26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

11 Pejabat Tak Bisa Ikut Lelang Jabatan Sekda

Gubsu, Erry Nuradi mengumumkan dan menyerahkan SK Plt Sekdaprov Sumut kepada Ibnu S Hutomo, yang juga menjabat Asisten Ekbang, di Kantor Gubsu, Senin (3/7/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Sepekan sudah Ibnu S Hutomo menjabat Plt Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu). Namun hingga kini, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi belum juga memulai proses seleksi lelang jabatan guna mengangkat pejabat defenitif. Padahal, DPRD Sumut memberi tengat waktu 10 hari kepada Tengku Erry untuk memilih tiga nama calon Sekdaprovsu yang baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip menyebutkan, pengangkatan Sekdaprovsu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu, syarat untuk pencalonan juga harus disesuaikan dengan aturan tersebut.

Apalagi, untuk jabatan Sekdaprov, tentu harus dibentuk tim panitia seleksi (Pansel) yang diisi oleh pejabat dari pusat atau setingkat esleon I. Sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat (2) aturan dimaksud, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya (Sekda) dilakukan pada tingkat nasional. “Karena kita tidak ada pejabat eselon I, itu adanya di pusat. Makanya untuk tim panselnya nantinya dari pusat. Berapa jumlah pembagiannya, tergantung pusat,” sebut Kaiman kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Meskipun dalam aturan tersebut Tim Pansel akan dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah gubernur, lanjut Kaiman, harus ada koordinasi dilakukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum pembentukan nantinya. Sebab personel tim pansel bisa saja berasal dari Kementerian terkait seperti Menpan RB atau Mendagri.

Sedangkan persyaratan untuk pengangkatan sekda diatur pada Pasal 107 PP 11/2017, yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar, kompetensi jabatan yang ditetapkan. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat dua tahun. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani dan rohani.

Nah, dari regulasi ini, khususnya persyaratan tentang batas usia yang maksimal 58 tahun, seikitnya 11 pejabat eselon II di Pemprov Sumut tidak bisa lagi mendaftarkan diri untuk ikut lelang jabatan Sekdaprovsu. Apalagi diprediksi, proses tahapan seleksi akan memakan waktu tiga hingga empat bulan ke depan, di mana pada saat pengangkatan, sudah mencapai batas usia maksimal.

Menurut data yang disampaikan Kepala Bagian Data Badan Kepagawaian Daerah Sumut Herianto Butarbutar, sebanyak ke-11 pejabat eselon II Pemprov Sumut yang kemungkinan tidak bisa ikut lelang jabatan calon Sekdaprov Sumut yakni Jumsadi Damanik (57 tahun 9 bulan), Amran Utheh (57 tahun 10 bulan), Agustama (57 tahun 11 bulan). Selanjutnya Ferlin Hamonangan Nainggolan (58 tahun), Sulaiman (58 tahun 5 bulan), OK Hendry (58 tahun 5 bulan), Muhammad Zein (58 tahun 6 bulan), Ibnu Hutomo (58 tahun 7 bulan) yang saat ini menjabat Plt Sekdaprov, Bondaharo (59 tahun 3 bulan), Zulkarnain (59 tahun 4 bulan), Bukit Tambunan (60 tahun).

Gubsu, Erry Nuradi mengumumkan dan menyerahkan SK Plt Sekdaprov Sumut kepada Ibnu S Hutomo, yang juga menjabat Asisten Ekbang, di Kantor Gubsu, Senin (3/7/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Sepekan sudah Ibnu S Hutomo menjabat Plt Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu). Namun hingga kini, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi belum juga memulai proses seleksi lelang jabatan guna mengangkat pejabat defenitif. Padahal, DPRD Sumut memberi tengat waktu 10 hari kepada Tengku Erry untuk memilih tiga nama calon Sekdaprovsu yang baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip menyebutkan, pengangkatan Sekdaprovsu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu, syarat untuk pencalonan juga harus disesuaikan dengan aturan tersebut.

Apalagi, untuk jabatan Sekdaprov, tentu harus dibentuk tim panitia seleksi (Pansel) yang diisi oleh pejabat dari pusat atau setingkat esleon I. Sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat (2) aturan dimaksud, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya (Sekda) dilakukan pada tingkat nasional. “Karena kita tidak ada pejabat eselon I, itu adanya di pusat. Makanya untuk tim panselnya nantinya dari pusat. Berapa jumlah pembagiannya, tergantung pusat,” sebut Kaiman kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Meskipun dalam aturan tersebut Tim Pansel akan dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah gubernur, lanjut Kaiman, harus ada koordinasi dilakukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum pembentukan nantinya. Sebab personel tim pansel bisa saja berasal dari Kementerian terkait seperti Menpan RB atau Mendagri.

Sedangkan persyaratan untuk pengangkatan sekda diatur pada Pasal 107 PP 11/2017, yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar, kompetensi jabatan yang ditetapkan. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat dua tahun. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani dan rohani.

Nah, dari regulasi ini, khususnya persyaratan tentang batas usia yang maksimal 58 tahun, seikitnya 11 pejabat eselon II di Pemprov Sumut tidak bisa lagi mendaftarkan diri untuk ikut lelang jabatan Sekdaprovsu. Apalagi diprediksi, proses tahapan seleksi akan memakan waktu tiga hingga empat bulan ke depan, di mana pada saat pengangkatan, sudah mencapai batas usia maksimal.

Menurut data yang disampaikan Kepala Bagian Data Badan Kepagawaian Daerah Sumut Herianto Butarbutar, sebanyak ke-11 pejabat eselon II Pemprov Sumut yang kemungkinan tidak bisa ikut lelang jabatan calon Sekdaprov Sumut yakni Jumsadi Damanik (57 tahun 9 bulan), Amran Utheh (57 tahun 10 bulan), Agustama (57 tahun 11 bulan). Selanjutnya Ferlin Hamonangan Nainggolan (58 tahun), Sulaiman (58 tahun 5 bulan), OK Hendry (58 tahun 5 bulan), Muhammad Zein (58 tahun 6 bulan), Ibnu Hutomo (58 tahun 7 bulan) yang saat ini menjabat Plt Sekdaprov, Bondaharo (59 tahun 3 bulan), Zulkarnain (59 tahun 4 bulan), Bukit Tambunan (60 tahun).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/