28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Melonjak, Sehari Tambah 224 Kasus Baru Covid-19 di Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini, sepertinya dalam kondisi serius. Sebab dalam sehari terjadi lonjakan signifikan, bahkan jumlahnya mencapai 224 orang yang terkonfirmasi sebagai kasus baru.

JUBIR Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, penambahan itu diperoleh dari laporan 14 Kabupaten/Kota. Penambahan angka terbesar diperoleh dari 4 kabupaten/kota, yakni Kota Medan dengan 98 orang, Simalungun 41 orang, Batubara 26 orang dan Deliserdang 19 orang. “Sehingga akumulasinya kini menjadi 22.286 orang,” kata dr Aris kepada wartawan, Rabu (10/2).

Bahkan jelas Aris, untuk Kota Medan sendiri, saat ini masih ada 440 orang lagi yang berstatus suspek menunggu hasil pemeriksaan swab. Kemudian di Batubara ada 115 orang, Simalungun ada 13 orang, namun Deliserdang kasus suspek untuk sementara nol. “Total kasus suspek di Sumut saat ini ada 705 orang yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara angka kesembuhan, Aris menuturkan, diperoleh penambahan 104 kasus dari laporan 12 kabupaten/kota, sehingga kinin

akumulasinya mencapai 19.212 orang. “Penambahan terbanyak dari 3 kabupaten/kota, yakni Medan dengan 49 orang, Pematangsiantar 14 orang dan Batubara 10 orang,” bebernya.

Selanjutnya, untuk kasus kematian, tambah Aris, diperoleh peningkatan 4 kasus, masing-masing dari Pematangsiantar, Deliserdang, Pakpak Bharat dan Batubara. Oleh karena itu, sambung dia, sejauh ini sudah ada 771 pasien Covid-19 yang meninggal di provinsi ini. “Dari data itu diketahui kasus aktif di Sumut kini ada 2.303 orang, meningkat 116 orang dari hari sebelumnya,” ungkapnya.

Sedangkan Kota Medan yang merupakan satu-satunya daerah berada zona merah di Sumut, imbuh Aris, kasus aktifnya saat ini ada 1.058 orang. Angka ini didapatkan dari kasus akumulasi sebanyak 11.072 orang dengan 9.650 diantaranya sembuh dan 364 lainnya meninggal.

Pelanggar Prokes Bakal Disanksi

Menyikapi terus meningkatnya kasus baru Covid-19 di Kota Medan, Satgas Covid-19 Kota Medan akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/1076/2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kepada Sumut Pos, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan MKes mengatakan, dalam waktu dekat sanksi bagi para pelanggar prokes akan segera diterapkan kepada masyarakat.

“Tentu kita akan beri sanksi, sebab memang bukan cuma karena surat edaran saja, tapi memang karena kasus Covid-19 terus meningkat. Jadi, ini merupakan upaya kita untuk menurunkan jumlah kasus tersebut,” katanya.

Menurut Mardohar, secara resmi dirinya belum mendapatkan surat edaran dari Gubsu tersebut. Namun begitu, kata Mardohar, kemungkinan Pemko Medan sudah mendapatkannya atau akan mendapatkannya dalam waktu dekat. Dia juga mengaku, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari Pemko Medan baik mengenai perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ataupun terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hanya saja, tim gabungan, baik dari Satgas Covid-19, khususnya Satpol PP, pihak Kepolisian dan TNI sudah mulai bergerak melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kota Medan. “Tapi kita sudah mulai melakukan operasi yustisi lagi, karena penerapan protokol kesehatan tidak boleh longgar. Hanya saja nanti sanksinya seperti apa akan kita bicarakan terlebih dahulu,” terangnya

Menurut Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Medan tersebut, sejak beberapa minggu lalu hingga saat ini, tim gabungan masih terus memastikan penerapan protokol kesehatan untuk dapat dilaksanakan dengan baik oleh warga Kota Medan. “Sampai hari ini masih ada razia masker, pembubaran kerumunan juga masih terus dilakukan. Intinya memang kita harus tetap jaga diri, jangan sampai longgar protokol kesehatan itu,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus SE menilai, pengetatan prokes dengan pemberian sanksi kepada masyarakat, memang sudah seharusnya dan sebaiknya dilakukan. Sebab tidak ada langkah yang lebih ampuh dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 selain meningkatkan penerapan prokes.

