27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pasien Rawat Inap Tidak Boleh Keluar Atas Permintaannya Sendiri

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Juli lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Uttama Medan telah mengirimkan surat edaran ke rumah sakit- rumah sakit providernya mengenai kasus rawat inap di rumah sakit yang pulang atas permintaan sendiri, tidak dijamin/batal dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini diakui oleh Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin kepada wartawan, Senin (10/8), Dikatakannya, RSUD dr Pirngadi Medan menerima surat edaran aturan baru tersebut pada akhir Juli lalu, dan mulai diaktifkan Sabtu (1/8). Pihaknya juga mengaku telah memberikan arahan kepada setiap petugas di ruang rawat inap juga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk memberitahukan aturan tersebut kepada pasien.

“Jadi setiap ada pasien BPJS Kesehatan yang mau pulang atas permintaan sendiri, kita jelaskan bahwa biaya rawatnya akan ditanggung sendiri, dan BPJS Kesehatannya tidak berlaku,” katanya.

Dikatakannya, aturan baru dari BPJS Kesehatan ini sebenarnya tidak berpengaruh pada rumah sakit. Namun diperkirakan bakal banyak pasien yang akan mengeluh. Karena selama ini banyak pasien yang keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dengan berbagai alasan, mulai dari bosan di rumah sakit, hingga lainnya.

“Jadi kita jelaskan sebenar-benarnya, jangan sampai nanti pasien menganggap bahwa rumah sakit yang tidak berkemanusian karena meminta biaya rawatan bagi yang minta pulang sendiri,” katanya.

Karena aturan yang tertera di surat edaran ini, rumah sakit milik Pemko Medan ini pun, berencana membuat surat pernyataan resmi dari pasien yang menyatakan akan mengikuti aturan BPJS Kesehatan ini. Dan hingga kemarin, belum ada satupun pasien BPJS Kesehatan yang keluar atas permintaan sendiri dan membayar biayaan rawatan.

Selain itu, aturan dalam surat edaran tersebut adalah, apabila pasien berniat/berkeinginan untuk melanjutkan pelayanan kesehatan di rumah sakit lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka konsekuensi pembiayaan lanjutan di rumah sakit tujuan tidak menjadi beban BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed membenarkan, surat edaran tersebut. Surat berjudul Pembatalan Penjaminan Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) ini menurut Ismed dibuat berangkat dari regulasi yang ada dari pemerintah.

Sesuai peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien. Dalam bab II disebutkan, pasien wajib mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan. Lalu menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program JKN, Bab IV pouin C, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, yaitu pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Juli lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Uttama Medan telah mengirimkan surat edaran ke rumah sakit- rumah sakit providernya mengenai kasus rawat inap di rumah sakit yang pulang atas permintaan sendiri, tidak dijamin/batal dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini diakui oleh Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin kepada wartawan, Senin (10/8), Dikatakannya, RSUD dr Pirngadi Medan menerima surat edaran aturan baru tersebut pada akhir Juli lalu, dan mulai diaktifkan Sabtu (1/8). Pihaknya juga mengaku telah memberikan arahan kepada setiap petugas di ruang rawat inap juga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk memberitahukan aturan tersebut kepada pasien.

“Jadi setiap ada pasien BPJS Kesehatan yang mau pulang atas permintaan sendiri, kita jelaskan bahwa biaya rawatnya akan ditanggung sendiri, dan BPJS Kesehatannya tidak berlaku,” katanya.

Dikatakannya, aturan baru dari BPJS Kesehatan ini sebenarnya tidak berpengaruh pada rumah sakit. Namun diperkirakan bakal banyak pasien yang akan mengeluh. Karena selama ini banyak pasien yang keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dengan berbagai alasan, mulai dari bosan di rumah sakit, hingga lainnya.

“Jadi kita jelaskan sebenar-benarnya, jangan sampai nanti pasien menganggap bahwa rumah sakit yang tidak berkemanusian karena meminta biaya rawatan bagi yang minta pulang sendiri,” katanya.

Karena aturan yang tertera di surat edaran ini, rumah sakit milik Pemko Medan ini pun, berencana membuat surat pernyataan resmi dari pasien yang menyatakan akan mengikuti aturan BPJS Kesehatan ini. Dan hingga kemarin, belum ada satupun pasien BPJS Kesehatan yang keluar atas permintaan sendiri dan membayar biayaan rawatan.

Selain itu, aturan dalam surat edaran tersebut adalah, apabila pasien berniat/berkeinginan untuk melanjutkan pelayanan kesehatan di rumah sakit lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka konsekuensi pembiayaan lanjutan di rumah sakit tujuan tidak menjadi beban BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed membenarkan, surat edaran tersebut. Surat berjudul Pembatalan Penjaminan Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) ini menurut Ismed dibuat berangkat dari regulasi yang ada dari pemerintah.

Sesuai peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien. Dalam bab II disebutkan, pasien wajib mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan. Lalu menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program JKN, Bab IV pouin C, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, yaitu pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/