27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Buruh Minta UMP Naik 15 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan buruh tergabung sejumlah kelompok buruh di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut,. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 15 persen tahun 2023.

Tuntutan kenaikan UMP itu, berdasarkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu sebagai kenaikan harga sembako dan lainnya. Sedangkan, upah buruh sudah beberapa tahun ini, tidak naik karena alasannya Covid-19.

Mereka juga meminta agar pemerintah mencabut udang-undang nomor 11 tahun 2020. Karena, hanya merugikan buruh dan menguntungkan para perusahaan dalam peraturan tersebut. “Karena sudah jadi rahasia umum ini, baik menyangkut pesangon, tidak ada kenaikan upah,” sebut Ketua Konfederasi SPSI Sumut, CP Nainggolan dalam orasinya demonya.

CP menjelaskan bahwa pihaknya sangat penolakan terhadap Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah putuskan MK sebagai produk yang inkonstusional. Tapi, di daerah-daerah UU tersebut tetap berjalan melalui produk turunannya PP 36 tahun 2021. Sehingga, pihaknya secara menolak dan meminta pemerintah mencabut UU tersebut. “Kemudian, dihilangkannya hak-hak perempuan dan banyak lagi hal yang merugikan pekerja dan kami tetap menuntut dicabut itu,” ucap CP.

CP mengatakan pihaknya juga meminta Pemprov Sumut memfasilitasi buruh dan pekerja Sumut untuk berdialog dengan Afindo terkait pembahasan kenaikan upah di tahun 2023 mendatang.

“Kami sampaikan tolong fasilitasi kami bertemu dengan Afindo, biar kami bargening disitu berapa kenaikan upahnya nanti, soal presentasinya nanti bicarakan disitu,” ujar CP.

CP mengakui, pihaknya mengajukan kenaikan upah sebesar 15 persen sebagai angka alternatif. Namun begitu, apapun yang menjadi keputusan itu tergantung kesepakatan yang dibangun antara buruh dan pemerintah. “Tapi kalau mengikuti UU Cipta Kerja ini sama sekali ini bentuk penindasan, kami katakan bagi pekerja buruh ini maka kami bertahan tetap menolak,” tutur CP.

CP menyebutkan setiap adanya kenaikan BBM, sangat terimbas adalah buruh dan masyarakat umum. Namun, pemerintah tidak memperhatikan kelangsungan hidup para buruh.

“Dengan Kadisnaker Sumut tadi kami minta agar upah minimun di Sumut naik 15 persen. Kami juga minta sampaikan tolong fasilitasi kami bertemu dengan Apindo untuk membahas itu yang mana kami meminta agar aspirasi kami bisa disampaikan ke pusat agar Presiden Joko Widodo dan DPRD RI melihat keresahan yang timbul khususnya di tengah-tengah pekerja,” tandasnya.

Sebelumnya ke Kantor Gubernur Sumut, aksi unjuk rasa ini juga telah dilakukan terlebih dahulu di depan Kantor DPRD Sumut dengan tuntutan yang sama.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan buruh tergabung sejumlah kelompok buruh di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut,. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 15 persen tahun 2023.

Tuntutan kenaikan UMP itu, berdasarkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu sebagai kenaikan harga sembako dan lainnya. Sedangkan, upah buruh sudah beberapa tahun ini, tidak naik karena alasannya Covid-19.

Mereka juga meminta agar pemerintah mencabut udang-undang nomor 11 tahun 2020. Karena, hanya merugikan buruh dan menguntungkan para perusahaan dalam peraturan tersebut. “Karena sudah jadi rahasia umum ini, baik menyangkut pesangon, tidak ada kenaikan upah,” sebut Ketua Konfederasi SPSI Sumut, CP Nainggolan dalam orasinya demonya.

CP menjelaskan bahwa pihaknya sangat penolakan terhadap Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah putuskan MK sebagai produk yang inkonstusional. Tapi, di daerah-daerah UU tersebut tetap berjalan melalui produk turunannya PP 36 tahun 2021. Sehingga, pihaknya secara menolak dan meminta pemerintah mencabut UU tersebut. “Kemudian, dihilangkannya hak-hak perempuan dan banyak lagi hal yang merugikan pekerja dan kami tetap menuntut dicabut itu,” ucap CP.

CP mengatakan pihaknya juga meminta Pemprov Sumut memfasilitasi buruh dan pekerja Sumut untuk berdialog dengan Afindo terkait pembahasan kenaikan upah di tahun 2023 mendatang.

“Kami sampaikan tolong fasilitasi kami bertemu dengan Afindo, biar kami bargening disitu berapa kenaikan upahnya nanti, soal presentasinya nanti bicarakan disitu,” ujar CP.

CP mengakui, pihaknya mengajukan kenaikan upah sebesar 15 persen sebagai angka alternatif. Namun begitu, apapun yang menjadi keputusan itu tergantung kesepakatan yang dibangun antara buruh dan pemerintah. “Tapi kalau mengikuti UU Cipta Kerja ini sama sekali ini bentuk penindasan, kami katakan bagi pekerja buruh ini maka kami bertahan tetap menolak,” tutur CP.

CP menyebutkan setiap adanya kenaikan BBM, sangat terimbas adalah buruh dan masyarakat umum. Namun, pemerintah tidak memperhatikan kelangsungan hidup para buruh.

“Dengan Kadisnaker Sumut tadi kami minta agar upah minimun di Sumut naik 15 persen. Kami juga minta sampaikan tolong fasilitasi kami bertemu dengan Apindo untuk membahas itu yang mana kami meminta agar aspirasi kami bisa disampaikan ke pusat agar Presiden Joko Widodo dan DPRD RI melihat keresahan yang timbul khususnya di tengah-tengah pekerja,” tandasnya.

Sebelumnya ke Kantor Gubernur Sumut, aksi unjuk rasa ini juga telah dilakukan terlebih dahulu di depan Kantor DPRD Sumut dengan tuntutan yang sama.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/