TEBINGTINGGI-Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Jalan Pusara, Kota Tebing Tinggi dihebohkan rombongan Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Baldwin Simatupang SH.
Dari pemeriksaan yang beranggotan 50 orang Satgas Kamtib Kemenkumham Sumut kepada seluruh penghuni lapas Kelas II B Jalan Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi, Jumat (9/3) malam, petugas berhasil menyita dan mengamanakan uang senilai Rp29.554.000 dan 33 Handphon dari dalam kamar tahanan para napi.
Kakanwil Kemenkumham, Baldwin Simatupang menjelasakan kedatangannya hanya bersifat kunjungan resmi saja dan ini dilakukan untuk mengetahui sudah sejauh mana bawahannya melaksanakan Tufoksinya.
Selain itu, diharapkan dapat menertibkan penghuni Lapas yang sekarang menjadi sorotan publik dengan banyaknya perederan narkoba di dalam lapas.
“Nyatanya malam ini banyak kita dapati Napi memiliki Handphon dan memiliki uang. Itu tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada,” ujarnya sembari meninggalkan Lapas Kelas II B menuju mobil.
Kalapas, Menanti Sukardi Sianturi SH mengaku bahwa kedatangan Kakanwil Kemenkumham bersama rombongan sifatnya adalah rutin, mereka melakukan pengecekan terhadap semua penghuni lapas sebanyak 754 warga binaan. (mag-3)