25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Polisi dan Jaksa Diminta Selidiki terkait Kasus Tali Asih Tagana Karo yang Disunat

FOTO: solideo/sumut pos
CAIRKAN: Anggota Tagana saat mencairkan dana tali asih mereka.

KARO, SUMTPOS.CO – Meski belum menerima laporan, pihak kepolisian atau kejaksaan sudah bisa menyelidiki kasus dana tali asih anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Karo yang disunat oknum Dinas Sosial sebesar Rp250 ribu. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam kategori indikasi korupsi.

Hal ini dikatakan praktisi hukum muda OK Sofyan Taufik, SH ketika diminta tanggapannya mengenai kasus pemotongan dana tali asih di Dinas Sosial Karo ini, Selasa (10/10).

Bukan itu saja, kasus ini juga sudah dikonsumsi oleh publik dan bisa dijadikan penyidik sebagai salah satu bukti telah terjadinya pungli. “Kalau memang serius, penegak hukum bisa saja melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan,” cetus Sofyan.

Menurutnya, dalam kasus ini yang pertama kali dipanggil atau diperiksa untuk dimintai keterangan adalah saksi yang mencetuskan mengapa hal ini terjadi. “Misal, anggota Tagana yang merasa uang jasanya dipungli. Itu harus diperiksa terlebih dahulu untuk dimintai keterangannya. Penyidik harus mempertanyakan siapa yang melakukan pemotongan, dan apakah ada dugaan keterlibatan Kepala Dinas dalam hal itu. Jika ada, penyidik juga wajib memeriksa Kepala Dinas,” bebernya.

Sebetulnya sambung Sofyan, kalau penegak hukum di Indonesia ini mau jujur, tanpa adanya laporan bisa melakukan penyelidikan. Namun, hal itu jarang dilakukan. “Sekali lagi saya tegaskan, kita minta penegak hukum khususnya Kejari dan Kapolres Karo untuk segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan. Sebab ini sudah menjadi konsumsi publik dan informasi yang diberikan media tidak akan mungkin salah. Jika salah, maka media itu bisa saja dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karo Benyamin Sukatendel ketika dihubungi via pesan whatsapp mengatakan, belum mempertanyakan apakah benar dugaan pungli ini terjadi. Jika benar, maka ia akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pimpinannya.

“Dipecat atau tidak, jika terbukti bawahan saya melakukan dugaan pungli, itu tergantung pimpinan. Kalau memang dugaan pungli ini benar terjadi, maka saya minta penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan hingga tuntas dan menetapkan tersangka siapa saja staf saya melakukan pungli tersebut,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, pencairan Dana Tali Asih bagi relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Kabupaten Karo diduga berbau pungli. Pasalnya, berdalih uang minum, oknum Dinas Sosial Karo “menyunat” Rp.250.000 ribu/anggota.

Data yang dihimpun, saat ini Tagana Kabupaten Karo beranggotakan 105 orang. Namun hanya 66 orang anggota yang dinyatakan berhak menerima dana tersebut. Sesuai dengan usulan pihak Dinas Sosial Karo ke Dinas Sosial Provinsi, anggota Tagana memperoleh dana tali asih Rp1.500.000 juta/orang.

Namun saat pencairan di Dinas Sosial Karo pada Selasa (9/10) siang, anggota Tagana Karo hanya menerima tali asih Rp1.250.000 juta/orang. Jika dikalkulasikan, 66 anggota Tagana yang menerima tali asih dikalikan Rp.250.000, pihak oknum Dinas Sosial Karo meraup untung sebesar Rp 16.500.000.

“Kami hanya menerima Rp1.250.000,” kata salah seorang anggota Tagana Karo yang minta namanya dirahasiakan.

Lalu apa tindakan para anggota Tagana yang dipungli? Ditanya demikian, pria bertubuh tegap itu mengaku nggak bisa berbuat apa-apa. “Mau gimana lagi, namanya kami hanya anggota,” ungkapnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Usaha Purba selaku Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Karo, berkelit pihaknya melakukan pungutan liar (pungli. Dipaparkan Usaha lagi bahwa setiap anggota Tagana berhak memperoleh tali asih Rp.1.500.000/orang. “Para anggota Tagana berhak menerima tali asih Rp. 250.000/bulan dan pencairanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, Ini tali asih bukan gaji ya, karena jumlahnya dibawah UMK,” ujar Usaha Purba berdalih.

