27.8 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Prapid SP3 Dikabulkan Hakim, Jaksa Tunggu SPDP Baru Kasus RW

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasca dikabulkannya permohonan prapid SP3 kasus yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, Ryan Wijaya oleh majelis hakim, Kejari Binjai masih menunggu pemberkasan baru dari penyidik Polres Binjai.

Ryan Wijaya, Anggota DPRD Binjai.
Ryan Wijaya, Anggota DPRD Binjai.

“Sudah tahu putusannya. Hanya saja, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) belum dikirim lagi. Kami menunggu SPDP barulah atau pemberkasan selanjutnya,”ujar Kepala Seksi Tindakpidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Zulham Pardamean Pane, Rabu (9/9) siang.

Zulham pun membenarkan, adanya penyidik Unit Ekonomi Polres Binjai mengirimkan SPDP dengan tersangka Ryan Wijaya, sebelum permohonan SP3 masuk ke Pengadilan Negeri.

“Sudah dibalikin (SPDP) karena sudah lewat masa waktu. Sebulan enggak dikirim berkas, makanya dibalikin. Ya, Ryan Wijaya (tersangkanya),” sambung dia.

Menanggapi putusan hakim yang mengabulkan prapid SP3 kasus RW, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, merespon dengan diplomatis. “salinan putusannya belum keluar,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini akan segera disidangkan. Sebab, penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejari Binjai dengan ditetapkannya RW sebagai tersangka. Bahkan, Kejari Binjai sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Namun belakangan, SPDP dengan Nomor K/51/II/2020/Reskrim ini ditarik kembali oleh penyidik. Diketahui, RW dilaporkan LS ke Polres Binjai atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian.

Sebelum di partai sekarang, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

Selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel menuliskan, RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut. Belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan, bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan. Dasar ini LS mencurigai RW hingga melapor ke Polres Binjai atas dugaan pemalsuan surat. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasca dikabulkannya permohonan prapid SP3 kasus yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, Ryan Wijaya oleh majelis hakim, Kejari Binjai masih menunggu pemberkasan baru dari penyidik Polres Binjai.

Ryan Wijaya, Anggota DPRD Binjai.
Ryan Wijaya, Anggota DPRD Binjai.

“Sudah tahu putusannya. Hanya saja, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) belum dikirim lagi. Kami menunggu SPDP barulah atau pemberkasan selanjutnya,”ujar Kepala Seksi Tindakpidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Zulham Pardamean Pane, Rabu (9/9) siang.

Zulham pun membenarkan, adanya penyidik Unit Ekonomi Polres Binjai mengirimkan SPDP dengan tersangka Ryan Wijaya, sebelum permohonan SP3 masuk ke Pengadilan Negeri.

“Sudah dibalikin (SPDP) karena sudah lewat masa waktu. Sebulan enggak dikirim berkas, makanya dibalikin. Ya, Ryan Wijaya (tersangkanya),” sambung dia.

Menanggapi putusan hakim yang mengabulkan prapid SP3 kasus RW, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, merespon dengan diplomatis. “salinan putusannya belum keluar,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini akan segera disidangkan. Sebab, penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejari Binjai dengan ditetapkannya RW sebagai tersangka. Bahkan, Kejari Binjai sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Namun belakangan, SPDP dengan Nomor K/51/II/2020/Reskrim ini ditarik kembali oleh penyidik. Diketahui, RW dilaporkan LS ke Polres Binjai atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian.

Sebelum di partai sekarang, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

Selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel menuliskan, RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut. Belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan, bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan. Dasar ini LS mencurigai RW hingga melapor ke Polres Binjai atas dugaan pemalsuan surat. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/