“Ya kita setuju sekali kalau ada pemberian sanksi tegas bagi pelanggan prokes. Justru kita di DPRD selalu mendorong Pemko Medan untuk melakukan itu sejak dulu, bukannya justru baru sekarang. Kalau tidak menerapkan proses secara ketat, jangan harap pandemi ini bisa segera berakhir. Gak akan ada itu. Kita semua harus disiplin, itu kuncinya,” tegasnya.

Dikatakan Robi, memang saat ini pihak Satgas Covid-19 Kota Medan sedang gencar-gencarnya melakukan pengawasan. Tapi kembali lagi, Robi menilai, jika pengawasan yang dilakukan Satgas Covid-19 seringkali tidak tepat sasaran. Pada akhirnya, pengawasan yang dilakukan hanya terkesan lips service. “Yang pasti melanggar prokes itu tempat hiburan, tapi hanya segelintir tempat hiburan yang di razia. Yang kita lihat, justru yang sering di razia itu pedagang-pedagang kaki lima dipinggir jalan. Bukan mereka tak boleh di razia, silahkan saja, tapi yang ada tempat yang lebih berpotensi untuk di razia malah jarang di razia. Silakan razia, tapi jangan cuma lip service,” jelasnya.

Tak cuma itu, Robi juga menilai, jika pengawasan hanya terkesan terjadi si inti kota. Faktanya, Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak berjalan secara maksimal bahkan terkesan acuh ataupun tidak aktif. “Karena kalau Satgas di kecamatan dan kelurahan berjalan, tidak akan ada itu pesta-pesta tanpa prokes yang ketat. Katanya Satgas akan melakukan razia ke pesta-pesta, tapi yang saya lihat saat ini ada banyak sekali pesta di lingkungan masyarakat yang digelar tanpa prokes dan malah dibiarkan saja. Pertanyaan saya, dimana Satgas kecamatan dan kelurahan? Tolong lah jangan main-main lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, dalam surat Gubsu itu, seluruh komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M. “Yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ungkapnya.

Selanjutnya, daerah diminta melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, serta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment). Aris mengatakan, dalam Surat Edaran ini, Gubsu juga menyinggung tentang belum diizinkannya pembelajaran secara tatap muka untuk dilaksanakan. Selain itu melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan masih tinggi, oleh karena itu daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani.

Belajar Tatap Muka Belum Izinkan

Pemprov Sumut sampai saat ini belum mengizinkan pembelajaran tatap muka diberlakukan. Pasalnya, perkembangan penularan Covid-19 yang belum membaik di daerah ini.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Fitriyus yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19, di Aula Binagraha, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (10/2).

Menurut Fitriyus, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga telah meminta saran dan pendapat dari berbagai kalangan terkait pembelajaran tatap muka. Termasuk ahli kesehatan, ahli epidemiologi, ahli pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan lain sebagainya. “Ini semua setelah melakukan peninjauan lapangan, setelah melakukan pertemuan minta saran dan pendapat dari berbagai pihak terkait seperti ahli kesehatan, ahli epidemiologi, ahli pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia, dan lain sebagainya, jadi keputusan yang diambil itu dari ahli dan saran pendapat dari kalangan yang berkompeten, makanya Gubernur sebagai Ketua Satgas belum memperkenankan adanya sekolah tatap muka,” ujar Fitriyus.

Selain itu, secara nasional juga belum memperbolehkan dibukanya sekolah secara tatap muka. Menurut Fitriyus, telah banyak peraturan dan instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut terkait penanganan Covid-19. Antara lain, pada 7 Februari 2021, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran mengenai antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, pada poin kedua, disebutkan penyelenggaraan secara tatap muka belum diizinkan untuk dilaksanakan, melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut masih belum membaik.

Selain itu, Pemprov Sumut meminta Pemkab/Pemko agar senantiasa selalu berkoordinasi terkait dengan rencana pembelajaran tatap muka. “Kita harus selalu berkooridnasi, karena kita punya regulasi dan aturan, paling tidak kalau ada masalah di lapangan itu nanti jadi tanggung jawab kita bersama,” kata Fitriyus. (ris/map/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini, sepertinya dalam kondisi serius. Sebab dalam sehari terjadi lonjakan signifikan, bahkan jumlahnya mencapai 224 orang yang terkonfirmasi sebagai kasus baru.

