33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Liberty Resmi Jadi Plt Bupati

MEDAN, SUMUTPOSA.CO- Gubsu Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, dan Wakil Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu, sebagai pelaksana tugas bupati menggantikan pejabat sebelumnya.

SK Mendagri Nomor: 131.12-745 tahun 2015 itu, diserahkan langsung Gubsu di ruang kerjanya Lantai 10 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (9/4).

Dalam kesempatan itu Gatot menyerahkan tentang pemberhentian sementara Raja Bonaran Situmeang dari jabatan Bupati Tapanuli Tengah periodenisasi 2011-2016. Serta menunjuk Sukran Jamilan Tanjung, wakil Bupati Tapanuli Tengah masa Jabatan 2011-2016 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tapanuli Tengah. Keputusan Mendagri ini mulai berlaku sejak ditetapkan 30 Maret 2015.

Begitu pula SK Mendagri Nomor 131.12-880 tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatan Bupati Toba Samosir masa jabatan 2010-2015 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap, menunjuk Liberty Pasaribu selaku Wakil Bupati Toba Samosir masa jabatan 2010-2015 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Toba Samosir. Keputusan Mendagri tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 April 2015.

Penyerahan SK yang telah disahkan Mendagri Tjahjo Kumolo itu dihadiri Asisten 1 Pemprovsu Hasiholan Silaen, Kepala Biro Otda Pemprovsu Jimmy Pasaribu, dan Kepala BKD Provsu Pandapotan Siregar.

Kepada Plt Bupati Tapteng dan Plt Bupati Tobasa, Gubsu berharap untuk terus melanjutkan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Tapteng dan Tobasa, karena semua itu bertujuan dalam mensejahterakan rakyat ke depan.

Sementara itu, puluhan masa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Keadilan Sumut (FMPKSU) berunjukrasa di depan Kantor Gubsu. Mereka meminta Gubsu untuk menolak pengangkatan Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tobasa.

Dalam orasinya, Faisal Kurniawan selaku Koordinator Aksi mengatakan, saat menjabat sebagai Sekda Tobasa pada 2006, Liberty diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya kasus dugaan penyalahgunaan jabatan pada pembayaran ganti rugi tanah maupun bangunan balai latihan kerja (BLK) Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu, Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumban Julu, Toba Samosir sebesar Rp1,2 miliar. “Selain itu, Poldasu juga sedang menangani kasus dugaan keterlibatan Liberty Pasaribu dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Tobasa tahun 2006 sebesar Rp3 M,” bebernya.

Demi menjaga kekondusifan suasana, Asisten 1 Setdaprovsu Hasiholan Silaen, didampingi  Kabag Penyelenggara Otonomi Daerah Biro Otda Basarin Yunus Tanjung, menemui masa aksi. Hasiholan mengaku, Pemprovsu akan mencabut status Liberty Pasaribu sebagai Plt Bupati Tobasa jika yang bersangkutan sudah menyandang status sebagai terdakwa.

“Kita tidak bisa serta merta mencabut status yang bersangkutan (Liberty Pasaribu) sebagai Plt Bupati Tobasa, karena dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka. Namun, apabila ia sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka kami pasti akan melaporkan yang bersangkutan kepada Mendagri,” ucap Hasiholan. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOSA.CO- Gubsu Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, dan Wakil Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu, sebagai pelaksana tugas bupati menggantikan pejabat sebelumnya.

SK Mendagri Nomor: 131.12-745 tahun 2015 itu, diserahkan langsung Gubsu di ruang kerjanya Lantai 10 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (9/4).

Dalam kesempatan itu Gatot menyerahkan tentang pemberhentian sementara Raja Bonaran Situmeang dari jabatan Bupati Tapanuli Tengah periodenisasi 2011-2016. Serta menunjuk Sukran Jamilan Tanjung, wakil Bupati Tapanuli Tengah masa Jabatan 2011-2016 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tapanuli Tengah. Keputusan Mendagri ini mulai berlaku sejak ditetapkan 30 Maret 2015.

Begitu pula SK Mendagri Nomor 131.12-880 tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatan Bupati Toba Samosir masa jabatan 2010-2015 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap, menunjuk Liberty Pasaribu selaku Wakil Bupati Toba Samosir masa jabatan 2010-2015 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Toba Samosir. Keputusan Mendagri tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 April 2015.

Penyerahan SK yang telah disahkan Mendagri Tjahjo Kumolo itu dihadiri Asisten 1 Pemprovsu Hasiholan Silaen, Kepala Biro Otda Pemprovsu Jimmy Pasaribu, dan Kepala BKD Provsu Pandapotan Siregar.

Kepada Plt Bupati Tapteng dan Plt Bupati Tobasa, Gubsu berharap untuk terus melanjutkan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Tapteng dan Tobasa, karena semua itu bertujuan dalam mensejahterakan rakyat ke depan.

Sementara itu, puluhan masa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Keadilan Sumut (FMPKSU) berunjukrasa di depan Kantor Gubsu. Mereka meminta Gubsu untuk menolak pengangkatan Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tobasa.

Dalam orasinya, Faisal Kurniawan selaku Koordinator Aksi mengatakan, saat menjabat sebagai Sekda Tobasa pada 2006, Liberty diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya kasus dugaan penyalahgunaan jabatan pada pembayaran ganti rugi tanah maupun bangunan balai latihan kerja (BLK) Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu, Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumban Julu, Toba Samosir sebesar Rp1,2 miliar. “Selain itu, Poldasu juga sedang menangani kasus dugaan keterlibatan Liberty Pasaribu dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Tobasa tahun 2006 sebesar Rp3 M,” bebernya.

Demi menjaga kekondusifan suasana, Asisten 1 Setdaprovsu Hasiholan Silaen, didampingi  Kabag Penyelenggara Otonomi Daerah Biro Otda Basarin Yunus Tanjung, menemui masa aksi. Hasiholan mengaku, Pemprovsu akan mencabut status Liberty Pasaribu sebagai Plt Bupati Tobasa jika yang bersangkutan sudah menyandang status sebagai terdakwa.

“Kita tidak bisa serta merta mencabut status yang bersangkutan (Liberty Pasaribu) sebagai Plt Bupati Tobasa, karena dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka. Namun, apabila ia sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka kami pasti akan melaporkan yang bersangkutan kepada Mendagri,” ucap Hasiholan. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/