26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pemborong Bakal Giring Kasus Swakelola ke KPK

Pemkab Deliserdang melalui Kepala Bagian Hukum, Edwin Nasution SH membenarkan kalau Pemkab Deliserdang sedang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait persoalan ini. “Terkait kegiatan pekerjaan swakelola di Dinas PU Deliserdang tahun 2014 lalu Rp175 miliar dalam proses Kasasi menunggu putusan Mahkamah Agung,” terangnya.

Disebutkannya, dasar Pemkab melakukan banding ke tingkat kasasi untuk mencari payung hukum agar dilakukan pembayaran. “Sampai ada keputusan MA yang menyatakan Pemkab Deliserdang harus bayar, maka akan dibayar,” bilangnya.

Senada, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Deliserdang Harris Binar Ginting menyatakan, Pemkab Deliserdang bukan tidak mau membayar. “Masih kita hargai proses hukum yang berlaku dan kita menunggu putusan tertinggi di MA,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas PU Donal Tombing dan Kepala Keuangan dan Aset Agus Ginting sepakat menyatakan, Pemkab Deliserdang harus taat hukum.”Kita tunggu saja apa putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Donald.

Ditanbahkan Donald, kegiatan swakelola di Dinas PU terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas. “Itu era Pak Faisal. Saya waktu itu masih di dinas lain,” terangnya. Sehingga jelas Donald, dirinya kurang memahami secara dalam sistim pekerjaan swakelola yang berlangsung di Dinas PU.

Demikian halnya dengan Agus Ginting, dirinya mengaku, bila diperintahkan pengadilan untuk membayarkan tunggakan utang tersebut maka akan dibayar. “Bila itu utang Pemkab Deliserdang, menurut pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dari MA maka akan dibayarkan,” terangnya.

Pemkab Deliserdang melalui Kepala Bagian Hukum, Edwin Nasution SH membenarkan kalau Pemkab Deliserdang sedang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait persoalan ini. “Terkait kegiatan pekerjaan swakelola di Dinas PU Deliserdang tahun 2014 lalu Rp175 miliar dalam proses Kasasi menunggu putusan Mahkamah Agung,” terangnya.

Disebutkannya, dasar Pemkab melakukan banding ke tingkat kasasi untuk mencari payung hukum agar dilakukan pembayaran. “Sampai ada keputusan MA yang menyatakan Pemkab Deliserdang harus bayar, maka akan dibayar,” bilangnya.

Senada, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Deliserdang Harris Binar Ginting menyatakan, Pemkab Deliserdang bukan tidak mau membayar. “Masih kita hargai proses hukum yang berlaku dan kita menunggu putusan tertinggi di MA,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas PU Donal Tombing dan Kepala Keuangan dan Aset Agus Ginting sepakat menyatakan, Pemkab Deliserdang harus taat hukum.”Kita tunggu saja apa putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Donald.

Ditanbahkan Donald, kegiatan swakelola di Dinas PU terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas. “Itu era Pak Faisal. Saya waktu itu masih di dinas lain,” terangnya. Sehingga jelas Donald, dirinya kurang memahami secara dalam sistim pekerjaan swakelola yang berlangsung di Dinas PU.

Demikian halnya dengan Agus Ginting, dirinya mengaku, bila diperintahkan pengadilan untuk membayarkan tunggakan utang tersebut maka akan dibayar. “Bila itu utang Pemkab Deliserdang, menurut pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dari MA maka akan dibayarkan,” terangnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/