28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kegiatan Penambangan Ilegal dan Penebangan Kayu: Camat STM Hulu Hadiri Panggilan Kedua

Camat STM Hulu Budiman Sembiring saat diwawacara wartawan di Warkop Jurnalis Polresta Deliserdang.
Camat STM Hulu Budiman Sembiring saat diwawacara wartawan di Warkop Jurnalis Polresta Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Camat STM Hulu Kabupaten Deliserdang, Budiman Sembiring, menghadiri panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sabtu (11/7) sekira pukul 13.15 WIB.

Budiman mengaku datang ke Polresta Deliserdang dengan menumpang angkutan umum. Budiman mengaku sudah kedua kalinya dipanggil penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan selalu dihadirinya. 

Panggilan pertama, penyidik mempertanyakan terhadap Budiman Sembiring terkait perambahan hutan. Kepada penyidik, Budiman Sembiring menjelaskan lokasi penambangan berbatasan dengan kawasan hutan. “Saya belum tahu terkait apa makanya dipanggil kedua kalinya. Mungkin bisa saja mengenai izin penambangan. Saat panggilan pertama, saya dimintai keterangan hampir setengah hari,” jawabnya.

Hampir setahun menjabat Camat STM Hulu, Budiman Sembiring mengakui tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait kegiatan penambangan batu koral yang sudah beroperasi sejak enam tahun lalu maupun dugaan penebangan kayu.

Trantib Kecamatan STM Hulu sudah turun kelokasi untuk mempertanyakan soal izin. Namun seorang pria yang mengaku bermarga Barus yang dijumpai dilokasi penambangan secara lisan menjawab Trantib jika PT AM memiliki izin tapi tak menunjukkan surat izinnya

Ditambahkan Budiman Sembiring, sepengetahuannya, Kepala Desa Gunung Manumpak B Jonmedi Saragih belum dipanggil penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang. “Bupati Deliserdang mungkin sudah tahu jiak saya dipanggil polisi. Karena dalam surat panggilan itu ada tembusannya ke Bupati Deli Serdang,” pungkasnya

Seperti diberitakan, penambangan diduga tanpa izin dan dugaan penebangan kayu di Dusun I Desa Manumpak B Kecamatan STM Hulu sudah beroperasi sejak enam tahun lalu. Menurut pria bermarga Barus yang mengakui memiliki saham dan lahan dilokasi penambangan itu, jika cuaca bagus 25 ton bahan baku batu koral setiap hari diolah dan hanya 40 persen saja jadi batu kerikil pecah. (btr)

Camat STM Hulu Budiman Sembiring saat diwawacara wartawan di Warkop Jurnalis Polresta Deliserdang.
Camat STM Hulu Budiman Sembiring saat diwawacara wartawan di Warkop Jurnalis Polresta Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Camat STM Hulu Kabupaten Deliserdang, Budiman Sembiring, menghadiri panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sabtu (11/7) sekira pukul 13.15 WIB.

Budiman mengaku datang ke Polresta Deliserdang dengan menumpang angkutan umum. Budiman mengaku sudah kedua kalinya dipanggil penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan selalu dihadirinya. 

Panggilan pertama, penyidik mempertanyakan terhadap Budiman Sembiring terkait perambahan hutan. Kepada penyidik, Budiman Sembiring menjelaskan lokasi penambangan berbatasan dengan kawasan hutan. “Saya belum tahu terkait apa makanya dipanggil kedua kalinya. Mungkin bisa saja mengenai izin penambangan. Saat panggilan pertama, saya dimintai keterangan hampir setengah hari,” jawabnya.

Hampir setahun menjabat Camat STM Hulu, Budiman Sembiring mengakui tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait kegiatan penambangan batu koral yang sudah beroperasi sejak enam tahun lalu maupun dugaan penebangan kayu.

Trantib Kecamatan STM Hulu sudah turun kelokasi untuk mempertanyakan soal izin. Namun seorang pria yang mengaku bermarga Barus yang dijumpai dilokasi penambangan secara lisan menjawab Trantib jika PT AM memiliki izin tapi tak menunjukkan surat izinnya

Ditambahkan Budiman Sembiring, sepengetahuannya, Kepala Desa Gunung Manumpak B Jonmedi Saragih belum dipanggil penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang. “Bupati Deliserdang mungkin sudah tahu jiak saya dipanggil polisi. Karena dalam surat panggilan itu ada tembusannya ke Bupati Deli Serdang,” pungkasnya

Seperti diberitakan, penambangan diduga tanpa izin dan dugaan penebangan kayu di Dusun I Desa Manumpak B Kecamatan STM Hulu sudah beroperasi sejak enam tahun lalu. Menurut pria bermarga Barus yang mengakui memiliki saham dan lahan dilokasi penambangan itu, jika cuaca bagus 25 ton bahan baku batu koral setiap hari diolah dan hanya 40 persen saja jadi batu kerikil pecah. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/