30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

11 Pejabat Tak Bisa Ikut Lelang Jabatan Sekda

Sementara pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar mengatakan regulasi yang ada tersebut sudah menjelaskan syarat dan apa saja proses di tahapan seleksi lelang jabatan untuk kursi Sekdaprov Sumut. Sehingga sudah seharusnya perencanaan seperti disebutkan di PP nomor 11/2017 dimulai oleh Gubernur.

“Jika aturannya sudah jelas, seharusnya proses seleksi sudah bisa dijalankan. Karena tentu tahapannya kan tidak sebentar, harus membentuk tim pansel, apalagi harus pejabat dari pusat (eselon I),” sebutnya.

Dirinya menekankan bahwa keberadaan seorang Sekdaprov defenitif sangat diperlukan guna membantu menjalankan program kerja Gubernur efektif. Sebab meskipun kursi pejabat eselon I di Pemprov Sumut itu untuk sementara sudah diisi pejabat eselon II, ketegasan serta pola komunikasi antara atasan dengan bawahan, akan berbeda.

Anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi atau calon Sekretaris Daerah dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Menurutnya, para calon yang melamar akan diuji terlebih dahulu oleh tim seleksi dengan sejumlah persyaratan kompetensi seperti managerial, kemampuan berpikir, kemampuan mengelola diri.

“Akan ada proses lelang terbuka. Para pelamar akan diseleksi melalui beberapa metode seperti, seleksi administrasi, psychometric, wawancara kompetensi, serta analisa kasus dan presentasi. Pansel melalui tim seleksi yang menyaring menjadi tiga nama terbaik untuk dikirimkan kepada Mendagri,” katanya, Minggu (9/7).

Tim seleksi yang ditetapkan melalui SK Gubernur, kata Ikrimah, terdiri dari para akademisi, kalangan profesional, birokrat dan tokoh masyarakat. “Yang saat ini perlu di dorong adalah mendesak agar gubernur menetapkan Pansel,” jelasnya.

Dia menekankan, gubernur perlu diawasi dalam memilih nama-nama yang akan duduk di Pansel. Jangan sampai Pansel nantinya hanya memenuhi syarat formal. “Kalau sampai pansel itu ecek-ecek, mau dibawa kemana Sumut ini. Proses pemilihan Pansel harus diawasi dan yang paling penting diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas dan bebas dari kepentingan apapun,” tegas politisi PKS asal Kota Medan ini.

Sementara pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar mengatakan regulasi yang ada tersebut sudah menjelaskan syarat dan apa saja proses di tahapan seleksi lelang jabatan untuk kursi Sekdaprov Sumut. Sehingga sudah seharusnya perencanaan seperti disebutkan di PP nomor 11/2017 dimulai oleh Gubernur.

“Jika aturannya sudah jelas, seharusnya proses seleksi sudah bisa dijalankan. Karena tentu tahapannya kan tidak sebentar, harus membentuk tim pansel, apalagi harus pejabat dari pusat (eselon I),” sebutnya.

Dirinya menekankan bahwa keberadaan seorang Sekdaprov defenitif sangat diperlukan guna membantu menjalankan program kerja Gubernur efektif. Sebab meskipun kursi pejabat eselon I di Pemprov Sumut itu untuk sementara sudah diisi pejabat eselon II, ketegasan serta pola komunikasi antara atasan dengan bawahan, akan berbeda.

Anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi atau calon Sekretaris Daerah dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Menurutnya, para calon yang melamar akan diuji terlebih dahulu oleh tim seleksi dengan sejumlah persyaratan kompetensi seperti managerial, kemampuan berpikir, kemampuan mengelola diri.

“Akan ada proses lelang terbuka. Para pelamar akan diseleksi melalui beberapa metode seperti, seleksi administrasi, psychometric, wawancara kompetensi, serta analisa kasus dan presentasi. Pansel melalui tim seleksi yang menyaring menjadi tiga nama terbaik untuk dikirimkan kepada Mendagri,” katanya, Minggu (9/7).

Tim seleksi yang ditetapkan melalui SK Gubernur, kata Ikrimah, terdiri dari para akademisi, kalangan profesional, birokrat dan tokoh masyarakat. “Yang saat ini perlu di dorong adalah mendesak agar gubernur menetapkan Pansel,” jelasnya.

Dia menekankan, gubernur perlu diawasi dalam memilih nama-nama yang akan duduk di Pansel. Jangan sampai Pansel nantinya hanya memenuhi syarat formal. “Kalau sampai pansel itu ecek-ecek, mau dibawa kemana Sumut ini. Proses pemilihan Pansel harus diawasi dan yang paling penting diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas dan bebas dari kepentingan apapun,” tegas politisi PKS asal Kota Medan ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/