MEDAN, SUMUTPOS.CO-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mantan Kadis Kesehatan Langkat Gunawan dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara atas kasus korupsi dalam penyaluran dana Jampersal di Kabupaten Langkat 2013, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/4).
Bukan Gunawan saja, JPU juga menuntut dengan tuntutan yang sama kepada Kepala Subbagian Keuangan Sunarto, dan Bendahara Slamat Zein.
Ketiga terdakwa dinyatakan JPU Arief, dari Kejari Stabat, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan Langkat 2013 senilai Rp7,4 miliar.
Selain dituntut hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, yakni Gunawan sebesar Rp519 juta subsider 3 tahun kurungan, Sunarto dan Slamat Zein masing-masing Rp111 juta subsider 2,5 tahun kurungan.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti 3 tahun pidana penjara,” ucap Arief di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Dwidayanto.
Ketiganya diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf (f) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menerima gratifikasi dari hasil pemotongan dana Jampersal sebesar 10 persen.
JPU dalam tuntutannya mengungkapkan, terdakwa Gunawan selaku Kadis Kesehatan Langkat sekaligus penanggungjawab pengelolaan dana Jampersal menerima 3 persen dari pemotongan tiga tahap pencairan dana Jampersal, sedangkan Sunarto dan Slamat Zein menerima 3 persen. (gus/saz)