TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi akhirnya menahan PR (61) mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Pemko Tebingtinggi. PR ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, Rabu (8/7) petang.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Chandra Syahputra SH bersama Kasi Intel Ranu SH Kejakasaan Negeri Tebingtinggi menjelaskan, tersangka PR ditahan terkait pengembangan kasus pembangunan tanggul Sei Padang dengan nilai proyek Rp1,5 miliar tahun anggaran 2013.
“Sebelumnya menangkap tersangka S selaku wakil direktur perusahaan yang mengerjakan proyek. Hasil pengembangan, akhirnya kita menahan PR selaku PPTK pada proyek tersebut. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 123 juta,” jelas Kasi Pidsus Chandra.
Sebelum melakukan penahanan, sambung Chandra, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan rapid test kepada PR dan hasilnya non teaktif. Tersangka PR merupakan pensiunan ASN pada Dinas PU Tebingtinggi dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, proyek pengadaan tanggul ini dimenangkan CV Safitri dengan nilai proyek Rp1,5 miliar, dan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp 123 juta.
“Ada dua tersangka dalam kasus ini, satu tersangka atas nama M Yusuf dan S sebagai wakil direktur. Keduanya telah divonis 18 bulan penjara pada tahun 2017,”ujar Chandra. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi akhirnya menahan PR (61) mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Pemko Tebingtinggi. PR ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, Rabu (8/7) petang.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Chandra Syahputra SH bersama Kasi Intel Ranu SH Kejakasaan Negeri Tebingtinggi menjelaskan, tersangka PR ditahan terkait pengembangan kasus pembangunan tanggul Sei Padang dengan nilai proyek Rp1,5 miliar tahun anggaran 2013.
“Sebelumnya menangkap tersangka S selaku wakil direktur perusahaan yang mengerjakan proyek. Hasil pengembangan, akhirnya kita menahan PR selaku PPTK pada proyek tersebut. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 123 juta,” jelas Kasi Pidsus Chandra.
Sebelum melakukan penahanan, sambung Chandra, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan rapid test kepada PR dan hasilnya non teaktif. Tersangka PR merupakan pensiunan ASN pada Dinas PU Tebingtinggi dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, proyek pengadaan tanggul ini dimenangkan CV Safitri dengan nilai proyek Rp1,5 miliar, dan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp 123 juta.
“Ada dua tersangka dalam kasus ini, satu tersangka atas nama M Yusuf dan S sebagai wakil direktur. Keduanya telah divonis 18 bulan penjara pada tahun 2017,”ujar Chandra. (ian/han)