26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Tembok dan Ruko Tanpa IMB Semakin Menjamur, Berdiri di Lahan Eks PTPN II

BATARA/SUMUT POS
BERDIRI: Seorang warga mengabadikan bangunan tembok setinggi 3 meter berdiri tanpa IMB di Desa Emplasmen Kualanamu.

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Meski Wakil Bupati Deliserdang, H Zainuddin Mars memerintahkan Kasatpol PP untuk menindak tegas dan merobohkan bangunan tanpa IMB, tak membuat gentar para pengusaha untuk membangun tembok dan ruko di lahan eks HGU PTPN II yang berada di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Pantauan di lokasi, Rabu (9/1), terlihat para pekerja semakin ramai melakukan aktivitas pembangunan. Ada yang melakukan pemelesteran tembok, pembangunan tembok (memperluas -red). Disana terlihat satu unit alat berat, mengangkut material.

Di sana juga terlihat material bahan bangunan berserakan di bahu jalan yang mengganggu pengemudi, saat melintas di jalan penghubung Pantailabu-Lubukpakam.

Terpisah Kordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan SE saat dikonfirmasi mengakui bahwa lahan yang dibangun tembok tanpa IMB itu masih dalam pengawasan pihaknya.

Ia berharap kepada Pemkab Deliserdang dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Beringin ambil kebijakan, karena ada bangunan tanpa IMB yang sebenarnya tidak diperbolehkan.

“Kita akui lahan itu masih tanggung jawab PTPN II. Adanya bangunan tembok tanpa IMB, kami dari PTPN II berharap agar Pemkab dan Muspika ambil kebijakan bahwasanya syarat membangun tembok permanen itu harus ada IMB. Setahu saya tidak boleh berdiri bangunan tanpa IMB,” kata Sutan menanggapi bertambah luas bangunan tembok.

Sutan pun berharap kepada Polres Deliserdang, agar memberikan sosialisasi atau mediasi kepada pekerja atau yang membangun di lahan PTPN II. Sehingga tindakan yang dilakukan sudah melanggar aturan yang mana berdiri bangunan tanpa IMB. (btr/han)

BATARA/SUMUT POS
BERDIRI: Seorang warga mengabadikan bangunan tembok setinggi 3 meter berdiri tanpa IMB di Desa Emplasmen Kualanamu.

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Meski Wakil Bupati Deliserdang, H Zainuddin Mars memerintahkan Kasatpol PP untuk menindak tegas dan merobohkan bangunan tanpa IMB, tak membuat gentar para pengusaha untuk membangun tembok dan ruko di lahan eks HGU PTPN II yang berada di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Pantauan di lokasi, Rabu (9/1), terlihat para pekerja semakin ramai melakukan aktivitas pembangunan. Ada yang melakukan pemelesteran tembok, pembangunan tembok (memperluas -red). Disana terlihat satu unit alat berat, mengangkut material.

Di sana juga terlihat material bahan bangunan berserakan di bahu jalan yang mengganggu pengemudi, saat melintas di jalan penghubung Pantailabu-Lubukpakam.

Terpisah Kordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan SE saat dikonfirmasi mengakui bahwa lahan yang dibangun tembok tanpa IMB itu masih dalam pengawasan pihaknya.

Ia berharap kepada Pemkab Deliserdang dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Beringin ambil kebijakan, karena ada bangunan tanpa IMB yang sebenarnya tidak diperbolehkan.

“Kita akui lahan itu masih tanggung jawab PTPN II. Adanya bangunan tembok tanpa IMB, kami dari PTPN II berharap agar Pemkab dan Muspika ambil kebijakan bahwasanya syarat membangun tembok permanen itu harus ada IMB. Setahu saya tidak boleh berdiri bangunan tanpa IMB,” kata Sutan menanggapi bertambah luas bangunan tembok.

Sutan pun berharap kepada Polres Deliserdang, agar memberikan sosialisasi atau mediasi kepada pekerja atau yang membangun di lahan PTPN II. Sehingga tindakan yang dilakukan sudah melanggar aturan yang mana berdiri bangunan tanpa IMB. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/