LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat kembali gagal mendatangkan tersangka kasus pajak penghasilan pegawai (PPh21) berinisal SD guna dimintai keterangan, yang seharusnya dilakukan awal pekan kemarin. Padahal, Kajari Stabat sempat meyakinkan melanjutkan kasus itu hingga persidangan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Stabat, Zulfahmi, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/11), mengaku sedang mengikuti Diklat di Jakarta mengakui sesuai jadwalnya, SD semestinya memberikan keterangan sehari sebelumnya yakni (Selasa, 9/4).
“Memang kalau tidak salah, pemanggilannya Selasa (9/4) kemarin ya. Namun coba konfirmasi ke Kasi Pidsus karena saya sedang pelatihan ini di Jakarta,” kata Zulfahmi.
Zulfahmi mengungkapkan, sesuai informasi dia terima SD memang tidak jadi atau batal menghadiri panggilan dimaksud. Tetapi untuk lebih jelasnya dia sarankan mencari informasi ke Kejari Stabat.
Informasi diperoleh SumutPos dari sumber terpercaya di Kejari Stabat, ketidak hadiran SD berdalih sedang sakit sesuai dengan surat dokter yang disertakan dalam pemberitahuan ke Kejari Stabat.
“Informasinya begitu, SD berhalangan hadir karena sedang sakit alasannya. Tetapi ada baiknya langsung saja ya ke pimpinan,” pinta sumber seraya meminta namanya tidak dituliskan karena sungkan kepada Kajari.(jie)