KARO, SUMUTPOS.CO – Miswanto alias Udin (50), harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Tanah Karo. Oknum nazir masjid di Desa Suka Maju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo ini, dibekuk polisi terkait kasus pencabulan, Minggu (8/8).
Dari informasi yang dihimpun, aksi tak terpuji ini dilakukan Udin terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan ini dilakukan pelaku dengan modal uang Rp2.000 berikut ancaman.
Sat Reskrim Unit PPA Polres Tanah Karo menangkap Udin berdasarkan laporan orang tua korban LP/B/661/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara pada 7 Agustus 2021.
Kasus ini terjadi pada Jumat (6/8), sekira pukul 12.00 WIB. Bermula saat P Perangin-angin mendengar cerita dari anak kandungnya, sebut saja Bunga (9), dan temannya. Menurut mereka, korban, sebut saja Melati (7), telah dicabuli oleh Udin. Bahkan seorang dari mereka pernah mengintip aksi bejat pelaku.
Mendengar hal ini, P Perangin-angin langsung memberitahu kepada ibu kandung korban. Dan untuk memastikannya, sang ibu pun menanyakan hal tersebut kepada Melati. Benar saja, Melati mengakui kalau Udin ada mencium bibir, pegang buah dada, serta menciumnya sebanyak 4 kali. Agar aksinya tak terbongkar, korban diberi uang Rp2.000.
Selain memberi uang jajan, pelaku juga mengancam agar korban tak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun. Jika berani buka mulut, pelaku mengancam akan menyumpah mati kedua orangtua korban.
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban memilih membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Setelah menerima laporan pengaduan, tersangka pun berhasil ditangkap oleh personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo. Dan kini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (deo/saz)