28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

2018, PBB Binjai Capai 67 Persen

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Realisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi Bangunan (PP) yang dihimpun Pemerintah Kota Binjai pada tahun 2018 tak mencapai target 100 persen. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Affan Siregar menyatakan, realisasi PBB yang diperoleh Pemko Binjai hanya mencapai 67 persen.

Menurut dia, realisasi PBB tercapai 67 persen, relatif sama seperti tahun sebelumnya. Tak ada peningkatan” ujar Affan, kemarin (9/1). Affan menilai, hal ini terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB masih tergolong rendah. Menurut Affan, masyarakat umumnya baru akan membayar PBB ketika sudah terdesak terkait urusan jual beli tanah.

Padahal, pajak merupakan salah satu potensi untuk membiayai pembangunan. ?”Kalau belum dibayar PBB-nya, maka BPN dan notaris tidak akan mau menyetujuinya.

Maka kebanyakan kalau mau jual tanah saja baru bayar PBB,” ujar dia. Disinggung upaya BPKPAD melakukan upaya peningkatan, Affan mengaku, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi hingga pengumuman di masing-masing kecamatan. Namun tetap saja, belum membuahkan hasil yang memuaskan.

“Kalau ditanya mereka tidak tahu, mana mungkin. Karena setiap tahun sebelumnya, kita kirimkan SPPT,” tandasnya. (ted/han)

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Realisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi Bangunan (PP) yang dihimpun Pemerintah Kota Binjai pada tahun 2018 tak mencapai target 100 persen. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Affan Siregar menyatakan, realisasi PBB yang diperoleh Pemko Binjai hanya mencapai 67 persen.

Menurut dia, realisasi PBB tercapai 67 persen, relatif sama seperti tahun sebelumnya. Tak ada peningkatan” ujar Affan, kemarin (9/1). Affan menilai, hal ini terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB masih tergolong rendah. Menurut Affan, masyarakat umumnya baru akan membayar PBB ketika sudah terdesak terkait urusan jual beli tanah.

Padahal, pajak merupakan salah satu potensi untuk membiayai pembangunan. ?”Kalau belum dibayar PBB-nya, maka BPN dan notaris tidak akan mau menyetujuinya.

Maka kebanyakan kalau mau jual tanah saja baru bayar PBB,” ujar dia. Disinggung upaya BPKPAD melakukan upaya peningkatan, Affan mengaku, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi hingga pengumuman di masing-masing kecamatan. Namun tetap saja, belum membuahkan hasil yang memuaskan.

“Kalau ditanya mereka tidak tahu, mana mungkin. Karena setiap tahun sebelumnya, kita kirimkan SPPT,” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/