29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Panwaslu: MUSA Terancam Pidana

LUBUKPAKAM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwas)  Kepala Darah Deliserdang menemukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang nomor urut 5 melakukan pelanggaran. Hal itu diketahui setelah ada ditemukan bagi-bagi sembako kepada warga di Pasar Galang, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang.
Seperti diutarakan Divisi Penanganan Pelangg aran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Deliserdang, Syahnan Daulay, Kamis (10/10) saat ditemui di Kantornya.
Dia menyebutkan, Panwaslu di kecamatan menemukan bungkusan yang isinya minyak goreng, beras dan kartu bergambar  Musdalifah dan Syaiful Syafri. “Tim kami sudah mendokumentasikan bungkusan dan pada saat pembagian sembako,” katanya.
Syahnan menerangkan, pembagian sembako diiringi kampanye merupakan satu pelanggaran. Ancamannya bisa dipidanakan. Bila dilihat dari laporannya, unsur kampanye ada karena di dalam bungkusan ada tanda gambar, selanjutnya dibagikan pada saat masa kampanye.   “Sesuai aturannya, pembagian sembako diiringi dengan kampanye bisa dipidanakan,” tegasnya.
Dia menyatakan, saat ini tim Panwaslu kecamatan masih  terus mengumpulkan barang bukti terkait temuan-temuan. Setelah di Panwaslu kecamatan, data akan dibawa ke Panwaslu Kabupaten guna diproses dan diserahkan ke Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Deliserdang.
“Keputusan hukum ada di Gakumdu, tapi semua pelanggaran ada sanksi hingga ke pidanan kurungan,” ucap-nya.
Ketika disinggung pasangan mana lagi yang melakukan kecurangan, Syahnan belum membeberkannya. ”Hingga hari kelima masa kampanye, laporan kecurangan terus bertambah. Jenis pelanggarannya bervariasi, mulai dari ‘money politic’ hingga melanggar jam batas kampanye,” sebut Syahnan.
Sebelumnya, Sumut Pos melakukan penelusuran di kediaman Musdalifah di Jalan Kenanga Raya No 102 Medan, Selasa (8/10) malam. Saat itu tim pemenangan pasangan yang dijuluki MUSA  sibuk membungkus. Saat itu sejumlah pemuda  membungkus sembako tepat di sisi sebelah kanan rumah itu.
Bungkusan itu diduga untuk kampanye di Lapangan Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Pasalnya, sesuai jadwal kampanye pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri memiliki kesempatan kampanye di lapangan tersebut.
Dihubungi terpisah, Kamis (10/10) malam,  Musdalifah enggan memberikan jawabannya . Pesan singkat yang dilayangkan juga tak digubris. Begitu juga ketika dikonfirmasi ke Ketua Tim Pemenangan MUSA,  Rusdi Sinuraya tak memberikan jawaban,
Berdasarkan data yang diperoleh hingga hari ini Panwaslu Deliserdang telah menemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati periode 2014-2019. Panwaslu mengklaim, pelanggaran terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Beringin, Kutalimbaru, Batang Kuis dan Labuhan Deli.
Adapun jenis pelanggarannya mulai ada indikasi money politik hingga kampanye di luar waktu yang ditentukan.  (mag-1)

LUBUKPAKAM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwas)  Kepala Darah Deliserdang menemukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang nomor urut 5 melakukan pelanggaran. Hal itu diketahui setelah ada ditemukan bagi-bagi sembako kepada warga di Pasar Galang, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang.
Seperti diutarakan Divisi Penanganan Pelangg aran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Deliserdang, Syahnan Daulay, Kamis (10/10) saat ditemui di Kantornya.
Dia menyebutkan, Panwaslu di kecamatan menemukan bungkusan yang isinya minyak goreng, beras dan kartu bergambar  Musdalifah dan Syaiful Syafri. “Tim kami sudah mendokumentasikan bungkusan dan pada saat pembagian sembako,” katanya.
Syahnan menerangkan, pembagian sembako diiringi kampanye merupakan satu pelanggaran. Ancamannya bisa dipidanakan. Bila dilihat dari laporannya, unsur kampanye ada karena di dalam bungkusan ada tanda gambar, selanjutnya dibagikan pada saat masa kampanye.   “Sesuai aturannya, pembagian sembako diiringi dengan kampanye bisa dipidanakan,” tegasnya.
Dia menyatakan, saat ini tim Panwaslu kecamatan masih  terus mengumpulkan barang bukti terkait temuan-temuan. Setelah di Panwaslu kecamatan, data akan dibawa ke Panwaslu Kabupaten guna diproses dan diserahkan ke Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Deliserdang.
“Keputusan hukum ada di Gakumdu, tapi semua pelanggaran ada sanksi hingga ke pidanan kurungan,” ucap-nya.
Ketika disinggung pasangan mana lagi yang melakukan kecurangan, Syahnan belum membeberkannya. ”Hingga hari kelima masa kampanye, laporan kecurangan terus bertambah. Jenis pelanggarannya bervariasi, mulai dari ‘money politic’ hingga melanggar jam batas kampanye,” sebut Syahnan.
Sebelumnya, Sumut Pos melakukan penelusuran di kediaman Musdalifah di Jalan Kenanga Raya No 102 Medan, Selasa (8/10) malam. Saat itu tim pemenangan pasangan yang dijuluki MUSA  sibuk membungkus. Saat itu sejumlah pemuda  membungkus sembako tepat di sisi sebelah kanan rumah itu.
Bungkusan itu diduga untuk kampanye di Lapangan Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Pasalnya, sesuai jadwal kampanye pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri memiliki kesempatan kampanye di lapangan tersebut.
Dihubungi terpisah, Kamis (10/10) malam,  Musdalifah enggan memberikan jawabannya . Pesan singkat yang dilayangkan juga tak digubris. Begitu juga ketika dikonfirmasi ke Ketua Tim Pemenangan MUSA,  Rusdi Sinuraya tak memberikan jawaban,
Berdasarkan data yang diperoleh hingga hari ini Panwaslu Deliserdang telah menemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati periode 2014-2019. Panwaslu mengklaim, pelanggaran terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Beringin, Kutalimbaru, Batang Kuis dan Labuhan Deli.
Adapun jenis pelanggarannya mulai ada indikasi money politik hingga kampanye di luar waktu yang ditentukan.  (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/