29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ratusan Ha Mangrove Dibabat, Kayunya Dijadikan Arang

Foto: Ricky/PM
Hutan bakau (mangrove) di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, yang dirambah warga. Kayu hutan tersebut dijadikan arang.

BELUM ADA IZIN

Diduga apiknya relasi serta permainan bisnis produksi arang yang mempunyai nilai ekonomis tinggi ini, membuat kelompok itu bisa tetap beroperasi. Kerena berdasarkan pengakuan camat Tanjungbalai, pihaknya tidak ada mengeluarkan izin terkait adanya pengolahan kayu arang bakau di desa pematang Sei baru itu.

“Sampai saat ini kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun untuk pengolahan arang di desa itu,” kata Idris, Camat Tanjungbalai ketika ditemui di Mapol Sub Sektor Bagan Asahan baru baru ini.

Senada juga dikatakan Kepala desa Pematang Sei Baru, Hermansyah ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (8/11). Dirinya mengatakan sejauh ini belum ada mengeluarkan rekomendasi produksi arang dari kayu yang dilindungi tersebut.

“Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin produksi arang di daerah saya, baik atas pribadi maupun perusahaan. Mungkin mereka langsung ke Dinas Kehutanan karena bahan bakunya berasal dari kayu mangrove,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas Kehutanan Wilayah III Asahan belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.(rik/tob)

Foto: Ricky/PM
Hutan bakau (mangrove) di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, yang dirambah warga. Kayu hutan tersebut dijadikan arang.

BELUM ADA IZIN

Diduga apiknya relasi serta permainan bisnis produksi arang yang mempunyai nilai ekonomis tinggi ini, membuat kelompok itu bisa tetap beroperasi. Kerena berdasarkan pengakuan camat Tanjungbalai, pihaknya tidak ada mengeluarkan izin terkait adanya pengolahan kayu arang bakau di desa pematang Sei baru itu.

“Sampai saat ini kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun untuk pengolahan arang di desa itu,” kata Idris, Camat Tanjungbalai ketika ditemui di Mapol Sub Sektor Bagan Asahan baru baru ini.

Senada juga dikatakan Kepala desa Pematang Sei Baru, Hermansyah ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (8/11). Dirinya mengatakan sejauh ini belum ada mengeluarkan rekomendasi produksi arang dari kayu yang dilindungi tersebut.

“Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin produksi arang di daerah saya, baik atas pribadi maupun perusahaan. Mungkin mereka langsung ke Dinas Kehutanan karena bahan bakunya berasal dari kayu mangrove,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas Kehutanan Wilayah III Asahan belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.(rik/tob)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/