25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Edarkan Sabu, Kapolsek Payung Tanah Karo Dicopot

DIAMANKAN: Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Iptu Samson Sembiring (SS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Payung jajaran Polres Tanah Karo, dicopot dari jabatannya.

Pasalnya, Iptu SS diduga edarkan narkoba setelah polisi melakukan pengembangan kasus edaran narkotika.

Kapolres Tanahkaro, AKBP Benny R Hutajulu membenarkan oknum Kapolsek di jajarannya diamankan karena dugaan edarkan narkoban

“Benar, oknum tersebut hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan sebelumnya berinisial DK. Proses hukum yang bersangkutan untuk obyektifitas dan juga terkait pelanggaran yang dilakukan sudah kami koordinasikan dengan pihak Dit Narkoba Polda dan Propam Polda,” ungkapnya, Jumat (10/1).

Terkait jabatan tersebut, lanjut Kapolres, bahwa sudah digantikan.”Sudah diberhentikan dari jabatan Kapolsek dan sudah diganti atau dimutasikan untuk efisien penanganan,” jelasnya.

Benny juga menegaskan bahwa pihaknya sesuai amanat dari pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumut melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih. “Kalau keseriusan sudah tampak dengan penegakan hukum, yang kami lakukan tanpa tebang pilih, termasuk oknum polisi yang seharusnya jadi panutan masyarakat. Kami komitmen untuk hal tersebut termasuk tindakan tegas terukur bagi para pelaku,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH, mengatakan, terungkapnya jaringan Samson ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/12/2019) lalu, di kawasan Kecamatan Payung.

Ras Maju mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap ini yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan. Mereka diamankan dari sebuah warung, yang berada di sekitar Jembatan Kambing.

Kemudian, pada saat pengembangan ternyata salah satu dari ketiga pelaku ini sempat menyebutkan mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang oknum pejabat kepolisian.

Diamankan seorang oknum perwira polisi juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. “Ya benar. Saat ini masih diproses di propam Sumut,” ujarnya, Jumat (10/1).

Saat ditanya terkait proses yang dijalani oknum polisi berinisial Iptu SS tersebut, Kombes Tatan menuturkan, hal ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar dalam memberantas peredaran narkotika.”Kapolda komitmen melakukan pemberantasan narkoba, dan apabila anggota Polda masih menggunakan bahkan mengedarkan, maka akan ditindak dan diproses hukum,” tegasnya. (mbc)

DIAMANKAN: Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Iptu Samson Sembiring (SS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Payung jajaran Polres Tanah Karo, dicopot dari jabatannya.

Pasalnya, Iptu SS diduga edarkan narkoba setelah polisi melakukan pengembangan kasus edaran narkotika.

Kapolres Tanahkaro, AKBP Benny R Hutajulu membenarkan oknum Kapolsek di jajarannya diamankan karena dugaan edarkan narkoban

“Benar, oknum tersebut hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan sebelumnya berinisial DK. Proses hukum yang bersangkutan untuk obyektifitas dan juga terkait pelanggaran yang dilakukan sudah kami koordinasikan dengan pihak Dit Narkoba Polda dan Propam Polda,” ungkapnya, Jumat (10/1).

Terkait jabatan tersebut, lanjut Kapolres, bahwa sudah digantikan.”Sudah diberhentikan dari jabatan Kapolsek dan sudah diganti atau dimutasikan untuk efisien penanganan,” jelasnya.

Benny juga menegaskan bahwa pihaknya sesuai amanat dari pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumut melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih. “Kalau keseriusan sudah tampak dengan penegakan hukum, yang kami lakukan tanpa tebang pilih, termasuk oknum polisi yang seharusnya jadi panutan masyarakat. Kami komitmen untuk hal tersebut termasuk tindakan tegas terukur bagi para pelaku,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH, mengatakan, terungkapnya jaringan Samson ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/12/2019) lalu, di kawasan Kecamatan Payung.

Ras Maju mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap ini yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan. Mereka diamankan dari sebuah warung, yang berada di sekitar Jembatan Kambing.

Kemudian, pada saat pengembangan ternyata salah satu dari ketiga pelaku ini sempat menyebutkan mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang oknum pejabat kepolisian.

Diamankan seorang oknum perwira polisi juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. “Ya benar. Saat ini masih diproses di propam Sumut,” ujarnya, Jumat (10/1).

Saat ditanya terkait proses yang dijalani oknum polisi berinisial Iptu SS tersebut, Kombes Tatan menuturkan, hal ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar dalam memberantas peredaran narkotika.”Kapolda komitmen melakukan pemberantasan narkoba, dan apabila anggota Polda masih menggunakan bahkan mengedarkan, maka akan ditindak dan diproses hukum,” tegasnya. (mbc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/