31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polda Sumut: Imam Tarawih Dipukuli Polisi Berita Hoax

Akun facebook Emma Rahmah Hasjim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bereaksi soal penyebaran berita hoax yang disebar di akun facebook Emma Rahmah Hasjim. Akun ini mengupload berita soal kasus pemukulan yang dilakukan oknum polisi di Padangsidimpuan terhadap imam salat tarawih, Sabtu (28/5) kemarin.

Polda Sumut menyatakan kejadian itu kasus lama. Pemberitaan oknum polisi melakukan pemukulan terhadap Imam Shalat Tarawih di Padangsidimpuan diketahui terjadi tahun 2013. Namun dalam postingan akun tersebut, tanggal dan tahunnya diganti.

Juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan maupun menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos) tanpa mengecek kebenarannya. Rina meminta agar masyarakat mengantisipasi penyebaran informasi yang tidak benar alias hoax yang memancing konflik SARA.

“Soal akun facebook Emma Rahmah Hasjim yang memposting ulang berita pemukulan Imam Shalat Tarawih M Nabis Batubara (65), oleh oknum polisi Polres Padangsidimpuan terjadi Sabtu tanggal 28 Mei 2017 itu tidak benar. Itu berita bohong atau hoax, tidak ada terjadi pemukulan terhadap Imam Shalat Tarawih seperti yang diposting akun itu pada tanggal tersebut. Akun yang memberitakan Hoax tersebut mengutip pemberitaan yang sudah lama terjadi bulan Juli 2013,” terang Rina.

Dia menuturkan waktu kejadian berita tersebut diganti untuk kemudian diposting diduga sebagai upaya memprovokasi. Kemudian, kata Rina, nama Kapolres Padangsidimpuan juga salah. “Karena Kapolres sekarang dijabat oleh AKBP Andy Nurwandy, kasusnya sudah lama ditangani di Polda Sumut pada tahun 2013 dan oknum yang bersangkutan telah lama ditahan dan dijatuhi pidana,”jelas Rina.

Dia mengatakan Subdit Cyber Crime Polda Sumut juga tengah menelusuri dan melacak keberadaan pemilik akun hoax tersebut, khususnya yang pertama memposting berita tersebut.

“Diimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan akan kebenaran informasi yang memprovokasi dan dapat dilaporkan kepada kepolisian. Artinya sebelum menyebarkan sebuah berita di media sosial baiknya diperhatikan terlebih dulu apakah berita itu benar atau bohong,” pungkas Rina. (dvs/azw)

Akun facebook Emma Rahmah Hasjim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bereaksi soal penyebaran berita hoax yang disebar di akun facebook Emma Rahmah Hasjim. Akun ini mengupload berita soal kasus pemukulan yang dilakukan oknum polisi di Padangsidimpuan terhadap imam salat tarawih, Sabtu (28/5) kemarin.

Polda Sumut menyatakan kejadian itu kasus lama. Pemberitaan oknum polisi melakukan pemukulan terhadap Imam Shalat Tarawih di Padangsidimpuan diketahui terjadi tahun 2013. Namun dalam postingan akun tersebut, tanggal dan tahunnya diganti.

Juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan maupun menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos) tanpa mengecek kebenarannya. Rina meminta agar masyarakat mengantisipasi penyebaran informasi yang tidak benar alias hoax yang memancing konflik SARA.

“Soal akun facebook Emma Rahmah Hasjim yang memposting ulang berita pemukulan Imam Shalat Tarawih M Nabis Batubara (65), oleh oknum polisi Polres Padangsidimpuan terjadi Sabtu tanggal 28 Mei 2017 itu tidak benar. Itu berita bohong atau hoax, tidak ada terjadi pemukulan terhadap Imam Shalat Tarawih seperti yang diposting akun itu pada tanggal tersebut. Akun yang memberitakan Hoax tersebut mengutip pemberitaan yang sudah lama terjadi bulan Juli 2013,” terang Rina.

Dia menuturkan waktu kejadian berita tersebut diganti untuk kemudian diposting diduga sebagai upaya memprovokasi. Kemudian, kata Rina, nama Kapolres Padangsidimpuan juga salah. “Karena Kapolres sekarang dijabat oleh AKBP Andy Nurwandy, kasusnya sudah lama ditangani di Polda Sumut pada tahun 2013 dan oknum yang bersangkutan telah lama ditahan dan dijatuhi pidana,”jelas Rina.

Dia mengatakan Subdit Cyber Crime Polda Sumut juga tengah menelusuri dan melacak keberadaan pemilik akun hoax tersebut, khususnya yang pertama memposting berita tersebut.

“Diimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan akan kebenaran informasi yang memprovokasi dan dapat dilaporkan kepada kepolisian. Artinya sebelum menyebarkan sebuah berita di media sosial baiknya diperhatikan terlebih dulu apakah berita itu benar atau bohong,” pungkas Rina. (dvs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/