26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Broti Kepala Remaja hingga Tewas, Warga Amplas Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Riangga Abinsyah (22) warga Jalan Pengilar, Medan Amplas dituntut jaksa selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti memukul kepala seorang remaja pakai broti hingga tewas, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/9).

TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan Riangga Abinsyah, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual, di PN Medan, Rabu (21/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa Riangga Abinsyah Alias Rangga, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp3 miliar, subsidar 6 bulan kurungan,” katanya dihadapan Hakim ketua Abdul Hadi Nasution.

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada 27 Februari 2021 lalu sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, anak saksi Ardian Syahputra bersama dengan teman-teman, sedang berkumpul di rumah saksi Tri Tama Putra yang berada di Jalan Garu 7 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Kemudian pada 28 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, korban Muhammad Farhan Lubis (17) mengajak anak saksi Ardian, bersama dengan teman-teman lainnya pergi ke Trakindo di Jalan SM Raja untuk menonton balap liar.

Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan teman-teman lainnya pun pergi ke Trakindo, secara beriringan dengan menggendarai 7 unit sepeda motor. Lalu, sekira pukul 01.30 WIB, anak saksi Ardian pun tiba di depan Trakindo, namun tidak ada balap liar. Selanjutnya mereka pun berjalan.

Namun sampai di bundaran yang ada di depan Polda Sumut, anak saksi Ardian bersama teman-teman lainnya berputar arah dan kembali menuju ke arah Medan.

Ketika itu, anak saksi Ardian berboncengan dengan korban Muhammad Farhan Lubis. Saat sedang melintas di Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas tiba-tiba ada 3 orang sedang berlari dari trotoar.

Di mana 3 orang tersebut, masuk ke tengah Jalan Raya dan menghadang anak saksi Ardian, yang berboncengan dengan korban dan anak saksi Tri Arya yang sedang menggendarai sepeda motor.

Saat itu, terdakwa memukul anak saksi Farhan dengan menggunakan kayu broti, namun saksi berhasil menghindar. Kemudian terdakwa kembali memukul dan berhasil menghindar lagi, dengan cara menundukkan badan. Namun pukulan terdakwa berhasil mengenai kepala korban Muhammad Farhan, yang saat itu, anak saksi Ardian merasa takut dan melajukan kendaraan.

Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan anak saksi Tri Arya pun membawa korban Muhammad Farhan Lubis ke Jalan Garu 7, tepatnya di depan Gang Family. Setelah bertemu dengan anak saksi Tri Tamaputra, mereka membawa korban Muhammad Farhan Lubis ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Namun nyawa korban tak terselamatkan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Riangga Abinsyah (22) warga Jalan Pengilar, Medan Amplas dituntut jaksa selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti memukul kepala seorang remaja pakai broti hingga tewas, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/9).

TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan Riangga Abinsyah, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual, di PN Medan, Rabu (21/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa Riangga Abinsyah Alias Rangga, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp3 miliar, subsidar 6 bulan kurungan,” katanya dihadapan Hakim ketua Abdul Hadi Nasution.

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada 27 Februari 2021 lalu sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, anak saksi Ardian Syahputra bersama dengan teman-teman, sedang berkumpul di rumah saksi Tri Tama Putra yang berada di Jalan Garu 7 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Kemudian pada 28 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, korban Muhammad Farhan Lubis (17) mengajak anak saksi Ardian, bersama dengan teman-teman lainnya pergi ke Trakindo di Jalan SM Raja untuk menonton balap liar.

Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan teman-teman lainnya pun pergi ke Trakindo, secara beriringan dengan menggendarai 7 unit sepeda motor. Lalu, sekira pukul 01.30 WIB, anak saksi Ardian pun tiba di depan Trakindo, namun tidak ada balap liar. Selanjutnya mereka pun berjalan.

Namun sampai di bundaran yang ada di depan Polda Sumut, anak saksi Ardian bersama teman-teman lainnya berputar arah dan kembali menuju ke arah Medan.

Ketika itu, anak saksi Ardian berboncengan dengan korban Muhammad Farhan Lubis. Saat sedang melintas di Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas tiba-tiba ada 3 orang sedang berlari dari trotoar.

Di mana 3 orang tersebut, masuk ke tengah Jalan Raya dan menghadang anak saksi Ardian, yang berboncengan dengan korban dan anak saksi Tri Arya yang sedang menggendarai sepeda motor.

Saat itu, terdakwa memukul anak saksi Farhan dengan menggunakan kayu broti, namun saksi berhasil menghindar. Kemudian terdakwa kembali memukul dan berhasil menghindar lagi, dengan cara menundukkan badan. Namun pukulan terdakwa berhasil mengenai kepala korban Muhammad Farhan, yang saat itu, anak saksi Ardian merasa takut dan melajukan kendaraan.

Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan anak saksi Tri Arya pun membawa korban Muhammad Farhan Lubis ke Jalan Garu 7, tepatnya di depan Gang Family. Setelah bertemu dengan anak saksi Tri Tamaputra, mereka membawa korban Muhammad Farhan Lubis ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Namun nyawa korban tak terselamatkan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/