiri. “Tak perlu lagi ada upaya banding ke PTTUN, tapi tunjukkan saja bahwa dia mampu melaksanakan putusan tersebut. Apalagi inikan proses administrasi yang tentu memakan waktu, dimana harus dicek lagi ke pihak sekolah terkait. Dia harusnya menjalankan itu daripada menghabiskan waktu yang cuma diberi 7 hari,” kata akademisi Fisipol USU itu.

Sebab kalau masalah ini berlarut, lanjut Warjio, yang rugi adalah JR sendiri. Belum lagi bagi para pendukung dan relawan JR-Ance, yang tentu membutuhkan kepastian bahwa jagoan mereka bisa atau tidak ikut bertarung. “Begitu juga dengan konsentrasi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara akan berpengaruh karena masalah JR ini,” pungkasnya. (prn/gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/