28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kasus Asusila Selalu Berujung Pemecatan, Ketua KPU Didesak Diberhentikan

JAKARTA- Kasus dugaan perilaku asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bukan hal yang baru terjadi di ranah penyelenggara pemilu. Berbagai kasus serupa pernah terjadi di daerah dan telah diproses melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Misalnya, kasus yang menjerat Komisioner KPU Konawe Utara, Zul Juliska Praja, anggota Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail, Komisioner KPU Boyolali Muhammad Abdullah, anggota Bawaslu Parigi Mutong Bambang, hingga Komisioner KPU Lembata Petrus Payong Pati.

Pada banyak kasus itu, sikap DKPP RI sangat konsisten, yakni menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap. Dalam pertimbangannya, DKPP mendasarkann

pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Khususnya Pasal 15 huruf a yang mengatur kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.

Saat dikonfirmasi, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi belum bisa memastikan apakah Hasyim Asy’ari akan diancam dengan pasal yang sama. ‘’Sanksi sangat tergantung pada aduan pengadu, jawaban teradu, dan fakta-fakta persidangan,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin.

Dalam persidangan, pengadu yakni anggota PPLN dengan teradu ketua KPU saling membantah keterangannya. Oleh karena itu, dalam persidangan selanjutnya, DKPP masih akan memanggil keterangan pihak lain. Salah satunya kesekjenan KPU. Keterangan Sekjen diperlukan untuk mendalami dugaan penggunaan fasilitas jabatan. ‘’Salah satunya demikian (soal fasilitas). Selebihnya nanti diperiksa dalam persidangan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, pegiat Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Hemi Lavour Febrinandez mendesak DKPP menjatuhkan sanksi tegas. Sebagai salah satu pihak yang mengadvokasi kasus tersebut, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim sangat berat. Apalagi, itu bukan kali pertama. Hasyim juga pernah mendapatkan sanksi peringatan terakhir dalam hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita emas.

Pihaknya telah menyerahkan rekomendasi seperti amicus curiae kepada DKPP. ‘’Ada harapan besar agar catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy’ari,’’ ujarnya.

 

Ketua KPU Bantah Asusila

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di Kantor DKPP RI, Rabu (22/5), DKPP mengundang para pihak. Yakni korban atau pengadu, Hasyim sebagai teradu, para saksi dan pihak terkait, serta ahli dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

Di antara saksi yang yang dimintai keterangan adalah presenter Deddy Mahendra Desta. Desta sendiri terlibat dalam salah satu bukti video yang diajukan pengadu. Di video itu, Hasyim bersama Desta menyampaikan ucapan untuk korban. Saat mengirimkan video, Hasyim menyertakan caption bernada rayuan.

Namun, Desta tidak hadir pada persidangan. Selain video tersebut, pengadu menyampaikan puluhan bukti lainnya yang didominasi percakapan chat pribadi. Persidangan yang digelar selama delapan jam itu sendiri berlangsung tertutup sesuai prosedur sidang kasus asusila.

Ditemui usai sidang, Kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan mengatakan, dalam persidangan pihaknya telah membeberkan tudingan secara lengkap. Di situ, Ketua KPU memang membantah. Namun, bantahan itu dinilainya tidak sesuai bukti yang ada.

“Kita mengajukan bukti sangat banyak, mungkin hampir 20,” ujarnya. Bahkan, pihaknya berencana menambah alat bukti sebagai respon atas pertanyaan dan pernyataan dalam sidang. Yakni berupa percakapan-percakapan sensitif antara keduanya. Oleh karenanya, pihaknya sangat optimis akan dikabulkan.

Jalannya persidangan, kata Aristo cukup dramatis sehingga berlangsung sampai delapan jam. Di beberapa kesempatan, kliennya bahkan tak kuasa mengelola perasaannya. Sehingga harus didampingi psikolog klinis dan pantauan Komnas Perempuan dan Komnas HAM. “Ketika korban itu tidak mampu mengontrol dirinya jadi sidang dihentikan, makanya jadi agak lama,” jelasnya.

