26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Yusuf Buka Forum Perangkat Daerah Rancangan RKPD 2023

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian membuka Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2023 Kabupaten Labuhanbatu Kelompok Kerja (Pokja) Infrastruktur dan Kewilayahan di Ruang Data Dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu Jalan Sisingamangara Kecamatan Rantau Selatan, Senin (7/3).

Diawal pidatonya, Sekdakab Labuhanbatu didampingi Asisten III Zaid Harahap dan Kaban BAPPEDA Hobbol Z Rangkuti menyebutkan, Forum Perangkat Daerah RKPD tahun 2023 Kabupaten Labuhanbatu diselenggarakan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Dan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Dijelaskan Yusuf, dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah sebagai pelaksanaan dan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah.

“Selain itu setiap perangkat daerah wajib menyusun rencana kerjanya sebagai penjabaran dari rencana strategis dan bahan masukan untuk finalisasi RKPD penyusunan berbagai dokumen dilakukan melalui proses koordinasi antara instansi pemerintah dengan partisipasi pelaku pembangunan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah,” ujar Muhammad Yusuf Siagian.

Forum perangkat daerah ini dilaksanakan untuk mensinkronkan program dan kegiatan perangkat Kabupaten Labuhanbatu dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang RKPD kabupaten dengan kecamatan, mempertajam indikator serta target program dan kegiatan perangkat daerah kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Kemudian menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah kabupaten dengan perangkat daerah lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan wewenang untuk sinergi pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.

Kemudian kata Yusuf forum perangkat daerah juga bertujuan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah.

Adapun peserta forum perangkat daerah terdiri dari para delegasi kecamatan dan delegasi dari kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kabupaten kota yang berkaitan langsung dengan fungsi perangkat daerah yang bersangkutan antara lain perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu, kecamatan, organisasi masyarakat, profesi, tokoh masyarakat dan lain sebagainya.

Kegiatan forum lintas perangkat daerah yang meliputi forum diskusi kelompok kerja diisi dengan pemaparan rancangan awal renja daerah tahun 2023. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian membuka Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2023 Kabupaten Labuhanbatu Kelompok Kerja (Pokja) Infrastruktur dan Kewilayahan di Ruang Data Dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu Jalan Sisingamangara Kecamatan Rantau Selatan, Senin (7/3).

Diawal pidatonya, Sekdakab Labuhanbatu didampingi Asisten III Zaid Harahap dan Kaban BAPPEDA Hobbol Z Rangkuti menyebutkan, Forum Perangkat Daerah RKPD tahun 2023 Kabupaten Labuhanbatu diselenggarakan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Dan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Dijelaskan Yusuf, dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah sebagai pelaksanaan dan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah.

“Selain itu setiap perangkat daerah wajib menyusun rencana kerjanya sebagai penjabaran dari rencana strategis dan bahan masukan untuk finalisasi RKPD penyusunan berbagai dokumen dilakukan melalui proses koordinasi antara instansi pemerintah dengan partisipasi pelaku pembangunan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah,” ujar Muhammad Yusuf Siagian.

Forum perangkat daerah ini dilaksanakan untuk mensinkronkan program dan kegiatan perangkat Kabupaten Labuhanbatu dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang RKPD kabupaten dengan kecamatan, mempertajam indikator serta target program dan kegiatan perangkat daerah kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Kemudian menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah kabupaten dengan perangkat daerah lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan wewenang untuk sinergi pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.

Kemudian kata Yusuf forum perangkat daerah juga bertujuan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah.

Adapun peserta forum perangkat daerah terdiri dari para delegasi kecamatan dan delegasi dari kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kabupaten kota yang berkaitan langsung dengan fungsi perangkat daerah yang bersangkutan antara lain perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu, kecamatan, organisasi masyarakat, profesi, tokoh masyarakat dan lain sebagainya.

Kegiatan forum lintas perangkat daerah yang meliputi forum diskusi kelompok kerja diisi dengan pemaparan rancangan awal renja daerah tahun 2023. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/