“Lihatlah, seharusnya bayar lebih murah tapi pihak rumah sakit tetap menjalankan perda yang lama yang sudah tidak berlaku lagi. ‘Kan kasihan masyarakat,” ucapnya.
Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Rianto menambahkan, dalam OTT tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1.054.000 (satu juta lima puluh empat ribu rupiah) dan berikut berkas serta pembukuan keuangan pihak rumah sakit.
Data lengkap keenam orang yang ditangkap itu; dr Edi Iskandar (Kepala rumah sakit), Zubaidah (staf tata usaha), Nurhazizah Tanjung (bendahara), Agus Hariyanto (kepala ruang instalasi laboratorium), Yusnizar Nainggolan dan Nurmala (staf kamar kartu). “Ya, semua yang diamankan berstatus PNS. Kita masih melakukan pemeriksaan. Dalam kurun waktu tiga tahun ini, masyarakat dirugikan ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah,” jelas mantan Kanit Tipiter Polres Asahan itu.
Mengenai status keenam yang diamanakan hingga saat ini masih dimintai keterangan. Namun kata Rianto, tidak menutup kemungkinan akan naik statusnya menjadi tersangka. (gib)