32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kawal Dana Kelurahan Sebesar Rp13,6 M, Pemko-Kejari Binjai Jalin MoU

istimewa/sumut pos
DIABADIKAN: Kajari Binjai Victor Antonius (kiri) dan Wali Kota Binjai HM Idaham (kanan) diabadikan bersama jajaran usai penandatanganan MoU tentang pengamanan dan pengawalan pengunaan dana kelurahan tahun 2019 di Aula Dinas Kesehatan Kota Binjai, Selasa (9/4).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Binjai menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengamanan dan Pengawalan Penggunaan Dana Kelurahan Tahun 2019, di Aula Dinas Kesehatan Kota Binjai, Selasa (9/4) pagi.

Ini dilakukan, agar dana yang mau dikucurkan sebesar Rp13,6 miliar untuk 37 kelurahan dapat dikelola dengan baik oleh para lurah.

Pada kesempatan ini, aparat penegak hukum dari Korps Adhyaksa juga melakukan sosialisasi tentang Pengawasan Dana Kelurahan tersebut.

Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham menyatakan, penandatangan bersama ini menunjukan komitmen yang sudah terbangun. Ini dilakukan agar Pemko dan Kejari Binjai dapat mewujudkan pengelolaan dana kelurahan yang baik dan tertib sesuai dengan asas legalitas hukum pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap agar komitmen yang sudah kita sepakati pada hari ini dapat kita tindaklanjuti ke depan, sesuai tugas dan ruang lingkung yang sudah kita sepakatan dalam dokumen kerja sama yang baru saja kita tandatangani. Dan juga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan yang semakin baik di wilayah kelurahan,” ujar Wali Kota dua periode ini.

Mantan Kadis Pertamanan Kota Medan ini juga mengingatkan, agar setiap lurah dan segenap aparatur penatausahaan keuangan di kelurahan dapat mengelola dana kelurahan dengan berpedoman pada ketentuan yang ada, hingga membangun koordinasi yang baik dengan tim pengamanan dan pengawalan dari Kejari Binjai dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan yang menyangkut dana tersebut.

Sementara, Kajari Binjai, Victor Atonius Saragih Sidabutar mengatakan, pengamanan dan pengawalan ini pada dasarnya adalah untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan. Melalui upaya-upaya pencegahan preventif hingga persuasif di wilayah kelurahan juga sekaligus terwujudnya pengelolaan anggaran dan pembangunan yang tepat guna serta sasaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi kepada pak camat, lurah dan kepling, ayo kita bersama-sama mengamankan pembangunan ini agar bisa berkelanjutan dan bisa dinikmati oleh semua masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, 37 Lurah se Kota Binjai sudah dikumpulkan Kejari Binjai, Rabu 27 Februari 2019 lalu. Ini dilakukan mereka karena akan ada dana segar dikucurkan senilai Rp13,6 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.

Dana pembangunan kelurahan ini dikucurkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018. Dana ini diperuntukan dalam empat poin kegiatan lingkup kelurahan. Adalah, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana lingkungan pemukiman.

Bahkan juga untuk sarana prasarana transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Erwin merincikan, sarpras pemukiman untuk jaringan air minum, drainase, pengolahan sampah, sumur resapan, jaringan limbah domestik skala lingkungan, alat pemadam api ringan, pompa kebakaran portabel, penerangan.

Target dana kelurahan terkait transportasi akan difokuskan untuk pembangunan sarana prasarana jalan pemukiman, jalan poros kelurahan. Di bidang kesehatan dana akan difokuskan untuk sarana dan prasarana mandi, cuci, kakus umum, pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu.

Bidang pendidikan dan kebudayaan kelurahan meliputi taman bacaan masyarakat, banguanan pendidikan anak usia dini dan wahana permainan anak usia dini.

Diketahui penganggaran yang tertera dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 pada poin satu bersumber dari Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan. Alokasi dimasukkan ke anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan.

