SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus menangkap Ferry Anggreawan alias Ferry (28). Warga Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Sergai ini terpaksa mendekam dalam sel karena tertangkap basah mengedar sabu.
Tersangka ditangkap dari rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu ukuran plastik kecil, 63 lembar plastik klip kosong, bong alat hisap, kaca pirex, tujuh pipet, jarum, uang sebesar Rp 115 ribu (hasil penjualan) dan handphone Evercross.
Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Tarigan SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari info masyarakat yang resah dengan aktifitas tersangka. Menerima laporan itu, AKP Enda beserta anggota melakukan pengintaian.
“Mengetahui polisi datang, pembeli langsung kabur. Sementara tersangka mencoba sembunyi di dalam rumah. Tanpa buang waktu polisi langsung masuk dan melakukan penggeledahan,” kata AKP Enda.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari salah satu oknum aparat penegak hukum di kawasan Kabupaten Sergai. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari petugas,” ujarnya.
Menerima informasi itu, AKP Enda kemudian berkordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Ras Maju Tarigan. Saat ini, oknum tersebut masih dalam pengejaran.
“Menurut tersangka dirinya sudah lama mengedar sabu untuk daerah Firdaus. Uang hasil penjualan dibuat untuk foya-foya, sebagian dikonsumsi sendiri,” tutur AKP Enda.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Ras Maju Tarigan menegaskan, pemasok sabu kepada Ferry adalah seorang oknum polisi. Namun, AKP Ras belum mau menyebut nama oknum itu dan dari satuan mana.
“Anggota polisi. Jangan dulu lah, masih dalam pengembangan,” tegasnya saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (10/10) malam.
Terpisah, penangkapan itu mendapat pujian dari warga sekitar. “Kita sangat mengapresiasi jajaran Polsek Firdaus atas penggrebekan siang ini. Karena narkoba itu racun generasi muda,” ujar seorang ibu di sekitar TKP.(sur/ala)