25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Uang Rampokan untuk Bayar Utang

Pelaku Perampokan Toke Sawit Diamankan

BINJAI- Masih ingat dengan kasus perampokan dialami Hendra (27) warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, yang terjadi Senin (25/7) sekitar pukul 17.30 WIB lalu. Kini, satu dari dua pelaku perampokan terhadap tokeh sawit tersebut, berhasil diamankan petugas Polres Binjai, Sabtu (8/10), sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan itu yakni, Maruba Sitorus (29) warga Lingkungan IX, Sei Mati, Medan Labuhan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 5368 HX yang diduga baru dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil rampokannya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni, buku tabungan Bank Sumut berisikan uang sekitar Rp5 juta, satu buah lemari dengan harga sekitar Rp1,5 juta, dan satu AC merek Sony dengan garga sekitar Rp2,5 juta.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan Sumut Pos di Polres Binjai menyebutkan, sejak terjadinya perampokan tersebut, petugas Polres Binjai yang dipimpin Kanit Ekonomi Ipda H Tobing beserta anggotanya, terus melakukan penyidikan terhadap peristiwa itu.

Akhirnya, penyidikan yang dilakukan selama kurun waktu sekitar 3 bulan tersebut membuahkan hasil. Dimana, satu dari dua pelaku perampokan berhasil diamankan di rumahnya saat sedang tidur dan sempat bersembunyi di dalam lemari.

Untuk selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Polres Binjai beserta barang bukti. Di Polres Binjai, Maruba Sitorus mengaku, kalau ia tidak mengetahui dimana sisa uang hasil rampokannya tersebut.

“Uang hasil rampokan itu, kami bagi dua. Saya dapat Rp30 juta, sementara sisanya diberikan kepada pelaku lain berinisial AN,” ungkap Maruba Sitorus.

Maruba Sitorus, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, uang hasil rampokannya itu, digunakan untuk membayar hutang, memberi orangtua, membeli sepeda motor, lemari, dan menebus tanah. (dan)

Pelaku Perampokan Toke Sawit Diamankan

BINJAI- Masih ingat dengan kasus perampokan dialami Hendra (27) warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, yang terjadi Senin (25/7) sekitar pukul 17.30 WIB lalu. Kini, satu dari dua pelaku perampokan terhadap tokeh sawit tersebut, berhasil diamankan petugas Polres Binjai, Sabtu (8/10), sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan itu yakni, Maruba Sitorus (29) warga Lingkungan IX, Sei Mati, Medan Labuhan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 5368 HX yang diduga baru dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil rampokannya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni, buku tabungan Bank Sumut berisikan uang sekitar Rp5 juta, satu buah lemari dengan harga sekitar Rp1,5 juta, dan satu AC merek Sony dengan garga sekitar Rp2,5 juta.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan Sumut Pos di Polres Binjai menyebutkan, sejak terjadinya perampokan tersebut, petugas Polres Binjai yang dipimpin Kanit Ekonomi Ipda H Tobing beserta anggotanya, terus melakukan penyidikan terhadap peristiwa itu.

Akhirnya, penyidikan yang dilakukan selama kurun waktu sekitar 3 bulan tersebut membuahkan hasil. Dimana, satu dari dua pelaku perampokan berhasil diamankan di rumahnya saat sedang tidur dan sempat bersembunyi di dalam lemari.

Untuk selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Polres Binjai beserta barang bukti. Di Polres Binjai, Maruba Sitorus mengaku, kalau ia tidak mengetahui dimana sisa uang hasil rampokannya tersebut.

“Uang hasil rampokan itu, kami bagi dua. Saya dapat Rp30 juta, sementara sisanya diberikan kepada pelaku lain berinisial AN,” ungkap Maruba Sitorus.

Maruba Sitorus, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, uang hasil rampokannya itu, digunakan untuk membayar hutang, memberi orangtua, membeli sepeda motor, lemari, dan menebus tanah. (dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/