25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

106 Desa di Dairi akan Gelar Pilkades Serentak

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 106 desa di Kabupaten Dairi, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak yang direncanakan pada 25 Nopember 2021 mendatang.

JELASKAN: Sekretaria Dispemdes Dairi, Edison Silalahi didampingi Kabid Administrasi dan Pemerintah Desa, Selamat Bancin menjelaskan rencana pelaksanaan Pilkdes serentak 106 Desa bulan November 2021 mendatang.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (Dispemdes) Dairi, Edison Silalahi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat Bancin, menerangkan, panitia pemilihan kepala desa (P2KD) sudah terbentuk.

Saat ini lanjut Edison, P2KD sudah tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Dana Pilkdes serentak sebesar Rp4,2 miliar lebih, yakni di APBD induk tahun 2021 dialokasikan 3,4 miliar lebih dan pada PAPBD memdatang dialokasikan sebesar Rp841 juta lebih, untuk honor panitia pemungutan suara (PPS) serta biaya pelantikan Kades terpilih.

Dana Pilkades sebesar Rp4,2 miliar bersumber dari APBD Dairi tahun 2021, diplot di Dispemdes.

“Biaya Pilkades masing-masing desa sebesar Rp24juta per desa. Dana itu digunakan untuk honor P2KD, honor BPD, PPS serta biaya operasional alat tulis kantor (ATK) dan lainya,” ucap Edison, Jumat (10/9).

Selain di Dispemdes, pada APBDesa yang melaksanakan Pilkdes juga memgalokasikan dana sebsar Rp20 juta untuk biaya keamanan,/Linmas, makan minum, harian petugas dan untuk pembelian protokol kesehatan (prokes).

Dijelaskan Edison, pelaksanaan Pilkades serentak mendatang disesuaikan dimasa pandemi dengan penerapan prokes ketat. Jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi hanya 500 orang.

Sehingga, Pilkades mendatang akan ada penambahan TPS dimasing-masing Desa disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) telah ditentukan.

Pilkades serentak mengacu kepada peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Pilkades. Namun karena ini dimasa pandemi Covid-19, disesuaikan dengan peraturan bupati (Perbud) Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanan Pilkdes dimasa pandemi untuk prokes.

Terkait Perbub pelaksanaan Pilkdes dimasa pandemi Covid-19, Edison maupun Selamat mengatakan, Dispemdes akan segera melakukan sosialisasi kepada P2KD ataupun Pemerintah Desa. Sementara itu ditanya terkait jumlah calon Kades, persyaratan jumlah calon maksimal 5 orang, bilamana lebih dari 5 orang dilakukan seleksi tambahan. “Seleksi tambahan dilakukan P2KD,” ungkap Edison. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 106 desa di Kabupaten Dairi, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak yang direncanakan pada 25 Nopember 2021 mendatang.

JELASKAN: Sekretaria Dispemdes Dairi, Edison Silalahi didampingi Kabid Administrasi dan Pemerintah Desa, Selamat Bancin menjelaskan rencana pelaksanaan Pilkdes serentak 106 Desa bulan November 2021 mendatang.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (Dispemdes) Dairi, Edison Silalahi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat Bancin, menerangkan, panitia pemilihan kepala desa (P2KD) sudah terbentuk.

Saat ini lanjut Edison, P2KD sudah tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Dana Pilkdes serentak sebesar Rp4,2 miliar lebih, yakni di APBD induk tahun 2021 dialokasikan 3,4 miliar lebih dan pada PAPBD memdatang dialokasikan sebesar Rp841 juta lebih, untuk honor panitia pemungutan suara (PPS) serta biaya pelantikan Kades terpilih.

Dana Pilkades sebesar Rp4,2 miliar bersumber dari APBD Dairi tahun 2021, diplot di Dispemdes.

“Biaya Pilkades masing-masing desa sebesar Rp24juta per desa. Dana itu digunakan untuk honor P2KD, honor BPD, PPS serta biaya operasional alat tulis kantor (ATK) dan lainya,” ucap Edison, Jumat (10/9).

Selain di Dispemdes, pada APBDesa yang melaksanakan Pilkdes juga memgalokasikan dana sebsar Rp20 juta untuk biaya keamanan,/Linmas, makan minum, harian petugas dan untuk pembelian protokol kesehatan (prokes).

Dijelaskan Edison, pelaksanaan Pilkades serentak mendatang disesuaikan dimasa pandemi dengan penerapan prokes ketat. Jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi hanya 500 orang.

Sehingga, Pilkades mendatang akan ada penambahan TPS dimasing-masing Desa disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) telah ditentukan.

Pilkades serentak mengacu kepada peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Pilkades. Namun karena ini dimasa pandemi Covid-19, disesuaikan dengan peraturan bupati (Perbud) Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanan Pilkdes dimasa pandemi untuk prokes.

Terkait Perbub pelaksanaan Pilkdes dimasa pandemi Covid-19, Edison maupun Selamat mengatakan, Dispemdes akan segera melakukan sosialisasi kepada P2KD ataupun Pemerintah Desa. Sementara itu ditanya terkait jumlah calon Kades, persyaratan jumlah calon maksimal 5 orang, bilamana lebih dari 5 orang dilakukan seleksi tambahan. “Seleksi tambahan dilakukan P2KD,” ungkap Edison. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/