SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak mengetahui bahwa Pemprovsu telah melakukan gugatan terhadap Kejagung dan sudah melakukan penandatanganan kuasa hukum dengan pengacara kondang OC Kaligis, melalui Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.
Erry merasa terkejut dengan pemberitaan terkait OTT KPK yang disebut-sebut melibatkan Kepala Biro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis. “Saya tidak tahu kalau Pemprovsu ada menggunakan jasa pengacara (OC Kaligi)s dalam menggugat Kejaksaan Agung, terkait dengan pemeriksaan yang secara terus menerus terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprovsu. Karena memang saya tidak pernah dilibatkan terkait hal itu,” ucapnya kepada wartawan usai Salat Jumat di Mesjid Agung Medan.
Menurut Erry, seharusnya Pemprovsu memanfaatkan Biro Hukum Pemprovsu jika memang ingin melakukan gugatan terhadap Kejagung. Apalagi terkait pemeriksaan yang dilakukan berulang-ulang. “Sebab bagaimana pun, masalah yang dihadapi Pemprovsu walaupun itu melalui Biro Keuangan Provsu, itu harus dikoordinasikan melalui Biro Hukum,” katanya seraya menyebut, meskipun gugatan itu dilakukan atas inisiatif sendiri.
“Bisa saja memang memakai pengacara luar, tapi harus ada saran dari Biro Hukum Pemprovsu. Kalau itu memang melakukan gugatan atas nama Pemprovsu, seharusnya membayar jasa pengacara itu dari APBD Provsu,” tambahnya.
Namun secara pribadi, Erry mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh terkait peristiwa ini. “Secara pribadi saya tidak bisa berkomentar. Kita tunggu saja perkembangannya seperti yang disampaikan Pak Gubsu. Apapun yang terjadi harus dihadapi,” jelasnya.
SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak mengetahui bahwa Pemprovsu telah melakukan gugatan terhadap Kejagung dan sudah melakukan penandatanganan kuasa hukum dengan pengacara kondang OC Kaligis, melalui Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.
Erry merasa terkejut dengan pemberitaan terkait OTT KPK yang disebut-sebut melibatkan Kepala Biro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis. “Saya tidak tahu kalau Pemprovsu ada menggunakan jasa pengacara (OC Kaligi)s dalam menggugat Kejaksaan Agung, terkait dengan pemeriksaan yang secara terus menerus terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprovsu. Karena memang saya tidak pernah dilibatkan terkait hal itu,” ucapnya kepada wartawan usai Salat Jumat di Mesjid Agung Medan.
Menurut Erry, seharusnya Pemprovsu memanfaatkan Biro Hukum Pemprovsu jika memang ingin melakukan gugatan terhadap Kejagung. Apalagi terkait pemeriksaan yang dilakukan berulang-ulang. “Sebab bagaimana pun, masalah yang dihadapi Pemprovsu walaupun itu melalui Biro Keuangan Provsu, itu harus dikoordinasikan melalui Biro Hukum,” katanya seraya menyebut, meskipun gugatan itu dilakukan atas inisiatif sendiri.
“Bisa saja memang memakai pengacara luar, tapi harus ada saran dari Biro Hukum Pemprovsu. Kalau itu memang melakukan gugatan atas nama Pemprovsu, seharusnya membayar jasa pengacara itu dari APBD Provsu,” tambahnya.
Namun secara pribadi, Erry mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh terkait peristiwa ini. “Secara pribadi saya tidak bisa berkomentar. Kita tunggu saja perkembangannya seperti yang disampaikan Pak Gubsu. Apapun yang terjadi harus dihadapi,” jelasnya.