26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Direktur RSUD HAMS Kisaran Digiring ke Mapolres

Adapun yang diamankan dalam OTT tersebut, yakni Dirut dr Edi Iskandar, Zubaidah (Staf TU), Bendahara RSUD Nurhazizah Tanjung, Kepala Ruang Instalasi Laboratorium Agus Hariyanto, Yusnizar Nainggolan dan Nurmala, keduanya staf kamar.

Sementara dari hasil pantauan, penyidik Unit Tipikor Polres Asahan, tampak mengidentifikasi berkas-berkas dari berbagai ruangan yang dikumpulkan di ruang kerja direktur, kemudian beberapa pegawai, termasuk Direktur RSUD HAMS Kisaran dr Edi Iskandar, tampak digiring menuju mobil yang sudah disediakan untuk dibawa ke Mapolres Asahan.

Direktur RSUD HAMS Kisaran dr Edi Iskandar, saat ditanya sebelum memasuki mobil, mengaku tidak tahu jelas, Perda No 14 Tahun 2014 sudah berlaku, dan ia hanya mengikuti kebiasaan yang dijalankan saja. “Saya baru 10 bulan menjabat direktur di RSUD HAMS Kisaran ini. Jadi tidak tahu, dan prosedur yang dijalankan masih mengikuti pola lama,” bebernya.

Begitupun, Edi mengaku, pihaknya hanya sebagai eksekutor, dan uang yang dihimpun disetor ke kas daerah melalui bank.

Zulham Rany, seorang praktisi hukum mengatakan, jika benar pihak RSUD HAMS Kisaran melakukan penyimpangan pelaksanaan Perda No 14 Tahun 2014, yang sudah diundangkan pada lembaran daerah dan tetap menjalankan Perda No 12 Tahun 2011, untuk kepentingan masyarakat umum, diperkirakan ada ratusan juta rupiah uang haram mengalir ke kas daerah. (omi/bbs/saz)

Adapun yang diamankan dalam OTT tersebut, yakni Dirut dr Edi Iskandar, Zubaidah (Staf TU), Bendahara RSUD Nurhazizah Tanjung, Kepala Ruang Instalasi Laboratorium Agus Hariyanto, Yusnizar Nainggolan dan Nurmala, keduanya staf kamar.

Sementara dari hasil pantauan, penyidik Unit Tipikor Polres Asahan, tampak mengidentifikasi berkas-berkas dari berbagai ruangan yang dikumpulkan di ruang kerja direktur, kemudian beberapa pegawai, termasuk Direktur RSUD HAMS Kisaran dr Edi Iskandar, tampak digiring menuju mobil yang sudah disediakan untuk dibawa ke Mapolres Asahan.

Direktur RSUD HAMS Kisaran dr Edi Iskandar, saat ditanya sebelum memasuki mobil, mengaku tidak tahu jelas, Perda No 14 Tahun 2014 sudah berlaku, dan ia hanya mengikuti kebiasaan yang dijalankan saja. “Saya baru 10 bulan menjabat direktur di RSUD HAMS Kisaran ini. Jadi tidak tahu, dan prosedur yang dijalankan masih mengikuti pola lama,” bebernya.

Begitupun, Edi mengaku, pihaknya hanya sebagai eksekutor, dan uang yang dihimpun disetor ke kas daerah melalui bank.

Zulham Rany, seorang praktisi hukum mengatakan, jika benar pihak RSUD HAMS Kisaran melakukan penyimpangan pelaksanaan Perda No 14 Tahun 2014, yang sudah diundangkan pada lembaran daerah dan tetap menjalankan Perda No 12 Tahun 2011, untuk kepentingan masyarakat umum, diperkirakan ada ratusan juta rupiah uang haram mengalir ke kas daerah. (omi/bbs/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/