Sementara itu, Hasyim menegaskan telah membantah semua aduan yang disampaikan pengadu. Dia berdalih, apa yang disampaikan pengadu tidak sesuai dengan fakta. “Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang di tuduhkan kepada saya semuanya saya bantah,” ujarnya

Namun saat disinggung lebih detail, dia menolak berkomentar. Sesuai prinsip persidangan tertutup, hal-hal yang berkaitan langsung dengan substansi aduan, tidak boleh dibuka di muka umum.

Sebaliknya, Hasyim justru menyoroti perilaku kuasa hukum pengadu yang justru membuka garis besar pokok aduannya. Imbasnya, dia merasa dihakimi banyak orang. “Permintaan pengadu melalui kuasa hukumnya kan sidangnya tertutup betul ya, tapi secara bersamaan apa yang jadi pokok aduan disampaikan kepada publik,” ungkapnya.

Terkait dihadirkannya Desta, Hasyim mengaku itu untuk mengklarifikasi salah satu bukti video. Dia berdalih itu hanya ucapan ulang tahun. Namun dia kembali menolak membeberkan detailnya.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil memberikan dukungan pada korban. Kemarin Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menyerahkan Catatan terkait Serangkaian Pelanggaran Etik KPU RI. Catatan tersebut diterima langsung oleh Ratna Anggota DKPP Dewi Pettalolo.

Peneliti Themis Indonesia Shaleh Al Ghifari menyebut, banyak pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dia berharap, catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat. “Yaitu pemberhentian tidak hormat,” ujarnya. Sebab kasus pelanggaran terus berulang.

Selain itu, dia juga berharap DKPP menjalankan tugasdan fungsinya secara aktif pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. “Pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara akan berdampak pada kualitas demokrasi elektoral di Indonesia,” jelasnya. (far/c6/bay/jpg)

 

JAKARTA- Kasus dugaan perilaku asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bukan hal yang baru terjadi di ranah penyelenggara pemilu. Berbagai kasus serupa pernah terjadi di daerah dan telah diproses melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Misalnya, kasus yang menjerat Komisioner KPU Konawe Utara, Zul Juliska Praja, anggota Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail, Komisioner KPU Boyolali Muhammad Abdullah, anggota Bawaslu Parigi Mutong Bambang, hingga Komisioner KPU Lembata Petrus Payong Pati.

Pada banyak kasus itu, sikap DKPP RI sangat konsisten, yakni menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap. Dalam pertimbangannya, DKPP mendasarkann

pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Khususnya Pasal 15 huruf a yang mengatur kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.

Saat dikonfirmasi, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi belum bisa memastikan apakah Hasyim Asy’ari akan diancam dengan pasal yang sama. ‘’Sanksi sangat tergantung pada aduan pengadu, jawaban teradu, dan fakta-fakta persidangan,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin.

Dalam persidangan, pengadu yakni anggota PPLN dengan teradu ketua KPU saling membantah keterangannya. Oleh karena itu, dalam persidangan selanjutnya, DKPP masih akan memanggil keterangan pihak lain. Salah satunya kesekjenan KPU. Keterangan Sekjen diperlukan untuk mendalami dugaan penggunaan fasilitas jabatan. ‘’Salah satunya demikian (soal fasilitas). Selebihnya nanti diperiksa dalam persidangan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, pegiat Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Hemi Lavour Febrinandez mendesak DKPP menjatuhkan sanksi tegas. Sebagai salah satu pihak yang mengadvokasi kasus tersebut, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim sangat berat. Apalagi, itu bukan kali pertama. Hasyim juga pernah mendapatkan sanksi peringatan terakhir dalam hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita emas.