Untuk itu kata Usaha Purba, Tali asih ini seharusnya sudah cair dari bulan Juli lalu. Karena keterlambatan itulah, kemarin pihaknya menjemput langsung uang itu ke Dinas Sosial Sumut. “Saya sendiri yang menjemput uang ini, jumlah keseluruhannya Rp99.000.000,” kata Usaha yang 6 bulan lagi bakal pensiun itu. Lalu bagaimana dengan pemotongan tersebut? Usaha mengaku tak memaksakan potongan.

“Kami tidak memaksa, kalau dikasih uang rokok ya syukur. Kalau tidak dikasih, ya mau gimana lagi,” elaknya seraya menyarankan agar wartawan menemui Kordinator Tagana. Usaha berdalih, kalau pun ada pemotongan, Kordinator Tagana yang ber-urusan langsung dengan para anggotanya.

Ditempat terpisah, Koordinator Tagana Kab.Karo Milgran Sembiring saat di wawancarai merasa berang terkait Komentar Kabid tersebut. Pada kenyataannya, tiap anggota Tagana Karo hanya memperoleh tali asih Rp1.250.000, bukan 1.500.000, dan dipotong langsung saat anggota melakukan pengambilan dana tersebut.

Bahkan yang lebih miris lagi kata Milgran Sembiring, bahwa pengambilan dana tali asih dirinya tidak dilibatkan dalam penandatanganan pencairan. Milgran sendiri dengan tegas menyatakan keberatan pemotongan tersebut. “Saya juga keberatan dengan pemotongan itu. Sebagai kordinator, saya juga tak dilibatkan dalam pencairan tali asih ini. Pemotongan dana ini harus diusut tuntas,” tagasnya sembari meminta Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Usaha Purba bertanggungjawab. (deo/han)

FOTO: solideo/sumut pos
CAIRKAN: Anggota Tagana saat mencairkan dana tali asih mereka.

KARO, SUMTPOS.CO – Meski belum menerima laporan, pihak kepolisian atau kejaksaan sudah bisa menyelidiki kasus dana tali asih anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Karo yang disunat oknum Dinas Sosial sebesar Rp250 ribu. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam kategori indikasi korupsi.

Hal ini dikatakan praktisi hukum muda OK Sofyan Taufik, SH ketika diminta tanggapannya mengenai kasus pemotongan dana tali asih di Dinas Sosial Karo ini, Selasa (10/10).

Bukan itu saja, kasus ini juga sudah dikonsumsi oleh publik dan bisa dijadikan penyidik sebagai salah satu bukti telah terjadinya pungli. “Kalau memang serius, penegak hukum bisa saja melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan,” cetus Sofyan.

Menurutnya, dalam kasus ini yang pertama kali dipanggil atau diperiksa untuk dimintai keterangan adalah saksi yang mencetuskan mengapa hal ini terjadi. “Misal, anggota Tagana yang merasa uang jasanya dipungli. Itu harus diperiksa terlebih dahulu untuk dimintai keterangannya. Penyidik harus mempertanyakan siapa yang melakukan pemotongan, dan apakah ada dugaan keterlibatan Kepala Dinas dalam hal itu. Jika ada, penyidik juga wajib memeriksa Kepala Dinas,” bebernya.

Sebetulnya sambung Sofyan, kalau penegak hukum di Indonesia ini mau jujur, tanpa adanya laporan bisa melakukan penyelidikan. Namun, hal itu jarang dilakukan. “Sekali lagi saya tegaskan, kita minta penegak hukum khususnya Kejari dan Kapolres Karo untuk segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan. Sebab ini sudah menjadi konsumsi publik dan informasi yang diberikan media tidak akan mungkin salah. Jika salah, maka media itu bisa saja dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karo Benyamin Sukatendel ketika dihubungi via pesan whatsapp mengatakan, belum mempertanyakan apakah benar dugaan pungli ini terjadi. Jika benar, maka ia akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pimpinannya.

