25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Soal Jukir Buat Stres Pendatang, Dishub Binjai: Jangan Bayar tanpa Karcis!

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, menyikapi video viral soal pendatang yang stres melihat juru parkir (jukir), yang setiap berhenti bayar Rp2 ribu. Karena itu, Dishub Kota Binjai menegaskan, agar masyarakat jangan membayar retribusi parkir jika tak diberikan karcis oleh jukir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Binjai, Arif Sihotang menegaskan, masyarakat dapat melawan atau menolak jukir ketika meminta uang parkir, jika tidak diberikan karcis. Dia menegaskan, setiap jukir yang ada di Kota Binjai diberikan karcis oleh Dishub Kota Binjai.

Namun fakta di lapangan, jukir tidak pernah memberikan karcis kepada masyarakat yang dibebankan retribusi parkir.

“Saya berani jamin, petugas jukir itu kami berikan karcis setiap dia melakukan penyetoran. Begitu datang (ke Kantor Dishub Binjai) untuk setoran, kami berikan karcis,” ungkap Arif.

“Jadi kepada masyarakat, saya sarankan, kalau jukir tidak bisa memberikan karcis parkir, tak usah dibayar. Begitu mau kasih uang parkir, silakan minta karcis. Kalau minta karcis tak dikasih, tak usah dibayar,” imbaunya lagi.

Pengutipan retribusi parkir di tepi jalan umum, menurut Arif, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011. Dalam Undang-Undang, pun penjelasan tentang parkir ada tertera.

“Sesuai Undang-Undang, parkir adalah suatu kendaraan yang tidak bergerak, suatu kendaraan motor dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang memerlukan areal pemberhentian, yang diselenggarakan baik pemerintah atau pihak lain, perorangan atau badan usaha. Jadi, definisi parkir yang di dalam Undang-Undang sudah jelas,” katanya.

Menurutnya, tidak ada disebutkan atau dituliskan dalam Undang-Undang mengenai jarak, terkait keberadaan jukir tersebut. Artinya, setiap kendaraan yang berhenti di tepi badan jalan umum dan diatur dalam Perda terkait retribusi parkir, maka si pemilik kendaraan wajib membayar retribusi tersebut. Baik itu sebentar saja ataupun lama.

Menyikapi video yang beredar viral di media sosial, menurut Arif, seorang wanita yang diduga berasal dari luar Kota Binjai, stres melihat para jukir, terkesan tendensius.

“Orang luar itu saya rasa tendensius. Di Medan saja, walaupun kita bukan orang Medan, begitu berhenti, tetap dikenakan retribusi parkir,” katanya.

Dia mengaku, setiap hari selalu mengontrol para jukir yang ada di Kota Binjai. Saat disoal rencana parkir elektronik, menurut Arif, tengah digodok. Baik itu Perwal maupun Perdanya.

“Sedang diformulasikan dan sudah dianggarkan di 2024 (untuk parkir elektronik). Perwal dan Perdanya sedang digodok. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Arif.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 3 menit 48 detik yang menampilkan seorang wanita, viral di medsos. Wanita tersebut diduga pendatang, dan stres melihat jukir di Kota Binjai. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, menyikapi video viral soal pendatang yang stres melihat juru parkir (jukir), yang setiap berhenti bayar Rp2 ribu. Karena itu, Dishub Kota Binjai menegaskan, agar masyarakat jangan membayar retribusi parkir jika tak diberikan karcis oleh jukir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Binjai, Arif Sihotang menegaskan, masyarakat dapat melawan atau menolak jukir ketika meminta uang parkir, jika tidak diberikan karcis. Dia menegaskan, setiap jukir yang ada di Kota Binjai diberikan karcis oleh Dishub Kota Binjai.

Namun fakta di lapangan, jukir tidak pernah memberikan karcis kepada masyarakat yang dibebankan retribusi parkir.

“Saya berani jamin, petugas jukir itu kami berikan karcis setiap dia melakukan penyetoran. Begitu datang (ke Kantor Dishub Binjai) untuk setoran, kami berikan karcis,” ungkap Arif.

“Jadi kepada masyarakat, saya sarankan, kalau jukir tidak bisa memberikan karcis parkir, tak usah dibayar. Begitu mau kasih uang parkir, silakan minta karcis. Kalau minta karcis tak dikasih, tak usah dibayar,” imbaunya lagi.

Pengutipan retribusi parkir di tepi jalan umum, menurut Arif, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011. Dalam Undang-Undang, pun penjelasan tentang parkir ada tertera.

“Sesuai Undang-Undang, parkir adalah suatu kendaraan yang tidak bergerak, suatu kendaraan motor dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang memerlukan areal pemberhentian, yang diselenggarakan baik pemerintah atau pihak lain, perorangan atau badan usaha. Jadi, definisi parkir yang di dalam Undang-Undang sudah jelas,” katanya.

Menurutnya, tidak ada disebutkan atau dituliskan dalam Undang-Undang mengenai jarak, terkait keberadaan jukir tersebut. Artinya, setiap kendaraan yang berhenti di tepi badan jalan umum dan diatur dalam Perda terkait retribusi parkir, maka si pemilik kendaraan wajib membayar retribusi tersebut. Baik itu sebentar saja ataupun lama.

Menyikapi video yang beredar viral di media sosial, menurut Arif, seorang wanita yang diduga berasal dari luar Kota Binjai, stres melihat para jukir, terkesan tendensius.

“Orang luar itu saya rasa tendensius. Di Medan saja, walaupun kita bukan orang Medan, begitu berhenti, tetap dikenakan retribusi parkir,” katanya.

Dia mengaku, setiap hari selalu mengontrol para jukir yang ada di Kota Binjai. Saat disoal rencana parkir elektronik, menurut Arif, tengah digodok. Baik itu Perwal maupun Perdanya.

“Sedang diformulasikan dan sudah dianggarkan di 2024 (untuk parkir elektronik). Perwal dan Perdanya sedang digodok. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Arif.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 3 menit 48 detik yang menampilkan seorang wanita, viral di medsos. Wanita tersebut diduga pendatang, dan stres melihat jukir di Kota Binjai. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/