JUBIR Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, penambahan itu diperoleh dari laporan 14 Kabupaten/Kota. Penambahan angka terbesar diperoleh dari 4 kabupaten/kota, yakni Kota Medan dengan 98 orang, Simalungun 41 orang, Batubara 26 orang dan Deliserdang 19 orang. “Sehingga akumulasinya kini menjadi 22.286 orang,” kata dr Aris kepada wartawan, Rabu (10/2).

Bahkan jelas Aris, untuk Kota Medan sendiri, saat ini masih ada 440 orang lagi yang berstatus suspek menunggu hasil pemeriksaan swab. Kemudian di Batubara ada 115 orang, Simalungun ada 13 orang, namun Deliserdang kasus suspek untuk sementara nol. “Total kasus suspek di Sumut saat ini ada 705 orang yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara angka kesembuhan, Aris menuturkan, diperoleh penambahan 104 kasus dari laporan 12 kabupaten/kota, sehingga kinin

akumulasinya mencapai 19.212 orang. “Penambahan terbanyak dari 3 kabupaten/kota, yakni Medan dengan 49 orang, Pematangsiantar 14 orang dan Batubara 10 orang,” bebernya.

Selanjutnya, untuk kasus kematian, tambah Aris, diperoleh peningkatan 4 kasus, masing-masing dari Pematangsiantar, Deliserdang, Pakpak Bharat dan Batubara. Oleh karena itu, sambung dia, sejauh ini sudah ada 771 pasien Covid-19 yang meninggal di provinsi ini. “Dari data itu diketahui kasus aktif di Sumut kini ada 2.303 orang, meningkat 116 orang dari hari sebelumnya,” ungkapnya.

Sedangkan Kota Medan yang merupakan satu-satunya daerah berada zona merah di Sumut, imbuh Aris, kasus aktifnya saat ini ada 1.058 orang. Angka ini didapatkan dari kasus akumulasi sebanyak 11.072 orang dengan 9.650 diantaranya sembuh dan 364 lainnya meninggal.

Pelanggar Prokes Bakal Disanksi

Menyikapi terus meningkatnya kasus baru Covid-19 di Kota Medan, Satgas Covid-19 Kota Medan akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/1076/2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kepada Sumut Pos, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan MKes mengatakan, dalam waktu dekat sanksi bagi para pelanggar prokes akan segera diterapkan kepada masyarakat.

“Tentu kita akan beri sanksi, sebab memang bukan cuma karena surat edaran saja, tapi memang karena kasus Covid-19 terus meningkat. Jadi, ini merupakan upaya kita untuk menurunkan jumlah kasus tersebut,” katanya.

Menurut Mardohar, secara resmi dirinya belum mendapatkan surat edaran dari Gubsu tersebut. Namun begitu, kata Mardohar, kemungkinan Pemko Medan sudah mendapatkannya atau akan mendapatkannya dalam waktu dekat. Dia juga mengaku, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari Pemko Medan baik mengenai perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ataupun terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hanya saja, tim gabungan, baik dari Satgas Covid-19, khususnya Satpol PP, pihak Kepolisian dan TNI sudah mulai bergerak melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kota Medan. “Tapi kita sudah mulai melakukan operasi yustisi lagi, karena penerapan protokol kesehatan tidak boleh longgar. Hanya saja nanti sanksinya seperti apa akan kita bicarakan terlebih dahulu,” terangnya

Menurut Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Medan tersebut, sejak beberapa minggu lalu hingga saat ini, tim gabungan masih terus memastikan penerapan protokol kesehatan untuk dapat dilaksanakan dengan baik oleh warga Kota Medan. “Sampai hari ini masih ada razia masker, pembubaran kerumunan juga masih terus dilakukan. Intinya memang kita harus tetap jaga diri, jangan sampai longgar protokol kesehatan itu,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus SE menilai, pengetatan prokes dengan pemberian sanksi kepada masyarakat, memang sudah seharusnya dan sebaiknya dilakukan. Sebab tidak ada langkah yang lebih ampuh dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 selain meningkatkan penerapan prokes.

