JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah nama penerima dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terkait penyidikan dugaan korupsi dana Bansos dari APBD 2011-2013.
Dari informasi yang diperoleh, Kejagung Senin (10/8) mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 saksi penerima. Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan pejabat Pemprov Sumut, termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekda Nurdin Lubis, mantan Kepala Inspektorat dan Asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.
“Hari ini (Senin,red) masih pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka maupun yang dicekal,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tubagus Spontana, Senin (10/8).
Meski begitu Tony mengakui, pihaknya dalam waktu dekat tentu sudah akan menetapkan tersangka. Apalagi mengingat kasus ini telah ditingkatkan proses pemeriksaannya dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat ditanya apakah Kejagung kemungkinan akan menetapkan Gatot sebagai tersangka, Tony menegaskan penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik, jika menemukan bukti-bukti yang kuat. Demikian juga saat ditanya sejauh mana penerima bansos dapat ditetapkan menjadi tersangka, Tony mengatakan hal senada.
“Kami akan memeriksa akan tetapkan tersangka dalam waktu dekat. Untuk pemeriksaan Gatot, akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi yang lain selesai dilakukan,” ujar Tony.
Kasus dugaan korupsi penggunaan bansos muncul setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki pengelolaan dana bansos Sumut periode 2011-2013. Pemeriksaan dilakukan setelah ada dugaan penggunaan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam aturan ditetapkan, penerima duit harus diseleksi terlebih dahulu. Kegiatannya pun ditujukan untuk melindungi risiko sosial. Selain itu, penerima wajib untuk melaporkan kegiatannya kepada pemerintah.
Atas pemeriksaan Kejati Sumut, Pemprov Sumut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun setelah majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga hakim, seorang panitera dan seorang pengacara. Diduga terkait suap untuk memenangkan gugatan di PTUN.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis,Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka. Sementara terkait penanganan dugaan korupsi bansos, diambilalih Kejaksaan Agung.(gir)