Pihaknya telah menyerahkan rekomendasi seperti amicus curiae kepada DKPP. ‘’Ada harapan besar agar catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy’ari,’’ ujarnya.

 

Ketua KPU Bantah Asusila

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di Kantor DKPP RI, Rabu (22/5), DKPP mengundang para pihak. Yakni korban atau pengadu, Hasyim sebagai teradu, para saksi dan pihak terkait, serta ahli dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

Di antara saksi yang yang dimintai keterangan adalah presenter Deddy Mahendra Desta. Desta sendiri terlibat dalam salah satu bukti video yang diajukan pengadu. Di video itu, Hasyim bersama Desta menyampaikan ucapan untuk korban. Saat mengirimkan video, Hasyim menyertakan caption bernada rayuan.

Namun, Desta tidak hadir pada persidangan. Selain video tersebut, pengadu menyampaikan puluhan bukti lainnya yang didominasi percakapan chat pribadi. Persidangan yang digelar selama delapan jam itu sendiri berlangsung tertutup sesuai prosedur sidang kasus asusila.

Ditemui usai sidang, Kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan mengatakan, dalam persidangan pihaknya telah membeberkan tudingan secara lengkap. Di situ, Ketua KPU memang membantah. Namun, bantahan itu dinilainya tidak sesuai bukti yang ada.

“Kita mengajukan bukti sangat banyak, mungkin hampir 20,” ujarnya. Bahkan, pihaknya berencana menambah alat bukti sebagai respon atas pertanyaan dan pernyataan dalam sidang. Yakni berupa percakapan-percakapan sensitif antara keduanya. Oleh karenanya, pihaknya sangat optimis akan dikabulkan.

Jalannya persidangan, kata Aristo cukup dramatis sehingga berlangsung sampai delapan jam. Di beberapa kesempatan, kliennya bahkan tak kuasa mengelola perasaannya. Sehingga harus didampingi psikolog klinis dan pantauan Komnas Perempuan dan Komnas HAM. “Ketika korban itu tidak mampu mengontrol dirinya jadi sidang dihentikan, makanya jadi agak lama,” jelasnya.

Sementara itu, Hasyim menegaskan telah membantah semua aduan yang disampaikan pengadu. Dia berdalih, apa yang disampaikan pengadu tidak sesuai dengan fakta. “Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang di tuduhkan kepada saya semuanya saya bantah,” ujarnya

Namun saat disinggung lebih detail, dia menolak berkomentar. Sesuai prinsip persidangan tertutup, hal-hal yang berkaitan langsung dengan substansi aduan, tidak boleh dibuka di muka umum.

Sebaliknya, Hasyim justru menyoroti perilaku kuasa hukum pengadu yang justru membuka garis besar pokok aduannya. Imbasnya, dia merasa dihakimi banyak orang. “Permintaan pengadu melalui kuasa hukumnya kan sidangnya tertutup betul ya, tapi secara bersamaan apa yang jadi pokok aduan disampaikan kepada publik,” ungkapnya.

Terkait dihadirkannya Desta, Hasyim mengaku itu untuk mengklarifikasi salah satu bukti video. Dia berdalih itu hanya ucapan ulang tahun. Namun dia kembali menolak membeberkan detailnya.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil memberikan dukungan pada korban. Kemarin Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menyerahkan Catatan terkait Serangkaian Pelanggaran Etik KPU RI. Catatan tersebut diterima langsung oleh Ratna Anggota DKPP Dewi Pettalolo.

Peneliti Themis Indonesia Shaleh Al Ghifari menyebut, banyak pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dia berharap, catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat. “Yaitu pemberhentian tidak hormat,” ujarnya. Sebab kasus pelanggaran terus berulang.

Selain itu, dia juga berharap DKPP menjalankan tugasdan fungsinya secara aktif pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. “Pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara akan berdampak pada kualitas demokrasi elektoral di Indonesia,” jelasnya. (far/c6/bay/jpg)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/