25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sekdaprovsu: Sekitar Tiga Ribu PNS Masih Berijazah SMA

Kabid Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Kaiman Turnip mengatakan, berdasarkan data mereka, jumlah PNS di Pemprov Sumut sebanyak 11.800 orang dengan jumlah pegawai yang berijazah SMA ke bawah berkisar 3ribuan orang. Namun ia masih belum mengetahui jelas, seperti apa makna dari rasionalisasi Menpan-RB. Sebab untuk rencana itu, dapat diukur berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Kecuali untuk tingkat pendidikan, belum jelas ukurannya.

“Jadi kalau dilihat dari segi kinerja dan kepatuhan, itukan ada kontrak kerja antara atasan dengan bawahan. Dimana penilaiannya SKP (sasaran kerja pegawai) 60 persen dan prilaku pegawai 40 persen,” sebutnya.

Namun menurutnya, untuk melakukan evaluasi atas kinerja dan kepatuhan pegawai tersebut, pihaknya menunggu laporan dari pimpinan SKPD masing-masing yang sebelumnya disampakan kepada Gubernur (Plt) untuk ditindak lanjuti BKD. Sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin pegawai. “Belum ada yang diteruskan ke kami (BKD). Jadi BKD sifatnya menunggu Saran Tindak dari SKPD masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, para petinggi KemenPAN-RB sudah menyebutkan, sasaran PNS yang bakal kena rasionalisasi adalah yang berijazah SD, SMP, dan SMA. Meski demikian, para PNS dengan ijazah tersebut, jangan terlalu cemas dulu. Pasalnya, suara-suara keras penentangan sudah disampaikan pengamat dan sejumlah anggota Komisi II DPR sebagai mitra kerja KemenPAN-RB. (bal)

Kabid Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Kaiman Turnip mengatakan, berdasarkan data mereka, jumlah PNS di Pemprov Sumut sebanyak 11.800 orang dengan jumlah pegawai yang berijazah SMA ke bawah berkisar 3ribuan orang. Namun ia masih belum mengetahui jelas, seperti apa makna dari rasionalisasi Menpan-RB. Sebab untuk rencana itu, dapat diukur berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Kecuali untuk tingkat pendidikan, belum jelas ukurannya.

“Jadi kalau dilihat dari segi kinerja dan kepatuhan, itukan ada kontrak kerja antara atasan dengan bawahan. Dimana penilaiannya SKP (sasaran kerja pegawai) 60 persen dan prilaku pegawai 40 persen,” sebutnya.

Namun menurutnya, untuk melakukan evaluasi atas kinerja dan kepatuhan pegawai tersebut, pihaknya menunggu laporan dari pimpinan SKPD masing-masing yang sebelumnya disampakan kepada Gubernur (Plt) untuk ditindak lanjuti BKD. Sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin pegawai. “Belum ada yang diteruskan ke kami (BKD). Jadi BKD sifatnya menunggu Saran Tindak dari SKPD masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, para petinggi KemenPAN-RB sudah menyebutkan, sasaran PNS yang bakal kena rasionalisasi adalah yang berijazah SD, SMP, dan SMA. Meski demikian, para PNS dengan ijazah tersebut, jangan terlalu cemas dulu. Pasalnya, suara-suara keras penentangan sudah disampaikan pengamat dan sejumlah anggota Komisi II DPR sebagai mitra kerja KemenPAN-RB. (bal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/