25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BPN Niat Pasang Patok, Warga Menghadang

Konflik Lahan Eks HGU PTPN 2 Sei Semayang

BERJAGA: Warga berjaga-jaga di lahan sengketa yang kabarnya akan dipatok BPN dan PNPN 2, kemarin (9/7).//istimewa
BERJAGA: Warga berjaga-jaga di lahan sengketa yang kabarnya akan dipatok BPN dan PNPN 2, kemarin (9/7).//istimewa
BINJAI-Konflik HGU PTPN 2 Sei Semayang terus meruncing. Kali ini pemasangan patok pilar akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan PTPN 2 jadi pemicunya. Senin (9/7), BPN Sumut berencana memasang pilar di atas lahan eks HGU PTPN 2 tepatnya di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Mendapat informasi tersebut, puluhan warga anggota beberapa kelompok tani resah dan segera melakukan penghadangan. Ternyata pemasangan pilar tak kunjung terlaksana. Puluhan ibu dan bapak-napak tetap berkumpul karena takut kecolongan. “Kami tak terima patok itu dipasang sepihak,” tegas Br Peranginangin di lokasi.

Ketua Satgas Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumatera Utara (Sumut),  Abdin Zaini Sembiring, mengatakan, FRB sudah melayangkan permohonan ke DPR-RI untuk meminta pembatalan hasil pengukuran Tim Khusus Areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara dengan nomor 188.44/871/KPTS/2011 tertanggal 23 September 2011, sudah dikabulkan oleh DPR-RI. “Karena permohonan dikabulkan, pemasangan pilar harus dihentikan,” ungkap Abdin Zaini.

Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Lahan di BPN Binjai, saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan, kalau pihaknya tidak tahu dengan informasi pemasangan pilar tersebut. “Maaf kami tidak tahu pak. Tidak ada pemberitahuan resmi ke kantor pertanahan Kota Binjai. Karena pengukuran dilaksanakan oleh Kanwil BPN Provinsi,” ujar Cipto via pesan singkatnya. (bam/smg)

Konflik Lahan Eks HGU PTPN 2 Sei Semayang

BERJAGA: Warga berjaga-jaga di lahan sengketa yang kabarnya akan dipatok BPN dan PNPN 2, kemarin (9/7).//istimewa
BERJAGA: Warga berjaga-jaga di lahan sengketa yang kabarnya akan dipatok BPN dan PNPN 2, kemarin (9/7).//istimewa
BINJAI-Konflik HGU PTPN 2 Sei Semayang terus meruncing. Kali ini pemasangan patok pilar akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan PTPN 2 jadi pemicunya. Senin (9/7), BPN Sumut berencana memasang pilar di atas lahan eks HGU PTPN 2 tepatnya di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Mendapat informasi tersebut, puluhan warga anggota beberapa kelompok tani resah dan segera melakukan penghadangan. Ternyata pemasangan pilar tak kunjung terlaksana. Puluhan ibu dan bapak-napak tetap berkumpul karena takut kecolongan. “Kami tak terima patok itu dipasang sepihak,” tegas Br Peranginangin di lokasi.

Ketua Satgas Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumatera Utara (Sumut),  Abdin Zaini Sembiring, mengatakan, FRB sudah melayangkan permohonan ke DPR-RI untuk meminta pembatalan hasil pengukuran Tim Khusus Areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara dengan nomor 188.44/871/KPTS/2011 tertanggal 23 September 2011, sudah dikabulkan oleh DPR-RI. “Karena permohonan dikabulkan, pemasangan pilar harus dihentikan,” ungkap Abdin Zaini.

Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Lahan di BPN Binjai, saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan, kalau pihaknya tidak tahu dengan informasi pemasangan pilar tersebut. “Maaf kami tidak tahu pak. Tidak ada pemberitahuan resmi ke kantor pertanahan Kota Binjai. Karena pengukuran dilaksanakan oleh Kanwil BPN Provinsi,” ujar Cipto via pesan singkatnya. (bam/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/