29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hadirlah di Bandara 3-4 Jam Sebelum Jadwal Terbang, Prosedur Penerbangan Lebih Ketat

SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5),  setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.
SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5), setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang, mulai Jumat (7/5) lalu, setelah sempat dihentikan 24 April lalu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun sejumlah syarat wajib dipenuhi calon penumpang sesuai Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan pembukaan izin penerbangan, Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNIA) menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang. “Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Oleh karena itu, kami mengimbau calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) KNIA, Djodi Prasetyo, Minggu (10/5).

Adapun prosedur baru di KNIA yakni, di titik layanan keberangkatan di terminal keberangkatan terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 —bagian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Di posko tersebut, calon penumpang wajib menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan, seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020,” katanya.

Masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang diarahkan ke meja pemeriksaan kedua. Di sini, seluruh berkas dicek ulang oleh personel KKP, termasuk HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi.

Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass. Dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Jika lengkap, penumpang diperbolehkan menuju boarding lounge.

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Djodi Prasetyo.

Seluruh prosedur baru ini diterapkan dengan koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, otoritas bandara, TNI & Polri, pihak maskapai, dan pihak lainnya.

Seluruh prosedur baru itu diimplementasikan di KNIA, selama masa larangan mudik Idul Fitri 1441 H.

Manajeman Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola kebandar-udaraan, juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

KNIA saat ini bersetatus minimum operation, dengan mengutamakan kesehatan SDM sekaligus memastikan bandar udara KNIA tetap beroperasi menjaga konektivitas pelabuhan udara.

“Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian sementara maupun mudik tahun ini. Sesuai anjuran pemerintah, jangan lupa mengenakan masker, menerapkan prinsip-prinsip pencegahan, menjaga jarak satu sama lain, dan menjaga kerbersihan diri untuk kesehatan bersama,” ujar Djodi.

Penerbangan Turun 24,28 Persen

Terkait kuantitas penerbangan via KNIA, untuk Maret 2020 mengalami penurunan hingga 24,28 persen dibandingkan Februari 2020.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Syech Suhaimi, mengungkapkan pihaknya mencatat jumlah penumpang domestik yang berangkat dari Sumut melalui KNIA selama bulan Maret mencapai 172.348 orang.

“Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 24,28 persen dibanding bulan Februari yang mencapai 227.602 orang,” ungkap Syech pada live streaming, akhir pekan kemarin.

Syech menjelaskan, secara kumulatif jumlah penumpang yang berangkat Januari-Maret 2020 mencapai 688.769 orang, atau naik 0,99 persen dibanding dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar 682.008 orang.

Di sisi lain, penumpang domestik yang datang di Sumatera Utara bulan Maret 2020 mencapai 219.187, atau turun 8,77 persen dibanding bulan sebelumnya sebanyak 240.259 orang.

“Selama Januari-Maret 2020 penumpang domestik yang datang mengalami kenaikan sebesar 1,80 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu dari 709.144 orang menjadi 721.884 orang,” tutur Syech.

Sedangkan penumpang angkutan udara tujuan luar negeri, baik yang menggunakan penerbangan nasional maupun asing, pada Maret turun 60,19 persen dibanding bulan Februari, yaitu dari 63.610 orang menjadi 25.325 orang.

“Secara kumulatif, jumlah penumpang tujuan luar negeri selama Januari-Maret 2020 mencapai 185.473 orang. Atau turun 32,24 persen dibanding periode yang sama tahun 2019 sebanyak 273.709 orang,” kata Syech.

Sementara itu, jumlah penumpang angkutan udara yang datang dari luar negeri pada bulan Maret 2020 turun 48,19 persen dibanding bulan Februari 2020, yaitu dari 63.713 menjadi 33.009 orang.

“Secara kumulatif, jumlah penumpang dari luar negeri selama Januari-Maret 2020 mencapai 201.030 orang, atau turun 30,73 persen dibanding periode yang sama tahun 2019 sebanyak 290.233 orang,” jelasnya.

