Hamdani mengatakan, apalagi sidang tersebut digelar diam-diam dan sidang berlangsung cepat dengan menggelar dua agenda sidang sekaligus, yakni pembelaan atau pledoi dan vonis. “Ada kecurigaan, makanya harus jaksa banding jangan sampai nggak banding,” kata pria penggiat antinarkoba itu.
Selain itu, menurutnya banding itu harus dilakukan mengingat terdakwa sudah dua kali diamankan polisi dengan kasus yang sama. Atas hal itu, terdakwa selaku anak kandung Bupati Batubara tidak jera dan mengelungai perbuatannya. “Banding ini untuk memberikan efek jera kepada terdakwa. Apalagi, kalau vonis dibanding lebih tinggi dari tuntutan JPU dan menjadi contoh secara umum agar tidak menyalahgunakan narkoba,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap petugas Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu di Jalan Ringroad, Simpang Jalan Setia Budi, Medan. Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam BK 1017 VV. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 1 paket Rp150 ribu narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandangnya.
Diketahui, dia sudah duakali berusuan dengan hukum atas penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya pada Agustus 2016 lalu, OK Muhammad Kurnia Aryetta ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara bersama sepupunya Mirza Hafid (24), di Simpang Jalan Tanjung Kuba, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitas atas kecanduan narkoba dengan jenis sabu-sabu. Tapi, hal serupa kembali dilakukan Kurnia. Atas perbuatannya, Kurnia merasakan kursi persakitan dan harus mendekam didalam balek jeruji sel penjara. (gus/adz)