Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos saat ditemui di Aula Cendana Kantor Bupati Pemkab Deliserdang menjelaskan, pekerjaan swakelola yang berada di Dinas PU tak pernah dianggarkan DPRD. Dan pekerjaan swakelola merupakan kebijakan Kepala Dinas Faisal. DPRD tak pernah dilibatkan untuk membahas serta mengangarkannya. Obos menyampaikan, permasalahan itu sudah lama, saat Bapak Amri Tambunan menjabat.
“Pemkab akan menunggu putusan MA. Setelah itu putusan MA tersebut dibawa ke Menteri Keuangan untuk dianggarakan kemudian bisa dilakukan pembayaran kepada para rekanan yang belum dibayar,” terangnya.
Sementara di gedung parlemen, tak seorangpun anggota dewan yang merespon upaya para pemborong swakelola ini membawa permasalahan swakelola di Dinas PU ke jalur hukum. “Dulu mintanya (proyek) merengek-rengek, kini malah menuding pemkab tak manusiawi. Kalau saya banyak bicara soal swakelola, banyak nanti yang tersingung. Semua harus dijaga agar tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan,” kata ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Mikail Tantara P Purba.
Terpisah, Ketua Forum Solidaritas Pemborong Terzalimi (FSPT), Ahmad Fachruddin kepada Sumut Pos kembali menegaskan, persoalan ini bukan proyek swakelola masa Amri Tambunan, melainkan masa Azhari Tambunan. Dia mengungkapkan, pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Deliserdang itu di tahun anggaran (TA) 2014. “Pengerjaannya sudah kami lakukan 100 persen dengan menggunakan anggaran kami dulu. Namun, hingga saat ini nol persen tidak ada dibayar,” ungkap Fachruddin.
Dia juga menjelaskan, dalam petikan putusan gugatan terhadap Pemkab Deliserdang cq Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyebutkan secara sah untuk membayar utang tergugat kepada penggugat. “Selain itu, audit BPK RI tahun 2015, juga menegaskan secara administrasi, konstruksi swakelola lengkap sesuai dengan surat perintah kerja, bahan dan gambar. Semua sudah dipenuhi hak dari Pemkab Deliserdang. Kenapa kewajibannya tidak dibayarkan kepada kami selaku pemborong,” tutur Fachruddin.
“Utang Pemkab Rp 175 miliar, kami akan fight untuk meminta hak. Kita akan giring permasalah ini sampai ke KPK,” sambungnya.
Menurutnya, selain menempuh jalur hukum, mereka juga akan melaporkan Pemkab Deliserdang ke Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Ombudsman RI Sumut dan DPR RI. “Semua akan kami tempuh, agar hak kami dibayarkan Pemkab Deliserdang. Kami akan memperjuangkan mati-matian dan sampai darah terakhir. Karena, ini hak kami,” tegasnya.
Fachruddin mengungkapkan, ada 200 pelaksana kegiatan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pemborong Terzalimi ini dengan pengerjaan berbagai jenis infrastruktur di Kabupaten Deliserdang 697 paket pengerjaan dilakukan pada tahun 2014. “Dengan itu, jumlah utang Pemkab Deliserdang kepada kami sebesar Rp 175 miliar. Secara audit BPK RI tidak ada lagi masalah keseluruhan. Tinggal catatannya, pemeriksaan secara fisik. Secara administrasi sudah dilakukan 100 persen,” ungkap Fachruddin.
Dia menambahkan, di tahun anggaran 2015 Dinas PU Deliserdang menganggarkan sebesar Rp535.335.111,86 miliar dalam ABPD untuk infrastruktur. “Sedangkan kontruksi pengerjaan 94 paket Rp266.018.830.000 sehingga masih ada anggaran yang tersisa. Kenapa sisanya itu tidak dibayarkan kepada kami? Harusnya dibayarkan lah,” tandasnya. (gus/dvs/bal/mag-2/btr/dek/adz)