28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

KPK Kantongi Sadapan Pembicaraan Gubsu & OC Kaligis

Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis.
Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti tentang keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Salah satu alat bukti itu adalah rekaman pembicaraan hasil sadapan penyelidik. Hal ini diakui sendiri oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat berbincang di kantornya, Kamis (23/7) malam.

“(Sadapan) di pengadilan nanti akan dibuka,” ungkap Adnan.

Namun Adnan masih enggan mengungkapkan secara gamblang isi rekaman yang dimiliki pihaknya tersebut. “Nantilah,” tandas Adnan.

Selain sadapan, KPK juga memperoleh banyak keterangan berharga dari salah seorang tersangka, M Yagari Bhastara alias Gerry. Informasi yang dihimpun, anak buah OC Kaligis itu sudah bersedia bekerjasama penuh dengan KPK untuk membongkar permufakatan jahat di balik suap kepada hakim PTUN Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha angkat bicara mengenai niat baik Gerry itu. Menurutnya, KPK sangat menghargai jika seorang tersangka bersedia jadi justice collaborator (JC).

Namun, lanjut Priharsa, pihaknya tentu harus menelaah terlebih dahulu nilai dari informasi yang diberikan Gerry sebelum menyematkan status tersebut.

“Tergantung kualitas info seperti apa, yang disampaikan dan apakah didukung bukti-bukti lain,” terang Priharsa.

 

Gerry seperti diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus saat KPK menggelar tangkap tangan di kantor PTUN Medan tanggal 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu dia diduga tengah bertransaksi suap dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lainnya.

Namun KPK sejak awal sudah mencium bahwa Gerry bukanlah otak pemberian suap tersebut. Dia diduga bertindak atas perintah sang atasan, OC Kaligis yang kini juga sudah menyandang status tersangka. (dil/jpnn)

Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis.
Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti tentang keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Salah satu alat bukti itu adalah rekaman pembicaraan hasil sadapan penyelidik. Hal ini diakui sendiri oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat berbincang di kantornya, Kamis (23/7) malam.

“(Sadapan) di pengadilan nanti akan dibuka,” ungkap Adnan.

Namun Adnan masih enggan mengungkapkan secara gamblang isi rekaman yang dimiliki pihaknya tersebut. “Nantilah,” tandas Adnan.

Selain sadapan, KPK juga memperoleh banyak keterangan berharga dari salah seorang tersangka, M Yagari Bhastara alias Gerry. Informasi yang dihimpun, anak buah OC Kaligis itu sudah bersedia bekerjasama penuh dengan KPK untuk membongkar permufakatan jahat di balik suap kepada hakim PTUN Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha angkat bicara mengenai niat baik Gerry itu. Menurutnya, KPK sangat menghargai jika seorang tersangka bersedia jadi justice collaborator (JC).

Namun, lanjut Priharsa, pihaknya tentu harus menelaah terlebih dahulu nilai dari informasi yang diberikan Gerry sebelum menyematkan status tersebut.

“Tergantung kualitas info seperti apa, yang disampaikan dan apakah didukung bukti-bukti lain,” terang Priharsa.

 

Gerry seperti diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus saat KPK menggelar tangkap tangan di kantor PTUN Medan tanggal 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu dia diduga tengah bertransaksi suap dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lainnya.

Namun KPK sejak awal sudah mencium bahwa Gerry bukanlah otak pemberian suap tersebut. Dia diduga bertindak atas perintah sang atasan, OC Kaligis yang kini juga sudah menyandang status tersangka. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/