Dalam pengucuran dana kelurahan Rp13,6 miliar ini, pelaksana anggaran diatur. Di mana kepala daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, lurah selaku KPA menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK Kelurahan. (ted/han)

istimewa/sumut pos
DIABADIKAN: Kajari Binjai Victor Antonius (kiri) dan Wali Kota Binjai HM Idaham (kanan) diabadikan bersama jajaran usai penandatanganan MoU tentang pengamanan dan pengawalan pengunaan dana kelurahan tahun 2019 di Aula Dinas Kesehatan Kota Binjai, Selasa (9/4).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Binjai menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengamanan dan Pengawalan Penggunaan Dana Kelurahan Tahun 2019, di Aula Dinas Kesehatan Kota Binjai, Selasa (9/4) pagi.

Ini dilakukan, agar dana yang mau dikucurkan sebesar Rp13,6 miliar untuk 37 kelurahan dapat dikelola dengan baik oleh para lurah.

Pada kesempatan ini, aparat penegak hukum dari Korps Adhyaksa juga melakukan sosialisasi tentang Pengawasan Dana Kelurahan tersebut.

Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham menyatakan, penandatangan bersama ini menunjukan komitmen yang sudah terbangun. Ini dilakukan agar Pemko dan Kejari Binjai dapat mewujudkan pengelolaan dana kelurahan yang baik dan tertib sesuai dengan asas legalitas hukum pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap agar komitmen yang sudah kita sepakati pada hari ini dapat kita tindaklanjuti ke depan, sesuai tugas dan ruang lingkung yang sudah kita sepakatan dalam dokumen kerja sama yang baru saja kita tandatangani. Dan juga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan yang semakin baik di wilayah kelurahan,” ujar Wali Kota dua periode ini.

Mantan Kadis Pertamanan Kota Medan ini juga mengingatkan, agar setiap lurah dan segenap aparatur penatausahaan keuangan di kelurahan dapat mengelola dana kelurahan dengan berpedoman pada ketentuan yang ada, hingga membangun koordinasi yang baik dengan tim pengamanan dan pengawalan dari Kejari Binjai dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan yang menyangkut dana tersebut.

Sementara, Kajari Binjai, Victor Atonius Saragih Sidabutar mengatakan, pengamanan dan pengawalan ini pada dasarnya adalah untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan. Melalui upaya-upaya pencegahan preventif hingga persuasif di wilayah kelurahan juga sekaligus terwujudnya pengelolaan anggaran dan pembangunan yang tepat guna serta sasaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi kepada pak camat, lurah dan kepling, ayo kita bersama-sama mengamankan pembangunan ini agar bisa berkelanjutan dan bisa dinikmati oleh semua masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, 37 Lurah se Kota Binjai sudah dikumpulkan Kejari Binjai, Rabu 27 Februari 2019 lalu. Ini dilakukan mereka karena akan ada dana segar dikucurkan senilai Rp13,6 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.

Dana pembangunan kelurahan ini dikucurkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018. Dana ini diperuntukan dalam empat poin kegiatan lingkup kelurahan. Adalah, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana lingkungan pemukiman.

Bahkan juga untuk sarana prasarana transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Erwin merincikan, sarpras pemukiman untuk jaringan air minum, drainase, pengolahan sampah, sumur resapan, jaringan limbah domestik skala lingkungan, alat pemadam api ringan, pompa kebakaran portabel, penerangan.

Target dana kelurahan terkait transportasi akan difokuskan untuk pembangunan sarana prasarana jalan pemukiman, jalan poros kelurahan. Di bidang kesehatan dana akan difokuskan untuk sarana dan prasarana mandi, cuci, kakus umum, pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu.

Bidang pendidikan dan kebudayaan kelurahan meliputi taman bacaan masyarakat, banguanan pendidikan anak usia dini dan wahana permainan anak usia dini.

Diketahui penganggaran yang tertera dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 pada poin satu bersumber dari Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan. Alokasi dimasukkan ke anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan.

Dalam pengucuran dana kelurahan Rp13,6 miliar ini, pelaksana anggaran diatur. Di mana kepala daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, lurah selaku KPA menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK Kelurahan. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/