“Dipecat atau tidak, jika terbukti bawahan saya melakukan dugaan pungli, itu tergantung pimpinan. Kalau memang dugaan pungli ini benar terjadi, maka saya minta penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan hingga tuntas dan menetapkan tersangka siapa saja staf saya melakukan pungli tersebut,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, pencairan Dana Tali Asih bagi relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Kabupaten Karo diduga berbau pungli. Pasalnya, berdalih uang minum, oknum Dinas Sosial Karo “menyunat” Rp.250.000 ribu/anggota.

Data yang dihimpun, saat ini Tagana Kabupaten Karo beranggotakan 105 orang. Namun hanya 66 orang anggota yang dinyatakan berhak menerima dana tersebut. Sesuai dengan usulan pihak Dinas Sosial Karo ke Dinas Sosial Provinsi, anggota Tagana memperoleh dana tali asih Rp1.500.000 juta/orang.

Namun saat pencairan di Dinas Sosial Karo pada Selasa (9/10) siang, anggota Tagana Karo hanya menerima tali asih Rp1.250.000 juta/orang. Jika dikalkulasikan, 66 anggota Tagana yang menerima tali asih dikalikan Rp.250.000, pihak oknum Dinas Sosial Karo meraup untung sebesar Rp 16.500.000.

“Kami hanya menerima Rp1.250.000,” kata salah seorang anggota Tagana Karo yang minta namanya dirahasiakan.

Lalu apa tindakan para anggota Tagana yang dipungli? Ditanya demikian, pria bertubuh tegap itu mengaku nggak bisa berbuat apa-apa. “Mau gimana lagi, namanya kami hanya anggota,” ungkapnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Usaha Purba selaku Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Karo, berkelit pihaknya melakukan pungutan liar (pungli. Dipaparkan Usaha lagi bahwa setiap anggota Tagana berhak memperoleh tali asih Rp.1.500.000/orang. “Para anggota Tagana berhak menerima tali asih Rp. 250.000/bulan dan pencairanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, Ini tali asih bukan gaji ya, karena jumlahnya dibawah UMK,” ujar Usaha Purba berdalih.

Untuk itu kata Usaha Purba, Tali asih ini seharusnya sudah cair dari bulan Juli lalu. Karena keterlambatan itulah, kemarin pihaknya menjemput langsung uang itu ke Dinas Sosial Sumut. “Saya sendiri yang menjemput uang ini, jumlah keseluruhannya Rp99.000.000,” kata Usaha yang 6 bulan lagi bakal pensiun itu. Lalu bagaimana dengan pemotongan tersebut? Usaha mengaku tak memaksakan potongan.

“Kami tidak memaksa, kalau dikasih uang rokok ya syukur. Kalau tidak dikasih, ya mau gimana lagi,” elaknya seraya menyarankan agar wartawan menemui Kordinator Tagana. Usaha berdalih, kalau pun ada pemotongan, Kordinator Tagana yang ber-urusan langsung dengan para anggotanya.

Ditempat terpisah, Koordinator Tagana Kab.Karo Milgran Sembiring saat di wawancarai merasa berang terkait Komentar Kabid tersebut. Pada kenyataannya, tiap anggota Tagana Karo hanya memperoleh tali asih Rp1.250.000, bukan 1.500.000, dan dipotong langsung saat anggota melakukan pengambilan dana tersebut.

Bahkan yang lebih miris lagi kata Milgran Sembiring, bahwa pengambilan dana tali asih dirinya tidak dilibatkan dalam penandatanganan pencairan. Milgran sendiri dengan tegas menyatakan keberatan pemotongan tersebut. “Saya juga keberatan dengan pemotongan itu. Sebagai kordinator, saya juga tak dilibatkan dalam pencairan tali asih ini. Pemotongan dana ini harus diusut tuntas,” tagasnya sembari meminta Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Usaha Purba bertanggungjawab. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/