27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Rp90 Juta Dialihkan ke Rekening Pribadi

LABUHAN DELI, SUMUTPOS.CO- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya.

Saat ini yang sedang menjadi fokus penanganan dan sudah masuk dalam proses persidangan adalah kasus korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Kabupaten Deliserdang dengan melibatkan seorang dosen dan oknum PNS Dinas Tarukim (Distarukim) Pemprovsu.

“Sampai saat ini proses penanganan perkara bantuan sapi dari Kementan RI tersebut sudah ada 3 orang berstatus terdakwa, dua diantaranya menjabat dosen di perguruan tinggi Medan dan oknum PNS Distarukim Sumut. Kasusnya masih dalam proses persidangan,” ujar, Satria Irawan SH MH, Kepala Cabjari Labuhan Deli, usai pemasangan spanduk Hari Anti Korupsi Internasional, Selasa (9/12) kemarin.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi program ‘Sarjana Membangun Desa’ Kementan RI sambung Satria, pihaknya lebih dulu menetapkan, Khairul Suhada ST MT warga Jalan Klumpang Gang Pisang Desa Klumpang Kecamatan Hamparan Perak, selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Garmunia penerima bantuan sapi.

“Bantuan sapi Koptan Ternak Garmunia di Desa Klambir Lima Kebun, nilai anggaran sebesar Rp300 juta bersumber dari APBN 2011. Diduga anggaran itu diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp243 juta,” terang, Satria.

Selain, Khairul Suhada penyidik juga menetapkan, Abdul Haris (55) oknum PNS Dinas Tarukim Pemprovsu berdomisili di Jalan Asrama Ampera 2 Kelurahan Sei Sikambing, dan Rusli Arif (54) selaku bendahara Kelompok Tani Ternak Garmunia sebagai tersangka.

“Penetapan para tersangka yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, setelah kita melakukan penyelidikan pada bulan September 2013 lalu. Diduga dalam melakukan korupsi, dana bantuan tersebut dialihkan ke rekening pribadi masing-masing senilai Rp90 juta,” ucapnya.

Disamping mengalihkan dana bantuan program sapi Kementan, tersangka juga diduga melakukan mark-up soal harga pembelian 33 ekor sapi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. “Kita sudah cek faktur pembeliannya sampai ke penjualnya. Bahkan, dari 33 ekor sapi yang dibeli saat ini tinggal 8 ekor sapi saja yang tersisa. Dalam kasus sudah diperiksa 30 saksi,” ungkapnya.(rul/ije)

LABUHAN DELI, SUMUTPOS.CO- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya.

Saat ini yang sedang menjadi fokus penanganan dan sudah masuk dalam proses persidangan adalah kasus korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Kabupaten Deliserdang dengan melibatkan seorang dosen dan oknum PNS Dinas Tarukim (Distarukim) Pemprovsu.

“Sampai saat ini proses penanganan perkara bantuan sapi dari Kementan RI tersebut sudah ada 3 orang berstatus terdakwa, dua diantaranya menjabat dosen di perguruan tinggi Medan dan oknum PNS Distarukim Sumut. Kasusnya masih dalam proses persidangan,” ujar, Satria Irawan SH MH, Kepala Cabjari Labuhan Deli, usai pemasangan spanduk Hari Anti Korupsi Internasional, Selasa (9/12) kemarin.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi program ‘Sarjana Membangun Desa’ Kementan RI sambung Satria, pihaknya lebih dulu menetapkan, Khairul Suhada ST MT warga Jalan Klumpang Gang Pisang Desa Klumpang Kecamatan Hamparan Perak, selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Garmunia penerima bantuan sapi.

“Bantuan sapi Koptan Ternak Garmunia di Desa Klambir Lima Kebun, nilai anggaran sebesar Rp300 juta bersumber dari APBN 2011. Diduga anggaran itu diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp243 juta,” terang, Satria.

Selain, Khairul Suhada penyidik juga menetapkan, Abdul Haris (55) oknum PNS Dinas Tarukim Pemprovsu berdomisili di Jalan Asrama Ampera 2 Kelurahan Sei Sikambing, dan Rusli Arif (54) selaku bendahara Kelompok Tani Ternak Garmunia sebagai tersangka.

“Penetapan para tersangka yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, setelah kita melakukan penyelidikan pada bulan September 2013 lalu. Diduga dalam melakukan korupsi, dana bantuan tersebut dialihkan ke rekening pribadi masing-masing senilai Rp90 juta,” ucapnya.

Disamping mengalihkan dana bantuan program sapi Kementan, tersangka juga diduga melakukan mark-up soal harga pembelian 33 ekor sapi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. “Kita sudah cek faktur pembeliannya sampai ke penjualnya. Bahkan, dari 33 ekor sapi yang dibeli saat ini tinggal 8 ekor sapi saja yang tersisa. Dalam kasus sudah diperiksa 30 saksi,” ungkapnya.(rul/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/