SERGAI, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polres Sergai berhasil menciduk Iswanto (36) warga Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, Rabu (8/5).
Pria yang akrab disapa Kijok ini diciduk di rumah mertuanya, atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan bersama temannya Muhammad Ariyudana alias Ari(18) warga dusun VIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.
Sebelumnya, Ariyudana sudah meringkuk di balik jeruji atas pencurian sepeda motor yang mereka lakoni pada Jumat (12/4) siang lalu.
Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengatakan, Kijok berhasil diamankan di rumah mertuanya, sekira pukul 15.00 WIB.
”Pelaku merupakan DPO kasus curanmor. Temannya Ari, sudah lebih dulu kami amankan,”kata mantan Kasat Kasat Reskrim Tapanuli Utara ini kemarin, Kamis (9/5).
Dikatakan Hendro, aksi kedua pelaku dilakukan pada Jumat (12/4) sekitar pukul 13:00 WIB. Tepatnya, di Dusun VII, Kampung Lalang , Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Kedua pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra 125 BK 5578 XAM milik Harianto (30) warga dusun II, Desa Tanah Raja, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Dimana saat itu, sepeda motor korban sedang diparkir di depan di teras rumah milik Saimin (56), mertua korban, dengan kunci sedang tergantung di sepeda motor.
Melihat itu, lanjut Hendro, pelaku Ari mendorong sepeda motor dari teras rumah korban menuju jalan yang kurang lebih kurang 20 meter. Namun korban melihat aksi Ari yang berusaha kabur. Oleh warga, Ari yang dikejar berhasil ditangkap dan diserahkan ke polsek terdekat. “Saat ini pelaku diamankan guna proses lebih lanjut dengan ancaman pasal 363 KUHP,”ujar Hendro. (bbs/han)