26.7 C
Medan
Tuesday, June 4, 2024

Eksekusi Tanah dan Bangunan Ricuh , Polisi Ditodong Senjata Tajam

TANGKAP : Petugas Kepolisian Polres Tebingtinggi ketika mengamankan salah satu ahli waris saat pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Gajah Kota Tebingtinggi, Kamis (27/8)
TANGKAP : Petugas Kepolisian Polres Tebingtinggi ketika mengamankan salah satu ahli waris saat pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Gajah Kota Tebingtinggi, Kamis (27/8)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Eksekusi tanah berserta bangunan seluas 184 meter kubik milik Sidik Rusli Mandai (70) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebingtinggi berlangsung ricuh di Jalan Gajah Lingkungan III Kelurahan Badakbejuang Kota Tebingtinggi, Kamis siang (27/8). Eksekusi ini mendapatkan perlawanan dari pihak ahli waris keluarga. Salah satunya, anak perempuan sempat menodongkan parang ke hadapan petugas kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi.

Tidak berhenti di situ saja, anak perempuannya juga menghalangi petugas dengan cara membuka seluruh pakaian. Petugas kepolisian Polres Tebingtinggi langsung mengamankan.

Ahli waris keluarga, Husni Chaniago (28) tidak menerima perlakuan petugas kepolisian dan jurus sita Pengadilan Negeri Tebingtinggi melakukan eksekusi, karena sebanyak tujuh ahli waris lainnya tidak mengetahui kakaknya, Julia (32) menjaminkan rumah tersebut kepada pihak PT Bank Mega Syahriah.

“Ini tidak adil, mana mungkin orangtua saya yang buta dan kurang pendengarannya membuat jaminan utang ke bank,”keluh Husni.

Sebelumnya, permohonan eksekusi ini diminta oleh, Prio Handoko (31) warga Kompleks B& Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi yang memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri setelah membeli lelang rumah dari pihak PT Bank Mega Syahriah senilai Rp61 juta.

“Proses eksekusi sudah hampir 2 tahun dan sebelumnya telah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan namun niat baik keluarga ahli waris untuk mengembalikan uang saya tidak ada, sehingga dilakukan eksekusi,”jelas Prio.

Setelah petugas mengamankan tiga keluarga ahli waris, juru sita baru berhasil mengosongkon isi rumah. Pemilik rumah Sidik Rusli Mandai yang dalam kondisi buta terpaksa dengan memakai mobil Pengadilan Negeri dipindahkan ke tempat keluarganya.

Juru sita, P Manalu bersama Panitera selesai membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi menjelaskan bahwa pihak penggugat telah memenangkan persidangan dan langsung melakukan eksekusi kepada pihak tergugat. (ian/azw)
Pengamanan eksekusi dipimpin Kabag OPS Polres Tebingtinggi Kompol Janner Panjaitan bersama Kasat Shabara AKP P Manurung dengan menurunkan satu pleton personel bersama Polwan dalam mengamankan jalannya eksekusi.(ian/azw)

TANGKAP : Petugas Kepolisian Polres Tebingtinggi ketika mengamankan salah satu ahli waris saat pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Gajah Kota Tebingtinggi, Kamis (27/8)
TANGKAP : Petugas Kepolisian Polres Tebingtinggi ketika mengamankan salah satu ahli waris saat pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Gajah Kota Tebingtinggi, Kamis (27/8)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Eksekusi tanah berserta bangunan seluas 184 meter kubik milik Sidik Rusli Mandai (70) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebingtinggi berlangsung ricuh di Jalan Gajah Lingkungan III Kelurahan Badakbejuang Kota Tebingtinggi, Kamis siang (27/8). Eksekusi ini mendapatkan perlawanan dari pihak ahli waris keluarga. Salah satunya, anak perempuan sempat menodongkan parang ke hadapan petugas kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi.

Tidak berhenti di situ saja, anak perempuannya juga menghalangi petugas dengan cara membuka seluruh pakaian. Petugas kepolisian Polres Tebingtinggi langsung mengamankan.

Ahli waris keluarga, Husni Chaniago (28) tidak menerima perlakuan petugas kepolisian dan jurus sita Pengadilan Negeri Tebingtinggi melakukan eksekusi, karena sebanyak tujuh ahli waris lainnya tidak mengetahui kakaknya, Julia (32) menjaminkan rumah tersebut kepada pihak PT Bank Mega Syahriah.

“Ini tidak adil, mana mungkin orangtua saya yang buta dan kurang pendengarannya membuat jaminan utang ke bank,”keluh Husni.

Sebelumnya, permohonan eksekusi ini diminta oleh, Prio Handoko (31) warga Kompleks B& Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi yang memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri setelah membeli lelang rumah dari pihak PT Bank Mega Syahriah senilai Rp61 juta.

“Proses eksekusi sudah hampir 2 tahun dan sebelumnya telah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan namun niat baik keluarga ahli waris untuk mengembalikan uang saya tidak ada, sehingga dilakukan eksekusi,”jelas Prio.

Setelah petugas mengamankan tiga keluarga ahli waris, juru sita baru berhasil mengosongkon isi rumah. Pemilik rumah Sidik Rusli Mandai yang dalam kondisi buta terpaksa dengan memakai mobil Pengadilan Negeri dipindahkan ke tempat keluarganya.

Juru sita, P Manalu bersama Panitera selesai membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi menjelaskan bahwa pihak penggugat telah memenangkan persidangan dan langsung melakukan eksekusi kepada pihak tergugat. (ian/azw)
Pengamanan eksekusi dipimpin Kabag OPS Polres Tebingtinggi Kompol Janner Panjaitan bersama Kasat Shabara AKP P Manurung dengan menurunkan satu pleton personel bersama Polwan dalam mengamankan jalannya eksekusi.(ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/