Untuk jumlah penumpang angkutan laut antar pulau (dalam negeri) yang berangkat pada bulan Maret 2020, tercatat sebanyak 6.261 orang atau turun 36,03 persen dibanding bulan sebelumnya sebanyak 9.788 orang. (btr/gus)

SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5),  setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.
SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5), setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang, mulai Jumat (7/5) lalu, setelah sempat dihentikan 24 April lalu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun sejumlah syarat wajib dipenuhi calon penumpang sesuai Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan pembukaan izin penerbangan, Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNIA) menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang. “Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Oleh karena itu, kami mengimbau calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) KNIA, Djodi Prasetyo, Minggu (10/5).

Adapun prosedur baru di KNIA yakni, di titik layanan keberangkatan di terminal keberangkatan terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 —bagian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Di posko tersebut, calon penumpang wajib menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan, seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020,” katanya.

Masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang diarahkan ke meja pemeriksaan kedua. Di sini, seluruh berkas dicek ulang oleh personel KKP, termasuk HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi.

Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass. Dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Jika lengkap, penumpang diperbolehkan menuju boarding lounge.

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Djodi Prasetyo.

Seluruh prosedur baru ini diterapkan dengan koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, otoritas bandara, TNI & Polri, pihak maskapai, dan pihak lainnya.

Seluruh prosedur baru itu diimplementasikan di KNIA, selama masa larangan mudik Idul Fitri 1441 H.

Manajeman Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola kebandar-udaraan, juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

KNIA saat ini bersetatus minimum operation, dengan mengutamakan kesehatan SDM sekaligus memastikan bandar udara KNIA tetap beroperasi menjaga konektivitas pelabuhan udara.

“Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian sementara maupun mudik tahun ini. Sesuai anjuran pemerintah, jangan lupa mengenakan masker, menerapkan prinsip-prinsip pencegahan, menjaga jarak satu sama lain, dan menjaga kerbersihan diri untuk kesehatan bersama,” ujar Djodi.

Penerbangan Turun 24,28 Persen

Terkait kuantitas penerbangan via KNIA, untuk Maret 2020 mengalami penurunan hingga 24,28 persen dibandingkan Februari 2020.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Syech Suhaimi, mengungkapkan pihaknya mencatat jumlah penumpang domestik yang berangkat dari Sumut melalui KNIA selama bulan Maret mencapai 172.348 orang.

“Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 24,28 persen dibanding bulan Februari yang mencapai 227.602 orang,” ungkap Syech pada live streaming, akhir pekan kemarin.

Syech menjelaskan, secara kumulatif jumlah penumpang yang berangkat Januari-Maret 2020 mencapai 688.769 orang, atau naik 0,99 persen dibanding dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar 682.008 orang.

Di sisi lain, penumpang domestik yang datang di Sumatera Utara bulan Maret 2020 mencapai 219.187, atau turun 8,77 persen dibanding bulan sebelumnya sebanyak 240.259 orang.

“Selama Januari-Maret 2020 penumpang domestik yang datang mengalami kenaikan sebesar 1,80 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu dari 709.144 orang menjadi 721.884 orang,” tutur Syech.

Sedangkan penumpang angkutan udara tujuan luar negeri, baik yang menggunakan penerbangan nasional maupun asing, pada Maret turun 60,19 persen dibanding bulan Februari, yaitu dari 63.610 orang menjadi 25.325 orang.

“Secara kumulatif, jumlah penumpang tujuan luar negeri selama Januari-Maret 2020 mencapai 185.473 orang. Atau turun 32,24 persen dibanding periode yang sama tahun 2019 sebanyak 273.709 orang,” kata Syech.

Sementara itu, jumlah penumpang angkutan udara yang datang dari luar negeri pada bulan Maret 2020 turun 48,19 persen dibanding bulan Februari 2020, yaitu dari 63.713 menjadi 33.009 orang.

“Secara kumulatif, jumlah penumpang dari luar negeri selama Januari-Maret 2020 mencapai 201.030 orang, atau turun 30,73 persen dibanding periode yang sama tahun 2019 sebanyak 290.233 orang,” jelasnya.

Untuk jumlah penumpang angkutan laut antar pulau (dalam negeri) yang berangkat pada bulan Maret 2020, tercatat sebanyak 6.261 orang atau turun 36,03 persen dibanding bulan sebelumnya sebanyak 9.788 orang. (btr/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/