LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) cabang Labuhanbatu menunggak pembayaran klaim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat mencapai Rp15 miliar.
“Ya, masih ada tunggakan klaim senilai lebih Rp15 miliar,” ungkap Direktur RSUD Rantauprapat, Safrin Rahmadi Harahap, Selasa (10/9) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Safrin, tunggakan klaim tersebut selama bulan Mei, Juni dan Juli 2019. Dan, akan masuk klaim bulan Agustus 2019. “Tunggakan dimulai Mei. Dan akan menyusul klaim bulan Agustus. Minggu ke dua September paling lama pengajuan klaim bulan Agustus,” bebernya.
Menurut dia, toleransi RSUD Rantauprapat terhadap tunggakan klaim itu selambatnya lima bulan. Dan bila lebih lama lagi, akan berpotensi terganggunya manajemen dalam hal pengadaan barang dan jasa rumah sakit.
“Jika 5 bulan, RSUD Rantauprapat masih sanggup untuk membiayai operasional. Tapi lebih dari itu, akan terganggu pengadaan obat-obatan dan pembayaran jasa pelayanan,” ulasnya.
Di RS milik Pemerintah Daerah itu, daya tampung rata-rata pasien rawat inap sebanyak 700-800 pasien setiap bulan. Sementara, untuk pasien rawat jalan hingga mencapai 8000-an perbulannya.
Sementara di level pelayanan dasar fasilitas kesehatan tingkat I, BPJS Labuhanbatu masih stabil melakukan pembayaran klaim. Misalnya, untuk Faskes I di klinik dr Nauli Asdam Simbolon proses pembayaran klaim berdasarkan kapitasi.
“Ya, pembayarannya berdasarkan kapitasi,” ujar dr Nauli ketika dikonfirmasi.
Yakni sesuai persentase pembayaran iuran peserta JKN BPJS yang memakai jasa pelayanan Faskes I miliknya. “Ditentukan dengan jumlah pasien yang terdaftar di klinik masing-masing Faskes I,” jelasnya.
Sementara BPJS Labuhanbatu mengakui terjadinya tunggakan klaim yang telah jatuh tempo di sejumlah rumah sakit di Labuhanbatu, pada bulan Mei dan Juni. Sedangkan bulan selanjutnya masih proses administrasi.
“Benar ada jatuh tempo tunggakan klaim di beberapa RS,” ungkap Kepala BPJS Labuhanbatu, Yuhdi ketika dikonfirmasi melalui telepon selular.
Sedangkan untuk pembayaran klaim di pelayanan dasar fasilitas kesehatan (Faskes) I, menurutnya tidak ada kendala. Dan pembayaran sesuai mekanisme yang ada.
Kata Yudhi, pengajuan klaim setiap bulannya minimal 70 persen data layanan. Dan terlambatnya pembayaran tunggakan, disebabkan terjadinya defisit anggaran.
Solusi yang akan dilakukan untuk mengatasi persoalan keuangan BPJS, pihaknya kata Yudhi akan memakai skema Supply Chain Financing (SCF) BPJS Kesehatan. Yakni bekerjasama dengan pihak perbankan.
Program pembiayaan yang dilakukan oleh bank ini khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
“Kita akan mengikuti program SCF,” imbuhnya. Agar dapat memperlancar operasional pembayaran klaim. Skema SCF untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, khususnya bagi faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga perbankan dapat mendahulukan memberi pinjaman keuangan kepada pihak Faskes sesuai besarnya pembayaran tunggakan klaim,”terangnya, seraya menambahkan dengan pinjaman tersebut pihak Faskes tidak mengalami kolaps.
Yudhi belum dapat menjelaskan besaran akumulasi tunggakan klaim ke sejumlah faskes yang ada di Labuhanbatu. Dan belum dapat memberi kepastian pelaksanaan program SCF tersebut. (mag-13/han)