30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pengoplosan LPG 12 Kilogram di Dairi

Pertamina dan Pemkab Didesak Bertindak Tegas

BARCODE: Plt Kepala Dinas Perindag Dairi, Rahmatsyah Munthe, menunjukkan contoh barcode asli penutup LPG 12 kilogram non subsidi dari PT Pertamina.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BARCODE: Plt Kepala Dinas Perindag Dairi, Rahmatsyah Munthe, menunjukkan contoh barcode asli penutup LPG 12 kilogram non subsidi dari PT Pertamina.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Distributor LPG 12 kilogram non subsidi untuk wilayah Kabupaten Dairi, mendesak PT Pertamina dan Pemkab Dairi untuk bertindak tegas, terkait maraknya dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Pengoplosan ini, diduga terjadi di Kota Sidikalang, seperti dilansir sejumlah media massa, belum lama ini.

Diketahui, akibat pengoplosan ini, pengusaha atau distributor resmi, serta penerima mamfaat LPG 3 kilogram bersubsidi, sangat dirugikan.

Desakan itu disampaikan Manajer PT Indah Sentosa, Dedy Efranda Pola Sembiring, distributor resmi LPG 12 kilogram non subsidi untuk wilayah Kabupaten Dairi, di Sidikalang, Senin (10/2).

Dedy mengatakan, isu banyaknya beredar LPG 12 kilogram yang diduga oplosan, sudah lama berlangsung.

“Dugaan pengopolosan itu, sangat merugikan kami sebagai distributor resmi. Selain kami, masyarakat miskin sebagai penerima mamfaat LPG 3 kilogram bersubsidi, juga sangat dirugikan. Karena dampaknya akan mempengaruhi ketersediaan LPG 3 kilogram itu sendiri,” tegasnya. Dipastikan, jika hal itu terus berlangsung, akan terjadi kelangkaan untuk LPG 3 kilogram. “Selain itu, harga LPG 12 kilogram oplosan bisa dijual lebih murah dibanding yang resmi dari distributor yang ditunjuk Pertamina,” kata Dedy.

Dedy mewakili distributor resmi di Kabupaten Dairi, mendesak PT Pertamina, Pemkab Dairi, serta pihak kepolisian mengambil tindakan tegas, untuk menangkap pelaku pengoplosan tersebut.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dairi, Rahmatsyah Munthe mengatakan, setelah berita dugaan pengopolosan itu beredar, pihaknya pun langsung turun ke lapangan pada Jumat (7/2) lalu, untuk memastikan dugaan itu.

“Pas tim ke lapangan memantau sejumlah kios dan pangkalan di Sidikalang, kami tidak ada menemukan kasus tersebut,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Rahmatsyah, pihaknya mengumpulkan agen untuk menyampaikan dugaan pengoplosan LPG 12 kilogram, dalam memastikan LPG 3 kilogram tidak dioplos. “Kami juga mengimbau para agen, agar disampaikan ke konsumen, supaya tidak membeli LPG 12 kilogram oplosan,” bebernya.

Rahmatsyah pun mengatakan, LPG 12 kilogram yang disalurkan distributor resmi ditunjuk oleh PT Pertamina, memiliki segel penutup di atas tabung, dengan barcode berukuran 20×10 milimeter, berwarna silver, dan dibalut nama distributor menggunakan huruf besar.

Rahmatsyah juga mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar dan Perlindungan Konsumen, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Sementara pemerintah kabupaten memiliki tim pengawasan peredaran/distribusi minyak dan gas. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum, untuk menyelidiki dugaan pengoplosan itu. Sembari mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli LPG 12 kilogram yang diduga oplosan tersebut,” pungkasnya. (rud/saz)

Pertamina dan Pemkab Didesak Bertindak Tegas

BARCODE: Plt Kepala Dinas Perindag Dairi, Rahmatsyah Munthe, menunjukkan contoh barcode asli penutup LPG 12 kilogram non subsidi dari PT Pertamina.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BARCODE: Plt Kepala Dinas Perindag Dairi, Rahmatsyah Munthe, menunjukkan contoh barcode asli penutup LPG 12 kilogram non subsidi dari PT Pertamina.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Distributor LPG 12 kilogram non subsidi untuk wilayah Kabupaten Dairi, mendesak PT Pertamina dan Pemkab Dairi untuk bertindak tegas, terkait maraknya dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Pengoplosan ini, diduga terjadi di Kota Sidikalang, seperti dilansir sejumlah media massa, belum lama ini.

Diketahui, akibat pengoplosan ini, pengusaha atau distributor resmi, serta penerima mamfaat LPG 3 kilogram bersubsidi, sangat dirugikan.

Desakan itu disampaikan Manajer PT Indah Sentosa, Dedy Efranda Pola Sembiring, distributor resmi LPG 12 kilogram non subsidi untuk wilayah Kabupaten Dairi, di Sidikalang, Senin (10/2).

Dedy mengatakan, isu banyaknya beredar LPG 12 kilogram yang diduga oplosan, sudah lama berlangsung.

“Dugaan pengopolosan itu, sangat merugikan kami sebagai distributor resmi. Selain kami, masyarakat miskin sebagai penerima mamfaat LPG 3 kilogram bersubsidi, juga sangat dirugikan. Karena dampaknya akan mempengaruhi ketersediaan LPG 3 kilogram itu sendiri,” tegasnya. Dipastikan, jika hal itu terus berlangsung, akan terjadi kelangkaan untuk LPG 3 kilogram. “Selain itu, harga LPG 12 kilogram oplosan bisa dijual lebih murah dibanding yang resmi dari distributor yang ditunjuk Pertamina,” kata Dedy.

Dedy mewakili distributor resmi di Kabupaten Dairi, mendesak PT Pertamina, Pemkab Dairi, serta pihak kepolisian mengambil tindakan tegas, untuk menangkap pelaku pengoplosan tersebut.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dairi, Rahmatsyah Munthe mengatakan, setelah berita dugaan pengopolosan itu beredar, pihaknya pun langsung turun ke lapangan pada Jumat (7/2) lalu, untuk memastikan dugaan itu.

“Pas tim ke lapangan memantau sejumlah kios dan pangkalan di Sidikalang, kami tidak ada menemukan kasus tersebut,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Rahmatsyah, pihaknya mengumpulkan agen untuk menyampaikan dugaan pengoplosan LPG 12 kilogram, dalam memastikan LPG 3 kilogram tidak dioplos. “Kami juga mengimbau para agen, agar disampaikan ke konsumen, supaya tidak membeli LPG 12 kilogram oplosan,” bebernya.

Rahmatsyah pun mengatakan, LPG 12 kilogram yang disalurkan distributor resmi ditunjuk oleh PT Pertamina, memiliki segel penutup di atas tabung, dengan barcode berukuran 20×10 milimeter, berwarna silver, dan dibalut nama distributor menggunakan huruf besar.

Rahmatsyah juga mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar dan Perlindungan Konsumen, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Sementara pemerintah kabupaten memiliki tim pengawasan peredaran/distribusi minyak dan gas. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum, untuk menyelidiki dugaan pengoplosan itu. Sembari mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli LPG 12 kilogram yang diduga oplosan tersebut,” pungkasnya. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/