“Ya kita setuju sekali kalau ada pemberian sanksi tegas bagi pelanggan prokes. Justru kita di DPRD selalu mendorong Pemko Medan untuk melakukan itu sejak dulu, bukannya justru baru sekarang. Kalau tidak menerapkan proses secara ketat, jangan harap pandemi ini bisa segera berakhir. Gak akan ada itu. Kita semua harus disiplin, itu kuncinya,” tegasnya.

Dikatakan Robi, memang saat ini pihak Satgas Covid-19 Kota Medan sedang gencar-gencarnya melakukan pengawasan. Tapi kembali lagi, Robi menilai, jika pengawasan yang dilakukan Satgas Covid-19 seringkali tidak tepat sasaran. Pada akhirnya, pengawasan yang dilakukan hanya terkesan lips service. “Yang pasti melanggar prokes itu tempat hiburan, tapi hanya segelintir tempat hiburan yang di razia. Yang kita lihat, justru yang sering di razia itu pedagang-pedagang kaki lima dipinggir jalan. Bukan mereka tak boleh di razia, silahkan saja, tapi yang ada tempat yang lebih berpotensi untuk di razia malah jarang di razia. Silakan razia, tapi jangan cuma lip service,” jelasnya.

Tak cuma itu, Robi juga menilai, jika pengawasan hanya terkesan terjadi si inti kota. Faktanya, Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak berjalan secara maksimal bahkan terkesan acuh ataupun tidak aktif. “Karena kalau Satgas di kecamatan dan kelurahan berjalan, tidak akan ada itu pesta-pesta tanpa prokes yang ketat. Katanya Satgas akan melakukan razia ke pesta-pesta, tapi yang saya lihat saat ini ada banyak sekali pesta di lingkungan masyarakat yang digelar tanpa prokes dan malah dibiarkan saja. Pertanyaan saya, dimana Satgas kecamatan dan kelurahan? Tolong lah jangan main-main lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, dalam surat Gubsu itu, seluruh komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M. “Yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ungkapnya.

Selanjutnya, daerah diminta melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, serta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment). Aris mengatakan, dalam Surat Edaran ini, Gubsu juga menyinggung tentang belum diizinkannya pembelajaran secara tatap muka untuk dilaksanakan. Selain itu melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan masih tinggi, oleh karena itu daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani.

Belajar Tatap Muka Belum Izinkan

Pemprov Sumut sampai saat ini belum mengizinkan pembelajaran tatap muka diberlakukan. Pasalnya, perkembangan penularan Covid-19 yang belum membaik di daerah ini.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Fitriyus yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19, di Aula Binagraha, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (10/2).

Menurut Fitriyus, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga telah meminta saran dan pendapat dari berbagai kalangan terkait pembelajaran tatap muka. Termasuk ahli kesehatan, ahli epidemiologi, ahli pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan lain sebagainya. “Ini semua setelah melakukan peninjauan lapangan, setelah melakukan pertemuan minta saran dan pendapat dari berbagai pihak terkait seperti ahli kesehatan, ahli epidemiologi, ahli pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia, dan lain sebagainya, jadi keputusan yang diambil itu dari ahli dan saran pendapat dari kalangan yang berkompeten, makanya Gubernur sebagai Ketua Satgas belum memperkenankan adanya sekolah tatap muka,” ujar Fitriyus.

Selain itu, secara nasional juga belum memperbolehkan dibukanya sekolah secara tatap muka. Menurut Fitriyus, telah banyak peraturan dan instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut terkait penanganan Covid-19. Antara lain, pada 7 Februari 2021, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran mengenai antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, pada poin kedua, disebutkan penyelenggaraan secara tatap muka belum diizinkan untuk dilaksanakan, melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut masih belum membaik.

Selain itu, Pemprov Sumut meminta Pemkab/Pemko agar senantiasa selalu berkoordinasi terkait dengan rencana pembelajaran tatap muka. “Kita harus selalu berkooridnasi, karena kita punya regulasi dan aturan, paling tidak kalau ada masalah di lapangan itu nanti jadi tanggung jawab kita bersama,” kata Fitriyus. (ris/map/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/