30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pejalan Kaki Keluhkan Trotoar jadi Lapak PKL

TEBINGTINGGI- Pejalan kaki yang menggunakan fasilitas trotoar jalan intikota Tebingtinggi sepertinya harus bersabar. Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), bahkan pemilik toko sengaja memasang dagangannya di atas jalan trotoar.

Amatan koran ini, Minggu sore (10/2) kondisi itu seperti terlihat di Jalan Ahmad Yani, Jalan Suprapto, Jalan KH Ahmad Dahlan (cong api), Jalan Iskandar Muda, Jalan Pemuda Pejuang, Jalan MT Haryono, Jalan Thamrin, Jalan Kapten Tandean, Jalan Patimura, Jalan Gurami dan beberapa jalan lain di Kota Tebingtinggi. Para pedagang dan pemilik toko sepertinya tidak mengerti akan fungsi awal trotoar sebagai sarana untuk pejalan kaki.

Hanidah (45) warga Jalan Langsat Kota Tebingtinggi mengaku sangat resah dengan kondisi tersebut. Pasalnya, trotoar yang seharusnya dipergunakan untuk pejalan kaki malah dijadikan lapak oleh pemilik toko yang meletakan daganganya di atas jalan trotoar sehingga menyulitkan pejalan kaki.
“Terpaksa berjalan di pinggir jalan raya, takut pasalnya sering kendaraan roda dua dan empat dengan kencang melintas, mau jalan di trotoar tidak bisa ada dagangan orang,” keluhnya kepada Sumut Pos.

Hanidah meminta kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk menertibkan dan menerapkan kebijakan tentang larangan mendirikan dagangan di atas trotoar. “Kita berharap Pemko Tebingtinggi menata kota ini menjadi rapi, kepada pemilik toko dan pedagang agar diberi tindakan agar jangan meletakan barang dagangannya di atas trotoar sehingga mengganggu pengguna jalan kaki,” pinta Hanidah.

Salah seorang pemilik toko elektronik di Jalan KH Ahmad Dahlan mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mendapat teguran atupun larangan mendirikan barang dagangannya di atas trotoar. “Tidak pernah ditegur, paling kalau ada razia baru kami angkat,” akunya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tebingtinggi, M Guntur Harahap mengakui bahwa banyak pemilik toko yang memanfaatkan trotoar jalan sebagai lapak jualan. “Itu telah melanggar Perda No 5 Tahun 1991 tentang fungsi trotoar, namun ada hal lain yang menjadi kesulitan bagi kami untuk melakukan penertiban. Kesulitan itu bukan terletak pada persoalan eksekusi, tapi terletak pada bagaimana instansi terkait lainnya juga ikut mendukung penertiban ini,” bilangnya.

Kendati begitu Guntur siap menertibkan lapak dagangan di atas trotoar asal jangan ada membackup lapak itu. “Seharusnya instansi terkait, mulai dari perangkat kelurahan sampai dinas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga ikut memiliki peran penting guna menyelesaikan persolan pedagang yang telah mengangkangi peraturan daerah itu,” pinta Guntur. (ian)

TEBINGTINGGI- Pejalan kaki yang menggunakan fasilitas trotoar jalan intikota Tebingtinggi sepertinya harus bersabar. Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), bahkan pemilik toko sengaja memasang dagangannya di atas jalan trotoar.

Amatan koran ini, Minggu sore (10/2) kondisi itu seperti terlihat di Jalan Ahmad Yani, Jalan Suprapto, Jalan KH Ahmad Dahlan (cong api), Jalan Iskandar Muda, Jalan Pemuda Pejuang, Jalan MT Haryono, Jalan Thamrin, Jalan Kapten Tandean, Jalan Patimura, Jalan Gurami dan beberapa jalan lain di Kota Tebingtinggi. Para pedagang dan pemilik toko sepertinya tidak mengerti akan fungsi awal trotoar sebagai sarana untuk pejalan kaki.

Hanidah (45) warga Jalan Langsat Kota Tebingtinggi mengaku sangat resah dengan kondisi tersebut. Pasalnya, trotoar yang seharusnya dipergunakan untuk pejalan kaki malah dijadikan lapak oleh pemilik toko yang meletakan daganganya di atas jalan trotoar sehingga menyulitkan pejalan kaki.
“Terpaksa berjalan di pinggir jalan raya, takut pasalnya sering kendaraan roda dua dan empat dengan kencang melintas, mau jalan di trotoar tidak bisa ada dagangan orang,” keluhnya kepada Sumut Pos.

Hanidah meminta kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk menertibkan dan menerapkan kebijakan tentang larangan mendirikan dagangan di atas trotoar. “Kita berharap Pemko Tebingtinggi menata kota ini menjadi rapi, kepada pemilik toko dan pedagang agar diberi tindakan agar jangan meletakan barang dagangannya di atas trotoar sehingga mengganggu pengguna jalan kaki,” pinta Hanidah.

Salah seorang pemilik toko elektronik di Jalan KH Ahmad Dahlan mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mendapat teguran atupun larangan mendirikan barang dagangannya di atas trotoar. “Tidak pernah ditegur, paling kalau ada razia baru kami angkat,” akunya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tebingtinggi, M Guntur Harahap mengakui bahwa banyak pemilik toko yang memanfaatkan trotoar jalan sebagai lapak jualan. “Itu telah melanggar Perda No 5 Tahun 1991 tentang fungsi trotoar, namun ada hal lain yang menjadi kesulitan bagi kami untuk melakukan penertiban. Kesulitan itu bukan terletak pada persoalan eksekusi, tapi terletak pada bagaimana instansi terkait lainnya juga ikut mendukung penertiban ini,” bilangnya.

Kendati begitu Guntur siap menertibkan lapak dagangan di atas trotoar asal jangan ada membackup lapak itu. “Seharusnya instansi terkait, mulai dari perangkat kelurahan sampai dinas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga ikut memiliki peran penting guna menyelesaikan persolan pedagang yang telah mengangkangi peraturan daerah itu,” pinta Guntur. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/